Polisi Tetapkan Pembawa Bom Molotov di Aksi DPR sebagai Tersangka
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah diduga membawa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pembakar saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, ANH diamankan petugas di Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Budi, barang yang ditemukan tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama di tengah kerumunan massa aksi.
Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui berada bersama ANH saat diamankan. Hingga kini, R masih berstatus sebagai saksi.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul pembuatan botol berisi cairan berbahaya yang dibawa tersangka.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Budi menegaskan, kepolisian tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membawa benda berbahaya yang berpotensi memicu tindakan anarkis.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme, Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terukur,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan dua pria yang diduga hendak menyusup ke tengah aksi mahasiswa di kawasan Bendungan Hilir. Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti yang diduga bom molotov.
“Kami sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang yang akan bergabung dengan aksi mahasiswa dan ini membawa molotov. Dua orang sudah diamankan dan saat ini dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam,” kata Budi.
Polisi memastikan kedua pria tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang menggelar aksi. Hingga kini, identitas, status, dan kemungkinan afiliasi keduanya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar