Gagal Menyalip, Pengendara Aniaya Pengemudi di Tanjung Barat Akhirnya Dibekuk Polisi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi mengamankan pria berinisial O yang diduga menganiaya pengendara mobil di Jalan Tanjung Barat Raya, Jakarta Selatan. Aksi dipicu perselisihan saat berkendara. (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial O yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara mobil di Jalan Tanjung Barat Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pendalaman terhadap rekaman video yang beredar serta meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Panit 5 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Gede Bayu Krisna mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2026. Kasus bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban saat berada di jalan raya.
Menurut polisi, O saat itu berupaya menyalip kendaraan korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Korban kemudian membunyikan klakson yang diduga membuat O tersulut emosi.
“Pelaku berusaha untuk menyalip mobil korban, namun tidak berhasil, dan kemudian korban mengklakson pelaku, sehingga pelaku merasa tidak terima,” kata Gede, Sabtu (5/9/2026).
Emosi tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Polisi menyebut O diduga memukul korban secara berulang pada bagian wajah dan tubuh hingga korban mengalami memar.
“Pelaku mencoba untuk melakukan tindakan anarkis seperti memukul secara bertubi-tubi wilayah wajah dan tubuh korban, sehingga mengakibatkan memar pada wajah dan tubuh korban,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, polisi mengidentifikasi O sebagai terduga pelaku. O kemudian diamankan pada Kamis, 3 September 2026, di kediamannya di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
“Pelaku berinisial O yang berhasil kami amankan pada tanggal 3 September 2026, tepatnya pada hari Kamis. Pelaku kami amankan di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Gede.
O selanjutnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut sesuai dengan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, O dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar