Polres Sumba Timur Ungkap Dugaan Pengangkutan Emas Ilegal di Bandara Waingapu
- calendar_month 12 menit yang lalu
- print Cetak

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kupang, ReportaseNews – Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan pemanfaatan mineral logam mulia berupa emas tanpa izin resmi yang hendak dikirim keluar melalui Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu.
Kapolres Sumba Timur AKBP. Gede Harimbawa menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan petugas keamanan bandara atau Aviation Security (AVSEC) terhadap seorang penumpang berinisial H yang hendak berangkat menuju Lombok pada Selasa, 3 Februari 2026.melalui Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu, Sumba Timur, NTT.
“Petugas (bandara Umbu Mehangkunda) menemukan barang bawaan berupa logam yang diduga emas tanpa disertai dokumen resmi,” kata Gede dihubungi ReportaseNews. com, Rabu (22/4).
Gede menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas kembali menemukan tambahan logam dan serbuk yang juga diduga emas di dalam tas penumpang tersebut.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Sumba Timur pada 2 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sumba Timur melalui proses penyelidikan.
Disampaikan Gede, dalam proses penyelidikan pemyidik telah melalukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dari pihak AVSEC, pelapor, serta ahli penaksir emas.
“Setelah itu dilakukan gelar perkara pada 4 Maret 2026, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana dan statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Gede.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan satu ahli penaksir emas, serta melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu.
Disebutkan Gede, barang bukti yang diamankan dsn disita antara lain 10 keping logam yang diduga emas, 1 keping logam yang diduga bukan emas, serta 2 klip plastik berisi serbuk yang juga diduga emas.
Menurut dia modus yang digunakan adalah membawa dan mengangkut emas tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Modusnya adalah mengangkut emas tanpa dokumen resmi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Saat ini tambahnya, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli sebelum menetapkan tersangka.
Ahli yang akan diperiksa antara lain ahli pertambangan dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah dijadwalkan akan berlangsung pada pekan ini.
“Penyidik masih akan memeriksa beberapa saksi dan ahli dalam satu atau dua hari ke depan sebelum dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas Gede.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sumba Timur juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan hasil tambang tanpa izin resmi, karena selain melanggar hukum juga berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya mineral.(EB/RN-04).
- Penulis: Didik



Saat ini belum ada komentar