Kantongi Lima Paket Sabu, Kakek Ini Ditangkap Polisi di Sayur Matinggi
- calendar_month 31 menit yang lalu
- print Cetak

ANH (52) ditangkap polisi di Jalinsum Desa Aek Badak Julu, karena kedapatan menyimpan lima paket sabu siap edar. (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapsel, ReportaseNews – Anggota Polsek Batang Angkola meringkus seorang pria berinisial ANH (52) yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Aek Badak Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (30/4/2026)) malam.
Penangkapan warga Desa Aek Badak Julu itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal pelaku yang tak kunjung berhenti meski usianya sudah memasuki kepala lima.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Batang Angkola Kompol R. Trihardjanto membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku tidak berkutik saat polisi menggeledah badan dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam pakaiannya.
“Benar, telah diamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial ANH, dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kompol R. Trihardjanto.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menemukan lima paket kecil berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di kantong celana pelaku. Selain itu, polisi juga menggeledah sepeda motor milik ANH dan menemukan sejumlah plastik klip kosong yang akan digunakan untuk memecah paket narkotika siap edar.
Kapolsek mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga sekitar. Pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap ANH tanpa perlawanan.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Kompol R. Trihardjanto.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang tunai Rp210 ribu, serta sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Saat ini, pelaku masih diperiksa untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Sayur Matinggi.
“Saat ini yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Batang Angkola dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Lily)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar