Polisi Tangkap 3 Host Live Streaming Porno yang Promosikan Judol di Jakarta
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi penangkapan tiga host live streaming yang menyajikan konten pornografi sekaligus mempromosikan judi online. (FOTO: AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka yang berperan sebagai talent aplikasi live streaming karena diduga melakukan praktik pornografi sekaligus mempromosikan judi online.
Para pelaku yang berinisial M, H, dan EL ditangkap di lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah kos di Jakarta Barat dan sebuah apartemen di Tangerang Selatan. Ketiganya sengaja menyajikan aksi asusila untuk menarik minat penonton agar terlibat dalam aktivitas perjudian yang disematkan di dalam platform tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tidak hanya menjual konten dewasa, tetapi juga menerapkan skema manipulatif yang menargetkan aspek psikologis pengguna. Pola ini untuk menciptakan ketergantungan, sehingga penonton merasa terdorong untuk terus melakukan pengisian saldo atau deposit tanpa henti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi yang mereka gunakan mampu meraup omzet hingga Rp5 miliar dalam satu bulan. Sementara para talent bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp25 juta hanya dalam waktu lima hari.
“Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang. Baik saat menang maupun kalah, pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif yang dirancang khusus agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis tak tersisa,” tulis pihak kepolisian melalui akun Instagram @resmob_pmj yang dilihat pada Minggu (3/5/2026).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, mulai dari pakaian lingerie, alat bantu seks dewasa, ponsel, hingga beberapa buku rekening yang digunakan untuk transaksi.
Barang-barang tersebut memperkuat bukti keterlibatan mereka dalam memfasilitasi konten terlarang demi mendulang keuntungan besar dari kerugian finansial yang dialami oleh para pengguna aplikasi tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta UU No. 1 Tahun 2023 terkait pelanggaran kesopanan, perjudian online, dan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya penjara hingga 10 tahun. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar