Mafia BBM dan LPG Dibongkar Bareskrim Polri, 330 Orang Ditangkap
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Polri menangkap 330 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara capai Rp243 miliar, modus makin terorganisir. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim bersama jajaran polda mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam operasi intensif selama 7 hingga 20 April 2026.
Dalam periode 13 hari tersebut, aparat mengamankan 330 tersangka dari 223 lokasi berbeda. Penindakan ini menegaskan masih maraknya praktik ilegal dalam distribusi energi bersubsidi di berbagai daerah.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyatakan, pemerintah berupaya menjaga stabilitas energi nasional agar subsidi tetap tepat sasaran. Namun, praktik penyimpangan masih terus terjadi.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, penyalahgunaan subsidi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok rentan yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Selain itu, Polri memastikan tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan di sektor energi, termasuk aktor intelektual di balik praktik tersebut.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.
Data Bareskrim menunjukkan, sepanjang 2025 hingga 2026 terdapat 65 SPBU yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi. Masyarakat kerap menghadapi kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain ratusan ribu liter solar dan pertalite, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta ratusan kendaraan yang digunakan untuk distribusi ilegal.
Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800 dalam kurun waktu tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem distribusi.
“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.
Untuk LPG, praktik yang dilakukan berupa pemindahan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi dengan harga lebih tinggi.
“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambahnya.
Polri juga mulai menelusuri aliran dana dari praktik tersebut dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait.
“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal TPPU, bekerja sama dengan PPATK,” tegas Nunung.
Di sisi lain, masyarakat diminta berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbaunya.
Menutup pernyataannya, Polri menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas mafia energi subsidi.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Nunung.
“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas,” pungkasnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar