Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka TPPU Narkoba
- calendar_month 19 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus TPPU narkoba di Bima, termasuk eks Kapolres. Simak kronologi dan pernyataan resmi penyidik. (Kolase: ReportaseNews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. Salah satu yang ditetapkan adalah mantan Kapolres Bima Kota.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (29/4/2026). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum aktif maupun mantan pejabat kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa kelima tersangka diduga terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.
“Pada hari Rabu, 29 April 2026, tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika terhadap lima orang,” ujar Eko dalam pernyataan resminya, Rabu (29/4/2026).
Adapun lima tersangka tersebut yakni Didik Putra Kuncoro selaku mantan Kapolres Bima Kota, Malaungi yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar, serta Ais Setiawati.
Eko menjelaskan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa para tersangka berperan dalam menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui skema pencucian uang.
“Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian tindak pidana, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu menyamarkan aliran dana,” kata Eko.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Bareskrim Polri juga membuka peluang pengembangan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika, sekaligus menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba secara menyeluruh. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar