Breaking News
Trending Tags

BEM UI Klaim Sudah Kirim Surat Aksi, Polda Metro Jaya: Belum Ada!

  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menegaskan belum menerima surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang diklaim telah dikirim kepada pihak kepolisian. Kepastian itu disampaikan setelah jajaran kepolisian melakukan pengecekan ke sejumlah satuan hingga Jumat (12/6/2026) sore.

‎Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan informasi mengenai pengiriman surat pemberitahuan aksi awalnya diketahui melalui patroli media sosial. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa surat pemberitahuan aksi dari BEM UI telah disampaikan kepada kepolisian dengan lokasi kegiatan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

‎Namun, hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan belum ada dokumen resmi yang diterima oleh jajaran kepolisian.

‎”Dan selanjutnya, kami menerima dari patroli media sosial salah satu dari BEM UI menyampaikan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian, menyatakan bahwa tempatnya di Bundaran HI. Sampai dengan pukul 17.34 hari ini, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Depok, jajaran Direktorat Intelijen Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat, belum ada surat yang dikirim dari BEM UI dalam pemberitahuan penyampaian aspirasi di hari ini,” ujar Budi, Jumat (12/6/2026).

‎Ia menegaskan bahwa hingga waktu pengecekan dilakukan, tidak ada surat pemberitahuan aksi yang tercatat masuk ke kepolisian.

‎”Ya, kami tekankan belum ada, atau sampai dengan detik ini tidak ada surat pemberitahuan,” katanya.

‎Polda Metro Jaya menyebut pengecekan dilakukan di sejumlah satuan yang berpotensi menerima dokumen pemberitahuan, mulai dari Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, hingga Polres Metro Jakarta Pusat.

‎Kepolisian mengingatkan bahwa penyampaian pemberitahuan secara tertulis merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, pemberitahuan wajib disampaikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

‎Menurut polisi, keberadaan surat pemberitahuan penting untuk mendukung koordinasi antara penyelenggara dan aparat keamanan. Selain mempermudah komunikasi dengan koordinator lapangan, dokumen tersebut juga menjadi dasar pemetaan jumlah peserta, lokasi kegiatan, hingga kebutuhan pengamanan di lapangan.

‎Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kepolisian berharap setiap kegiatan penyampaian aspirasi tetap mematuhi ketentuan yang berlaku agar berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun situasi keamanan dan ketertiban umum. (RN-07)

‎

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Tim SAR Temukan Satu Jenazah dari Dua Korban Terseret Arus Sungai Pangkal Titi Asahan

    Tim SAR Temukan Satu Jenazah dari Dua Korban Terseret Arus Sungai Pangkal Titi Asahan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Asahan, ReportaseNews – Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah Bram Pasaribu (14) yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah terseret arus Sungai Pangkal Titi, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penemuan jenazah itu hasil penyisiran intensif setelah korban dilaporkan hilang bersama rekannya, Prabu Batara Dewi Pangga Siregar (13), saat sedang mandi di sungai tersebut pada Jumat (27/3/2026) […]

  • Inkonsistensi Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Jadi Sorotan

    Inkonsistensi Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuai kritik tajam netizen setelah potongan video babak final yang menunjukkan ketidakkonsistenan penilaian viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, juri memberikan poin sempurna kepada satu peserta, tetapi memberikan nilai penalti kepada peserta lain, meski keduanya melontarkan […]

  • Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Ajibarang Berharap Vonis Bebas

    Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Ajibarang Berharap Vonis Bebas

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, menegaskan tidak ada satu pun keterangan saksi selama persidangan yang mampu membuktikan pelanggaran hukum oleh klien mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (1/4/2026). Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, […]

  • Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Imbau Penundaan Keberangkatan Umrah

    Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Imbau Penundaan Keberangkatan Umrah

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan pelindungan jemaah, pemerintah mengimbau jemaah umrah yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatannya hingga kondisi kembali kondusif. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa […]

  • Menko Pangan Wajibkan Seluruh SPPG Bahan Baku MBG dari Desa

    Menko Pangan Wajibkan Seluruh SPPG Bahan Baku MBG dari Desa

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menemukan banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar tata kelola karena tidak membeli bahan baku Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari ekosistem desa setempat. Pelanggaran prosedur ini dinilai mencederai tujuan program nasional yang dirancang untuk menggerakkan roda ekonomi arus bawah. Pria yang akrab disapa Zulhas itu […]

  • Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Idola Hajoran

    Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Idola Hajoran

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Anggota Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pengedar sabu berinisial AS (32) di sebuah rumah di Simpang Idola, Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng, Selasa (28/4/2026) siang. Penangkapan warga Dusun IV Bugis itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi barang […]

expand_less