Jambret HP WN Jerman Dibekuk, 3 Pelaku Ditangkap
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Polisi menangkap tiga pelaku jambret HP milik WN Jerman di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua pelaku utama dan satu penadah kini ditahan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penjambretan telepon genggam milik seorang warga negara Jerman di kawasan Sawah Besar. Tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan, terdiri dari dua eksekutor dan satu penadah.
Aksi kejahatan itu terjadi di Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, pada Minggu (19/4/2026) sore. Saat kejadian, korban berinisial R tengah menggunakan telepon genggam di tepi jalan sebelum menyeberang. Dalam hitungan detik, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekat dan merampas ponsel korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujar Reynold dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial Y dan F. Keduanya ditangkap di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada satu pelaku lain berinisial AHS yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Polisi pun berhasil mengamankan AHS beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.
“Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” katanya.9
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan penyitaan barang bukti tambahan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menggunakan telepon genggam di ruang publik.
“Segera laporkan setiap tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Reynold. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar