Breaking News
Trending Tags

9.215 Hotspot, Agus Setiadi Desak Korporasi Diperiksa

  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, ReportaseNews — Persatuan Orang Melayu (POM) dan Pilar Hijau Borneo (PHB) mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi memiliki titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Ketua Umum POM sekaligus Koordinator PHB, Agus Setiadi, SE, mengatakan data yang diterimanya mencatat terdapat 9.215 hotspot di dalam konsesi sekitar 286 perusahaan pada periode 16 hingga 22 Agustus 2026. Data tersebut mencakup perusahaan perkebunan sawit, pertambangan, dan pemegang PBPH.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.124 hotspot tercatat berada di kawasan sawit, 3.901 hotspot di kawasan pertambangan, dan 2.190 hotspot di kawasan PBPH.

Agus menilai keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi dasar pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian karhutla.

“9.215 hotspot bukan angka kecil. Negara harus memeriksa satu per satu konsesi, menelusuri penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi,” kata Agus, Kamis (3/9/2026).

Menurut Agus, pemeriksaan perlu mencakup kewajiban perusahaan dalam pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan, penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan, hingga pemulihan wilayah terdampak kebakaran.

Ia juga merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin atas kebakaran hutan di areal kerjanya. Selain itu, Agus menyebut Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 56 Tahun 2025 sebagai bagian dari regulasi pengendalian karhutla dan kewajiban pelaku usaha.

“Kalau terbukti lalai, membiarkan api atau tidak menjalankan kewajiban pengendalian karhutla, jangan berhenti pada teguran. Gunakan kewenangan hukum, termasuk pembekuan atau pencabutan izin bila memenuhi syarat,” ujarnya.

POM dan PHB meminta Polri, Kejaksaan, KLH/BPLH, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah serta instansi terkait melakukan penegakan hukum berdasarkan data dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Agus menekankan, penanganan karhutla tidak hanya perlu menyasar orang yang ditemukan melakukan pembakaran. Menurutnya, perusahaan juga perlu diperiksa apabila berdasarkan proses hukum terbukti lalai menjalankan kewajibannya atau gagal melakukan pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya.

Di sisi lain, dampak karhutla terhadap masyarakat juga menjadi perhatian. Data yang diperoleh POM dan PHB mencatat 113.762 kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA di 10 kabupaten/kota hingga 1 September 2026.

Agus mengatakan dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi dan lingkungan.

“Kami meminta negara hadir secara nyata: usut konsesinya, periksa korporasinya, telusuri penyebab apinya, periksa kewajibannya. Jika terbukti melanggar, proses pidana dan jatuhkan sanksi administratif sampai pencabutan izin. Tidak boleh ada impunitas korporasi dalam persoalan karhutla Kalimantan Barat,” tegas Agus.

POM dan PHB juga mendorong pemerintah melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh pemegang konsesi, khususnya wilayah yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi. Audit tersebut mencakup kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan dan pemulihan.

Selain penegakan hukum, korporasi diminta segera mengerahkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran di wilayah konsesinya serta membantu masyarakat yang terdampak.

POM dan PHB menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian. Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus diproses sesuai hukum, sementara korporasi yang terbukti melanggar kewajiban juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(RN-07) 

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Buronan Interpol asal Australia, Angelo Pandeli, ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat bersembunyi di toilet jet pribadi menggunakan paspor palsu. (Ist)

    Buron Interpol Angelo Pandeli Diciduk di Toilet Jet Pribadi

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Buronan Interpol asal Australia, Angelo Pandeli, ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat hendak meninggalkan Indonesia menggunakan jet pribadi. ‎Penangkapan dilakukan setelah sistem keimigrasian mendeteksi identitas mencurigakan dalam manifes penerbangan jet pribadi CAPA Jet nomor N917CJ yang dijadwalkan terbang dari Denpasar menuju Mozambik. […]

  • Resmob Polda NTT Tangkap Calo Penjual Tiket Palsu

    Resmob Polda NTT Tangkap Calo Penjual Tiket Palsu

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang calo tiket kapal Pelni berisinisial IB (36) alias Irwan yang menjual tiket palsu. Tersangka IB diamankan Kamis (11/6) siang sekitar pukul 12.40 wita di sekitar Kantor Pelni Cabang Kupang di kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. […]

  • Kecelakaan kereta api Blitar terjadi saat truk mogok di perlintasan. KA Dhoho relasi Kertosono–Malang menabrak kendaraan yang melanggar peringatan. (Tangkapan Layar)

    Abaikan Peringatan, Truk Mogok di Perlintasan Blitar Diterjang KA Dhoho

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Blitar, ReportaseNews — Insiden kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Blitar dan Garum, Selasa (28/4/2026) malam. Sebuah truk tertemper KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang setelah nekat melintas saat sirene peringatan telah aktif. ‎Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 21.35 WIB di JPL 190 Km 120+448. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun […]

  • 391 Jamaah Haji Kloter Perdana Asal Jakarta Timur Tiba Lebih Cepat

    391 Jamaah Haji Kloter Perdana Asal Jakarta Timur Tiba Lebih Cepat

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Sebanyak 391 jamaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) JKG-01 asal Jakarta Timur mendarat di Tanah Air sebagai rombongan perdana yang merasakan langsung efisiensi sistem pemangkasan waktu layanan debarkasi secara signifikan. Pesawat yang membawa ratusan jamaah tersebut menyentuh landasan pacu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (1/6/2026) malam pukul 22.29 WIB, […]

  • Kecelakaan di U-Turn Probesco Kubu Raya melibatkan minibus dan sepeda motor. Dua perempuan mengalami luka berat dan dirawat intensif di RS Soedarso Pontianak. (Ist)

    Ngebut di Arteri Supadio, Dua Perempuan Kritis Usai Ditabrak Mobil di Kalbar

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Kubu Raya, ReportaseNews – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah minibus dan sepeda motor terjadi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Akibat insiden tersebut, dua perempuan mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. ‎Peristiwa itu terjadi di kawasan putaran balik atau U-Turn […]

  • Polda Metro Jaya membongkar home industry tembakau sintetis di Jakarta Selatan. Dua pemuda ditangkap dengan barang bukti 487,38 gram. (Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Kos Jaksel

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga dilakukan dari rumah kos di Jakarta Selatan. Dalam dua pengungkapan yang dilakukan pada 1 dan 4 Agustus 2026, polisi menangkap dua pemuda berinisial Q (23) dan A (24). Dari dua kasus tersebut, polisi menyita tembakau […]

expand_less