Breaking News
Trending Tags

Kapolri Pastikan Bripda MS Dihukum Setimpal Usai Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas

  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus penganiayaan maut yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terhadap seorang pelajar berinisial AT (14). Jenderal bintang empat ini menegaskan tindakan brutal yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng kehormatan Korps Bhayangkara.

Kemarahan Kapolri mencuat setelah Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Insiden ini bermula saat personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor tengah melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.

Saat itu, tersangka mengayunkan helm taktikal ke arah korban yang tengah berkendara hingga korban terjatuh dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Sigit kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Kapolri memastikan tidak ada kompromi bagi personel yang melakukan pelanggaran hukum berat. Dia telah menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Sigit.

Selain menjanjikan penegakan hukum yang tegas, Sigit juga menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada pihak keluarga. Dia menyadari tindakan oknum tersebut telah melukai hati masyarakat luas, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus siswa MTS Negeri Maluku Tenggara.

“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.

Saat ini, Bripda MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • IMM Desak Kapolres Madina Mundur Jika Tak Tertibkan PETI di Kotanopan

    IMM Desak Kapolres Madina Mundur Jika Tak Tertibkan PETI di Kotanopan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Mandailing Natal (PC IMM Madina) mendesak Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy segera menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran sungai di Kecamatan Kotanopan. Desakan ini muncul menyusul maraknya penggunaan alat berat jenis ekskavator dan mesin dompeng yang dinilai merusak ekosistem sungai serta mengancam keberlangsungan […]

  • Masyarakat Apresiasi Pelayanan BPKB PMJ Meski Beri Catatan Fasilitas

    Masyarakat Apresiasi Pelayanan BPKB PMJ Meski Beri Catatan Fasilitas

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pelayanan publik di Gedung BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) mendapatkan respons positif dari masyarakat pada Rabu (11/2/2026). Para pemohon mengapresiasi efisiensi proses administrasi kendaraan serta sikap petugas yang dinilai ramah dan informatif dalam memberikan bantuan. Zaki, salah satu warga yang sedang mengurus balik nama kendaraan, menyatakan kepuasannya terhadap kinerja petugas customer […]

  • Komnas HAM akan memanggil Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan anggota dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (Dok. Komnas HAM)

    Komnas HAM Bakal Panggil Panglima TNI Soal Kasus Air Keras

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. ‎Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan langkah tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses pendalaman […]

  • Posko mudik di Banyumas sediakan jamu tradisional dan pijat gratis untuk pemudik. Layanan ini membantu menjaga stamina dan keselamatan perjalanan. (Foto: RN/Kus)

    Ada Jamu dan Pijat Gratis di Posko Mudik PP Banyumas

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Posko mudik yang didirikan Pemuda Pancasila PAC Pekuncen di Kabupaten Banyumas menghadirkan layanan unik bagi pemudik, yakni jamu tradisional dan pijat urut gratis. ‎Posko yang berlokasi di jalur Ajibarang–Bumiayu, tepatnya di Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, itu menjadi titik singgah bagi pemudik yang melintasi jalur utama Jakarta menuju Purwokerto. ‎Di lokasi ini, pemudik […]

  • Polres Tapteng Redam Konflik Berdarah di Objek Wisata Pantai Pandaratan

    Polres Tapteng Redam Konflik Berdarah di Objek Wisata Pantai Pandaratan

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mencegah potensi konflik berdarah di pintu masuk Pantai Pandaratan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, melalui layanan call center 110 Polri yang berujung pada kesepakatan damai secara kekeluargaan. Keberhasilan penanganan ini berakar dari laporan masyarakat yang mendapati adu mulut antara seorang warga setempat bernama Nur Aini Simatupang (38) dengan […]

  • Sidang Korupsi Kredit PT PAL di Jambi Ungkap Dugaan Penguasaan Pabrik Secara Ilegal 

    Sidang Korupsi Kredit PT PAL di Jambi Ungkap Dugaan Penguasaan Pabrik Secara Ilegal 

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jambi, ReportaseNews – Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution. Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah hal terkait perkara kredit […]

expand_less