Breaking News
Trending Tags

Sidang Gugatan Penyitaan Rumah Nenek 67 tahun Digelar, Tiga Tergugat Pemerintah Mangkir

  • calendar_month 51 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Nasib yang dialami Justina, nenek 67 tahun ini terancam kehilangan rumahnya akibat disita dan akan dilelang pemerintah. Di usia senjanya dirinya harus memperjuangkan hak dan keadilan pada negara.

Rumah satu-satunya yang ditinggalinya di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat kini dalam sitaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1. Pemerintah menyita rumah tersebut dengan menuduh suami Justina, Andri Tedjadharma menerima bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Selain itu rumah milik Justina yang disita  sah atas nama miliknya. Bukan milik suaminya. Seharusnya tidak boleh diseret-seret ke urusan yang bukan ranahnya.

Andri Tedjadharma menjadi korban kebijakan kekuasaan dan politik di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada 2021. Saat itu melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah latah memburu obligor BLBI tanpa putusan peradilan apakah Andri memang menerima dana BLBI atau tidak. Semua disamaratakan tanpa putusan pengadilan yang sah.

Ironisnya semua aset milik Andri Tedjadharma disita negara dengan dalih paksa bayar hutang BLBI. Tak hanya harta yang disita, rumah tempat tinggal milik istrinya Justina  juga turut disita.

Padahal rumah yang berlokasi di Meruya Intercon Jakarta Barat tersebut tidak ada kaitannya dengan urusan Andri Tedjadharma yang dituduh menerima BLBI. Rumah tersebut sah dan milik atas nama Justina.

Wanita kelahiran Bandung 12 Januari 1959 ini tak berdaya menghadapi politik dan kekuasaan pemerintah cq Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1. Apalagi ia hanya seorang ibu rumah tangga.

Untuk memperjuangkan hak miliknya, Justina berharap pengadilan memiliki hati nurani, membela rakyat yang lemah secara hukum. Ia berharap bisa mendapat keadilan di Pengadilan atas hak miliknya yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

Beruntung ada seorang pengacara yang bersedia membantunya tanpa dibayar. Pengacara tersebut bernama Edi Winarto. Ia membela kepentingan Justina Elawitachya agar rumah satu-satunya yang ia tempati tidak dirampas oleh negara.

Melalui pengacaranya, Edi Winaarto,  dia berjuang mencari keadilan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dillakukan PUPN cq KPNPL Jakarta-1 yang menyita rumah atas nama dirinya secara sewenang-wenang dan dzolim.

Sidang gugatan dengan nomor perkara 585/Pdt.G/ 2026/PN.Jkt Brt perdana digelar pada hari Selasa 28 Juli 2026. Namun pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 selaku tergugat I, PUPN selaku tergugat II dan Ditjen Kekayaan Negara selalu tergugat III tidak hadir di persidangan tanpa memberikan kabar dan alasan apapun tentang ketidakhadiran mereka.

Sejak pagi hingga sore, kuasa hukum Justina Elawitachya menunggu kehadiran para tergugat di ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun sejak pagi hingga sore hari tak juga muncul.

Padahal pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah mengirimkan undangan sidang atau RELAAS sejak dua minggu lalu.

“Ketidakhadiran PUPN, KPNL dan pihak Ditjen Kekayaan Negara menjadi bukti betapa pemerintah tidak menghormati dan menghargai hukum, karena yang mencari keadilan adalah warga negara yang memiliki kesetaraan hak dan kewajiban,” ujar kuasa hukum Justina, Edi Winarto saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa 28 Juli 2026.

“Ketidakpedulian pemerintah menghormati hukum di lembaga peradilan ini membuktikan masih adanya praktek peradilan yang menciderai orang lemah dalam mencari keadilan,” ujar Edi Winarto menanggapi ketidakhadiran para tergugat wakil pemerintah.

Edi Winarto berharap pihak tergugat yakni Ditjen Kekayaan Negara cq PUPN cq KPKNL Jakarta 1 menghormati lembaga peradilan dengan datang ke persidangan dan memberikan penjelasan dan argumentasi yang jelas kenapa mereka menyita rumah Justina.

“Kami memohon keadilan pada negara, tidak pandang bulu setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama di masa tuanya agar bisa menikmati kehidupan dan tidak terdzolimi ,” pungkas Edi Winarto. (RN-04).

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Sitaan Emas 74 Kg Korupsi 3 BUMN Diangkut Rantis Brimob ke Polda Metro

    Sitaan Emas 74 Kg Korupsi 3 BUMN Diangkut Rantis Brimob ke Polda Metro

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengangkut barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Aset sitaan terkait dugaan kasus korupsi di tiga BUMN besar—PLN, Asabri, dan Krakatau Steel— ini dievakuasi menggunakan kendaraan taktis (rantis) dengan pengawalan ketat puluhan anggota Brimob […]

  • Lonjakan pengunjung terjadi di Lokawisata Baturraden saat libur Lebaran. Wisata alam, kuliner khas, dan tiket terjangkau jadi daya tarik utama. (Foto: RN/Kus)

    Baturraden Diserbu Wisatawan, Kunjungan Libur Lebaran Melonjak

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Libur Lebaran dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata bersama keluarga. Salah satu destinasi yang mengalami lonjakan pengunjung adalah Lokawisata Baturraden di wilayah Kabupaten Banyumas. Kawasan wisata alam tersebut dipadati wisatawan dari berbagai daerah sejak awal masa liburan. ‎Jumlah pengunjung tercatat meningkat signifikan. Dalam sehari, kunjungan mencapai sekitar 1.500 hingga 2.000 orang. Angka ini diperkirakan […]

  • Ledakan SPBE di Bekasi merusak 19 rumah dan 13 kendaraan. Sebanyak 17 warga mengalami luka bakar, sementara BPBD masih menyelidiki sumber ledakan. (Foto: Tangkapan Layar)

    Ledakan SPBE Bekasi, 19 Rumah Rusak 17 Terluka

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi memperbarui data kerusakan akibat ledakan yang disertai kebakaran di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan PU, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi. Dampak insiden tersebut tidak hanya mengenai rumah warga, tetapi juga kios dan sejumlah lapak usaha di sekitar lokasi. ‎BPBD mencatat total 19 rumah mengalami kerusakan. […]

  • Timnas Indonesia U-17 gagal meraih kemenangan usai ditahan Vietnam 0-0 di Piala AFF U-17 2026. Pelatih Kurniawan Dwi Yulianto soroti lemahnya serangan balik. (Foto: Antara/Rizal Hanafi)

    Timnas U-17 Mandek Usai Lawan Vietnam, Pelatih Soroti Serangan Balik

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Sidoarjo, ReportaseNews – Timnas Indonesia U-17 harus puas dengan hasil imbang tanpa gol saat menghadapi Vietnam dalam lanjutan Piala AFF U-17 2026. Hasil tersebut menjadi perhatian serius tim pelatih untuk pembenahan menjelang turnamen berikutnya. ‎Pelatih Timnas U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, mengakui strategi yang diterapkan belum berjalan optimal, terutama saat transisi menyerang. ‎“Kami menyiapkan game plan […]

  • Mahasiswa Universitas Batam mengikuti kuliah lapangan di Museum Raja Ali Haji Batam untuk memahami sejarah, budaya Melayu, dan akar perkembangan hukum di Kepulauan Riau. (Foto: ReportaseNews/Agus)

    Belajar Hukum dari Jejak Peradaban Melayu, Mahasiswa Uniba Turun ke Museum Raja Ali Haji

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Agus
    • 0Komentar

    Batam, ReportaseNews — Pembelajaran hukum tidak selalu berlangsung di ruang kelas. Puluhan mahasiswa Universitas Batam (Uniba) justru diajak menelusuri jejak sejarah dan peradaban Melayu melalui kegiatan kuliah lapangan di Museum Raja Ali Haji Batam, Jumat (5/6/2026). ‎Kegiatan tersebut menjadi bagian dari metode pembelajaran yang dirancang untuk memperluas wawasan mahasiswa melalui pengalaman langsung. Dalam kunjungan itu, […]

  • Langgar Kontrak, LPDP Tuntut 44 Awardee Kembalikan Dana Beasiswa ke Negara

    Langgar Kontrak, LPDP Tuntut 44 Awardee Kembalikan Dana Beasiswa ke Negara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 awardee, karena terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri. Sanksi ini bertujuan menjaga amanah dana publik dengan menindak tegas para penerima beasiswa yang mangkir dari kewajiban pengabdian. Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan dari total tersebut, 8 orang […]

expand_less