Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Akun TikTok Diduga Sebar Hoaks Ajakan Demo Turunkan Prabowo-Gibran
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menjadi pemilik akun TikTok penyebar informasi palsu mengenai ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Saat melakukan pemantauan ruang digital, petugas menemukan sebuah unggahan pada akun @devimahadiva67 yang berisi narasi ajakan aksi demonstrasi disertai informasi yang diduga tidak memiliki dasar fakta.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Pada saat melakukan patroli siber, anggota kami menemukan sebuah konten yang belum tentu kebenarannya. Konten tersebut berisikan ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa informasi yang disampaikan tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Ardian, Minggu (2/8/2026).
Dari hasil pelacakan digital, penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan mengetahui keberadaannya di Kabupaten Ciamis.
Selanjutnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk melakukan penangkapan.
“Tim melakukan analisis terhadap akun TikTok tersebut dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun di Ciamis,” ujar Ardian.
Saat diamankan, DM disebut kooperatif dan mengakui bahwa akun TikTok yang mengunggah konten tersebut merupakan miliknya.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana mengunggah konten ke media sosial.
“DM berikut barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk memposting konten hoaks telah diamankan di Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ardian.
Polisi Dalami Motif Pelaku
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif DM mengunggah konten tersebut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti untuk mengetahui aktivitas akun, riwayat komunikasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain itu, sejumlah saksi akan dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Ardian menegaskan patroli siber akan terus ditingkatkan, terutama menjelang agenda nasional, guna mencegah penyebaran hoaks dan konten provokatif yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Perkembangan teknologi membuat penyebaran informasi berlangsung sangat cepat. Karena itu masyarakat harus lebih bijak dan selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau membagikannya,” ujar Ardian.
DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait dugaan penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Penyidik menegaskan proses hukum masih berjalan dan penetapan pasal akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, alat bukti elektronik, serta analisis forensik digital yang sedang dilakukan. (RN-09)
- Penulis: Ferdy Ferdy



Saat ini belum ada komentar