Kasus Dana Hibah Jatim, Siliwangi: Partai Punya Tanggung Jawab Etik-Politik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Probolinggo, Reportasenews – Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menanggapi pernyataan Ketua Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra sekaligus Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, yang menyatakan perkara hukum menjerat anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus adalah urusan pribadi. Menurutnya, pandangan itu perlu dilengkapi dengan tanggung jawab moral dan politik partai.
Syaiful menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun hal itu tidak serta-merta melepaskan kewajiban partai yang mengusung seseorang menjadi pejabat publik.
“Perlu dicatat, Moch. Mahrus sudah ditetapkan tersangka KPK saat masih berstatus pihak swasta. Namun kemudian ia tetap diusung dan terpilih jadi anggota DPRD Jatim lewat Partai Gerindra. Fakta ini membuat persoalan tak cukup disebut sekadar urusan pribadi,” ujar Syaiful, Kamis (6/8/2026).
Hal ini pun memunculkan pertanyaan publik soal proses seleksi, rekrutmen, dan penilaian kelayakan calon legislatif yang dilakukan partai.
“Partai memang tak bisa dimintai tanggung jawab pidana atas dugaan perbuatan kadernya. Tapi ada tanggung jawab moral, etik, dan politik kepada rakyat. Jangan sampai narasi ‘urusan pribadi’ dipahami sebagai cara melepas tanggung jawab institusional,” tegasnya.
Kritik ini bukan bermaksud menuduh keterlibatan partai dalam perkara, melainkan mengingatkan pentingnya fungsi pembinaan, pengawasan, dan sikap tegas saat kader tersandung hukum.
Menurutnya, menghormati proses hukum tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi internal dan sanksi etik sebagaimana lazim dilakukan partai lain.
“Publik menanti sikap nyata komitmen anti-korupsi. Bukan hanya lewat pernyataan, tapi lewat keberanian memperbaiki sistem rekrutmen dan pengawasan kader,” pungkasnya.
Diketahui Moch. Mahrus yang juga Bendahara DPC Gerindra Probolinggo resmi ditahan KPK dalam kasus suap. Perkara ini berkembang dari OTT mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dengan total 21 tersangka.(Dic/RN-04)
- Penulis: Didik



Saat ini belum ada komentar