321 WNA Ditangkap, Judi Online Internasional Dibongkar di Hayam Wuruk
- calendar_month 27 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri membongkar judi online jaringan internasional di Jakarta Barat dan menangkap 321 WNA dari tujuh negara. Polisi juga menyita puluhan domain judi online. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi penindakan yang digelar Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.
Pengungkapan kasus ini disebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kejahatan siber internasional yang masuk dalam program prioritas pemerintah.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pengungkapan tersebut sejalan dengan implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan judi online.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Menurut dia, praktik perjudian online lintas negara saat ini berkembang secara masif dan dijalankan dengan pola yang terstruktur.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di wilayah Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dugaan operasional judi online berskala internasional.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku menjalankan kegiatan perjudian secara terorganisasi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.
Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dan Tiongkok. Rinciannya yakni 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.
Polisi menyebut seluruh pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkap Wira.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi sekitar dua bulan. Penyidik juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Bareskrim Polri juga mendalami aliran dana dan jaringan komunikasi yang digunakan sindikat tersebut.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyebut Indonesia kini mulai menjadi sasaran perpindahan operasi kejahatan siber transnasional dari sejumlah negara Asia Tenggara.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Untung.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap aktor utama dan pihak lain yang diduga terhubung dengan jaringan judi online internasional itu. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar