Polisi Tangkap 2 Pelajar Pelaku Penyiraman Air Keras Viral di Cengkareng
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kasus penyiraman air keras di Cengkareng viral, dua pelaku pelajar ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam oleh polisi. Motif sakit hati usai kalah sepak bola. (Foto: ReportaseNews/HO-Subdit Resmob Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Aparat Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang remaja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dua pelaku yang masih berstatus pelajar berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga beredar luas. Dalam video itu, korban diserang saat hendak pulang, memicu kecaman publik sekaligus percepatan penyelidikan oleh kepolisian.
Panit Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, IPTU Teuku M DzakI Harasyad, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini.
“Kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merespons cepat aksi penyerangan air keras di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, yang viral di media sosial pada Minggu sore kemarin,” ujar DzakI, Senin (27/4/2026).
“Di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, kurang dari 12 jam, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku di dua lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Barat,” lanjut dia.
Kedua pelaku berinisial DM dan MG ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat, masing-masing di Cengkareng dan Kembangan. Meski sempat diwarnai penolakan dari pihak keluarga, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Awalnya, pelaku membantah keterlibatan mereka. Namun, setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa cairan kimia jenis asam klorida yang digunakan dalam aksi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, cairan itu telah dimiliki pelaku sejak lama dan diperoleh melalui pembelian di platform lokapasar atau e-commerce.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa motif penyerangan dipicu rasa sakit hati. Pelaku tersinggung setelah diejek korban dan rekannya usai mengalami kekalahan dalam pertandingan sepak bola.
“Kedua pelaku berinisial MG dan DM yang masih berstatus pelajar ini melakukan aksi penyerangan lantaran sakit hati karena kalah dalam pertandingan bola,” kata dia.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil cairan berbahaya tersebut dari rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, lalu menyiramkannya ke arah korban.
”Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar