Bupati Madina Kawal Hak Plasma 1.520 Hektare Warga Lima Desa di MBG
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bupati Madina H. Saipullah Nasution saat sosialisasi program kerja PT SPMB kepada aparatur desa dan masyarakat di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Rabu (24/6/2026). (FOTO: DISKOMINFO MADINA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Madina, ReportaseNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengawal pemenuhan hak masyarakat terkait kewajiban alokasi lahan plasma seluas 1.520 hektare oleh PT Sukses Putra Mandiri Berkah (SPMB) untuk lima desa di Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).
Saipullah ingin memastikan kehadiran investor di Kecamatan MBG benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi warga lokal, bukan justru meminggirkan mereka. Pemkab Madina menegaskan posisinya sebagai fasilitator yang menjamin seluruh proses transisi lahan berjalan transparan tanpa ada unsur intimidasi.
Saipullah menegaskan komitmen itu usai membuka sosialisasi program kerja jangka pendek dan jangka panjang PT SPMB kepada aparatur desa dan masyarakat di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan setiap regulasi, termasuk ganti-untung yang berkeadilan, dipatuhi oleh pihak korporasi demi meminimalisasi potensi konflik agraria pada masa depan.
“Dengan beroperasinya PT SPMB akan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat,” ujar Saipullah kepada awak media.
Guna memastikan keterbukaan informasi dan mengakomodasi aspirasi yang belum tersampaikan, Saipullah menyatakan pemerintah tidak akan berhenti pada pertemuan di tingkat kabupaten saja, tetapi juga dijadwalkan turun langsung mendampingi jalannya sosialisasi lanjutan di tingkat tapak.
“Insya Allah pemerintah akan hadir kembali dalam lanjutan sosialisasi yang akan dilaksanakan di desa masing-masing,” katanya.
Saipullah menekankan pentingnya komunikasi intensif yang menyasar warga di Desa Manuncang, Desa Panunggulan, Desa Tagilang Julu, Desa Suka Makmur, dan Desa Sale Baru.
Di sisi lain, kewajiban penyediaan lahan plasma ini mengacu pada total izin lokasi yang dikantongi PT SPMB seluas 7.548 hektare. Sesuai aturan, perusahaan wajib mengalokasikan sekitar 20 persen dari total konsesi tersebut untuk Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pola plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.
Direktur PT SPMB Abdul Halek menyatakan kesiapan perusahaan untuk memenuhi regulasi tersebut dan segera memulai aktivitas fisik setelah tahapan dialog dengan warga rampung.
Selain urusan lahan, dia juga berjanji memprioritaskan penyerapan sumber daya manusia dari desa-desa terdampak serta menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara tepat sasaran.
“Setelah pemantapan sosialisasi dan pemantapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, langsung dimulai pekerjaan. Kita utamakan tenaga kerja lokal,” tegas Abdul Halek.
Merespons permintaan masyarakat terkait evaluasi pola komunikasi, Abdul Halek mengatakan manajemen PT SPMB terbuka terhadap kritik.
Dia mengapresiasi fasilitasi dari Pemkab Madina dan berkomitmen melakukan perbaikan pada sosialisasi tingkat desa mendatang demi menyamakan persepsi dan membangun hubungan kemitraan yang sehat dengan warga. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar