Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Petani di OKU Selatan
- calendar_month 20 menit yang lalu
- print Cetak

Polres OKU Selatan mengungkap kasus pembunuhan petani di Warkuk Ranau Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
OKU Selatan, ReportaseNews – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang petani yang ditemukan tewas di kawasan kebun di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Seorang pria berinisial EW (35) ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Korban berinisial M (60) ditemukan meninggal dunia di pondok kebunnya pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penemuan jasad korban segera dilaporkan kepada aparat kepolisian yang kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Tim Satreskrim Polres OKU Selatan bersama personel Identifikasi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis guna mengungkap penyebab kematian korban.
Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan adanya pertengkaran antara korban dan EW di pondok kebun milik korban. Perselisihan tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.
Berbekal informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak pada malam harinya menuju kediaman EW. Polisi berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat, meski sempat diduga berupaya menghindari petugas.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini EW telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas perkara masih terus dilengkapi sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat sejak menerima laporan dari masyarakat hingga berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat.
”Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen mengawal seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
”Kami tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Seluruh jajaran Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan mengajak masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” kata Nandang.
Polres OKU Selatan memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah demi menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat.
(Don)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar