Breaking News
Trending Tags

Kuasa Hukum Rizal Desak SPBU di Banyumas Turut Diproses: Jangan Hanya Konsumen yang Dipidana

  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banyumas, ReportaseNews – Perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang menjerat Rizal Nabawi alias Rizal (22), warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, memasuki tahapan persidangan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Rizal, Djoko Susanto, menyoroti penerapan pidana terhadap kliennya yang disebut sebagai konsumen. Ia mempertanyakan mengapa pihak SPBU yang disebut menjadi tempat pembelian BBM bersubsidi tersebut hanya dikenai denda.

Menurut Djoko, perkara tersebut semestinya dilihat secara utuh dengan mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian pembelian dan penjualan BBM bersubsidi.

“Perbuatan pidana ini tidak akan bisa terjadi tanpa adanya hubungan atau kausalitas. Tidak mungkin seseorang terkena pidana tanpa adanya keterlibatan dari pihak SPBU,” tegas Djoko dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

Ia meminta pihak SPBU turut diperiksa dan dihadirkan dalam proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui secara terang mekanisme penjualan BBM bersubsidi hingga dapat dibeli oleh terdakwa.

“Sebagai kuasa hukum, kami meminta kehadiran pihak SPBU supaya persoalan ini dapat dilihat secara utuh. Jangan hanya konsumen yang dipidana,” ujarnya.

Djoko juga menyoroti keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut adanya pemberian “atensi” dengan nilai antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Dalam persidangan, pemberian tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah pihak, mulai dari tingkat kepolisian sektor, kepolisian resor, hingga instansi yang lebih tinggi.

Kuasa hukum menilai keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta persidangan yang perlu dikaji secara menyeluruh. Terlebih, terdapat perbedaan perlakuan hukum antara konsumen yang didakwa dengan pihak SPBU yang disebut melakukan penjualan BBM bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai standar operasional prosedur atau SOP.

“Ini sebuah peristiwa yang muncul di permukaan, tetapi tanggung jawabnya kemudian dibebankan kepada seorang konsumen. Sementara sebagai produsen, dalam hal ini SPBU, yang menjual barang bersubsidi dan melanggar SOP, hanya dikenakan denda,” katanya.

Kuasa hukum juga menyebut pihak SPBU yang dikaitkan dengan penjualan BBM bersubsidi tersebut hanya dikenai denda sebesar Rp10.250.000. Fakta itu, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab antara pihak yang membeli dan pihak yang menjual.

“Sudah terungkap dalam persidangan bahwa pihak SPBU yang menjual barang bersubsidi dan melanggar SOP hanya dikenakan denda Rp10.250.000,” ungkapnya.

Djoko menegaskan proses hukum semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap konsumen. Mekanisme penjualan BBM bersubsidi serta pihak-pihak yang terlibat perlu turut diperiksa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Perkara ini jangan hanya melihat siapa yang membeli. Harus dilihat juga siapa yang menjual dan bagaimana proses penjualannya,” pungkasnya.

Perkara Rizal selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan. Fakta, bukti, serta keterangan para saksi yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

 

(Kus) 

 

  • Penulis: Kus
  • Editor: Tama

Reportase Pilihan

  • Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama Hanania Travel sebagai tersangka setelah dana jemaah umrah diduga digunakan untuk membayar influencer dan kebutuhan lain di luar kepentingan keberangkatan. (Foto: ReportaseNews/Fira)

    Dana Umrah Rp12 Miliar Diduga Disalahgunakan, Direktur Hanania Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Fira
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama Hanania Travel berinisial ASFR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah. Penyidik mengungkap sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan jemaah justru dialihkan untuk membayar influencer sebagai bagian dari kegiatan promosi perusahaan. ‎Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah umrah gagal berangkat meski telah […]

  • Kurir Ganja dari Madina Tertangkap Gegara Mobilnya Kecelakaan di Taput

    Kurir Ganja dari Madina Tertangkap Gegara Mobilnya Kecelakaan di Taput

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Taput, ReportaseNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan dua kurir beserta 112 paket ganja kering asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setelah mobil yang mereka kendarai mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan umum Tarutung–Siborongborong, Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Taput, Rabu (24/6/2026). Peristiwa itu bermula ketika mobil Toyota Avanza yang dikendarai para pelaku bertabrakan […]

  • Kapolri Buka Rakernis Korbrimob 2026, Tekankan Kesiapan Hadapi Dinamika Global

    Kapolri Buka Rakernis Korbrimob 2026, Tekankan Kesiapan Hadapi Dinamika Global

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung apel pengarahan sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Brimob Polri Tahun 2026 di Lapangan Mako Korbrimob, Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). Kegiatan itu dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Mabes Polri dan Korbrimob guna memperkuat profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin […]

  • Ilustrasi ular sanca. (Foto: freepik)

    Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil, WNA Rusia Ditangkap

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 202 ekor reptil yang hendak dikirim ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh satwa tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi. ‎Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan […]

  • Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan R dan 4.872 butir obat keras. (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Polda Metro Jaya Sita 4.872 Obat Keras di Jaksel

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial R, 22 tahun, diamankan bersama 4.872 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat […]

  • Veda Ega Pratama start keempat di Moto3 Amerika 2026 dan percaya diri mengincar podium setelah tampil konsisten di tiga seri awal musim. (Foto: Instagram/veda_54)

    Veda Start Keempat, Bidik Podium Moto3 Amerika

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, menunjukkan optimisme tinggi menjelang balapan Moto3 seri Amerika Serikat di Circuit of the Americas (COTA). Ia akan memulai lomba dari posisi keempat setelah tampil solid sepanjang sesi kualifikasi. ‎Pada Kualifikasi 2, Veda mencatatkan waktu 2 menit 12,813 detik. Hasil tersebut membuatnya kembali menempati barisan kedua untuk […]

expand_less