PPMU Indonesia Luncurkan LSP, Profesi Sulam Alis dan Eyeliner Kini Bersertifikasi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarts, ReportaseNews – Perkumpulan Permanent Make Up Indonesia (PPMU Indonesia) meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Make Up Indonesia di Orchardz Hotel Industry Jakarta, Minggu (23/8/2026). Kehadiran LSP tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme pelaku profesi permanent make up, khususnya sulam alis dan eyeliner.
Ketua Umum PPMU Indonesia Tji Kion Li atau yang dikenal dengan nama Ali Tattoo Sulam mengatakan, sertifikasi tersebut menjadi pencapaian penting bagi perkembangan profesi permanent make up di Indonesia. Menurut dia, sulam alis dan eyeliner kini memiliki skema sertifikasi kompetensi yang diakui negara.
“Ini adalah satu-satunya yang pertama kali Indonesia, sulam alis dan eyeliner yang bersertifikasi. Saya juga sangat senang karena bisa tercapai, yang menurut saya sangat sulit,” kata Ali dalam acara peluncuran tersebut, Minggu.
Ali mengatakan, PPMU Indonesia juga memiliki tujuan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai daerah. Karena itu, organisasi tersebut mendorong pelaku permanent make up di sejumlah kota di Indonesia untuk mengembangkan keahlian dan menjalankan profesinya dengan standar kompetensi yang baik.
Ia menambahkan, sertifikasi akan mencakup sejumlah jenjang kompetensi. Di antaranya skema expert, master, dan grand master yang disesuaikan dengan kemampuan serta pengalaman peserta.
“Yang penting ada skill, berapa tahun sulamnya dan pengalaman,” ujar Ali ketika menjelaskan persyaratan bagi mereka yang ingin bergabung dan mengikuti sertifikasi.
Sementara itu, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari menjelaskan, sertifikasi profesi ditujukan untuk memastikan kompetensi sumber daya manusia, bukan untuk menilai produk ataupun lembaga.
“Tujuan adanya BNSP ini adalah untuk sertifikasi kompetensi, khususnya profesi. Orang, bukan produk dan lembaga, tetapi lebih kepada orangnya, SDM-nya, profesinya,” kata Syamsi.
Menurut Syamsi, BNSP memberikan kewenangan kepada LSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kepada masyarakat. Ia menyebut LSP Permanent Make Up Indonesia menjadi salah satu LSP yang telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Syamsi menjelaskan, pembentukan skema sertifikasi didahului penyusunan standar kompetensi. Standar tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan skema uji yang dapat digunakan untuk mengukur kemampuan para pekerja sesuai jenjang kompetensinya.
“Standar dulu, program dulu dari Kemnaker. Baru masuk ke BNSP untuk dijadikan skema uji. Dari standar dijadikan skema uji, terbentuklah skema-skema advanced, master, dan grand master,” ujarnya.
Syamsi mengatakan, hingga saat ini terdapat 1.857 LSP berlisensi di Indonesia yang bergerak di 21 sektor. Ia juga menyebut sebanyak 1.648.257 orang telah tersertifikasi pada tahun sebelumnya.
Menurut dia, sertifikasi memberikan kepastian bahwa tenaga kerja memiliki standar dan kompetensi yang terukur. Hal tersebut diharapkan turut memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menggunakan jasa tenaga profesional.
“Para pekerja nanti memiliki standar dalam melakukan pekerjaan. Memiliki standar, memiliki kompetensi pula, dan melaksanakan pekerjaannya nanti di lapangan di seluruh Indonesia,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor mengatakan pemerintah mendukung pengembangan profesi permanent make up, termasuk bidang sulam, melalui penerapan standar kompetensi dan sertifikasi.
Afriansyah mengatakan, keberadaan LSP dapat membantu memastikan pelaku profesi memiliki kompetensi yang memadai. Selain itu, pengembangan profesi tersebut diharapkan mampu membuka lebih banyak kesempatan kerja dan meningkatkan penghasilan masyarakat.
“Profesi ini tentunya mendapatkan dukungan dari pemerintah. Mereka bisa merekrut tenaga kerja yang lebih banyak lagi dan tentunya juga bisa mendapatkan penghasilan dari profesi ini,” ujar Afriansyah.
Ia berharap PPMU Indonesia dapat menaungi para pelaku profesi permanent make up secara profesional. Dengan adanya sertifikasi, kompetensi tenaga kerja di bidang tersebut diharapkan semakin terukur dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Peluncuran LSP Permanent Make Up Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat pengakuan kompetensi profesi permanent make up di Indonesia. Melalui sertifikasi, pelaku usaha dan pekerja di bidang sulam diharapkan memiliki standar kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar