Breaking News
Trending Tags

Polisi Tangkap 3 Host Live Streaming Porno yang Promosikan Judol di Jakarta

  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka yang berperan sebagai talent aplikasi live streaming karena diduga melakukan praktik pornografi sekaligus mempromosikan judi online.

Para pelaku yang berinisial M, H, dan EL ditangkap di lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah kos di Jakarta Barat dan sebuah apartemen di Tangerang Selatan. Ketiganya sengaja menyajikan aksi asusila untuk menarik minat penonton agar terlibat dalam aktivitas perjudian yang disematkan di dalam platform tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tidak hanya menjual konten dewasa, tetapi juga menerapkan skema manipulatif yang menargetkan aspek psikologis pengguna. Pola ini untuk menciptakan ketergantungan, sehingga penonton merasa terdorong untuk terus melakukan pengisian saldo atau deposit tanpa henti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi yang mereka gunakan mampu meraup omzet hingga Rp5 miliar dalam satu bulan. Sementara para talent bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp25 juta hanya dalam waktu lima hari.

“Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang. Baik saat menang maupun kalah, pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif yang dirancang khusus agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis tak tersisa,” tulis pihak kepolisian melalui akun Instagram @resmob_pmj yang dilihat pada Minggu (3/5/2026).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, mulai dari pakaian lingerie, alat bantu seks dewasa, ponsel, hingga beberapa buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Barang-barang tersebut memperkuat bukti keterlibatan mereka dalam memfasilitasi konten terlarang demi mendulang keuntungan besar dari kerugian finansial yang dialami oleh para pengguna aplikasi tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta UU No. 1 Tahun 2023 terkait pelanggaran kesopanan, perjudian online, dan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya penjara hingga 10 tahun. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • PATRON menyebut pemberantasan narkoba Polri sebagai investasi masa depan bangsa, dengan ratusan juta jiwa terselamatkan dan kerugian negara ditekan hingga ratusan triliun rupiah. (Dok. Humas Polri)

    Gempur Narkoba Habis-habisan, Misi Polri Selamatkan Masa Depan

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (PATRON), Muannas Alaidid, menilai upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri memiliki dampak jauh melampaui angka statistik maupun nilai ekonomi semata. ‎Menurut dia, setiap pengungkapan kasus narkotika bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan generasi bangsa. ‎“Pemberantasan narkoba pada dasarnya adalah upaya melindungi masa […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polda Metro Jaya Hemat Energi, Patroli dan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi di lingkungan kepolisian. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap program pemerintah sekaligus respons atas dinamika geopolitik global yang berdampak pada penggunaan sumber daya. ‎Meski ada pengetatan, kepolisian memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Aktivitas utama seperti patroli keamanan tetap dilaksanakan secara normal. ‎Kabid Humas […]

  • Sinkronisasi Data UMKM Terdampak Bencana di Sumut Rampung Akhir Maret

    Sinkronisasi Data UMKM Terdampak Bencana di Sumut Rampung Akhir Maret

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menginstruksikan jajarannya untuk merampungkan sinkronisasi data pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana. Sehingga, program relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah pusat tepat sasaran dan dapat segera dinikmati masyarakat sebelum memasuki bulan April 2026. Upaya percepatan ini penting mengingat proses pemetaan […]

  • Polisi menangkap MP di Bogor yang mengaku dukun pengganda uang dan mencetak uang palsu Rp 30 juta untuk membayar utang. Pelaku terancam 15 tahun penjara. (Ist)

    Dukun Pengganda Uang di Bogor Bayar Utang Pakai Uang Palsu

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polisi mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukan pria bernama Mahfud alias MP (39) di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui menyamar sebagai dukun pengganda uang dan sempat menggunakan uang palsu senilai Rp 30 juta untuk melunasi utangnya. ‎Kasubdit II Ekbank (ekonomi dan perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery […]

  • Kylian Mbappe mencetak gol ke-15 di Piala Dunia 2026 dan memecahkan rekor Lionel Messi sebagai pemain tercepat yang mencapai jumlah gol tersebut. (Getty Images)

    Rekor Messi Pecah! Mbappe Cetak 15 Gol dalam 16 Laga

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kylian Mbappe kembali menorehkan sejarah di panggung Piala Dunia. Penyerang tim nasional Prancis itu mencetak gol saat menghadapi Irak pada laga Grup I Piala Dunia 2026 dan sekaligus memecahkan rekor yang sebelumnya dipegang Lionel Messi. ‎Gol yang dicetak Mbappe membuat koleksi golnya di ajang Piala Dunia mencapai 15 gol. Hebatnya, kapten Les […]

  • Polisi Tangkap Mantan Dosen Kasus Penipuan Ratusan Juta di Kupang 

    Polisi Tangkap Mantan Dosen Kasus Penipuan Ratusan Juta di Kupang 

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Seorang mantan dosen di Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial YPB (46) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada tahun 2023 lalu. YPB ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh aparat Polresta Kupang Kota pada 4 Juli 2026. Sebelumnya YPB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolresta Kupang […]

expand_less