9.215 Hotspot, Agus Setiadi Desak Korporasi Diperiksa
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

POM dan PHB mendesak aparat memeriksa korporasi terkait 9.215 hotspot di konsesi Kalimantan Barat serta mengaudit kepatuhan pengendalian karhutla. (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pontianak, ReportaseNews — Persatuan Orang Melayu (POM) dan Pilar Hijau Borneo (PHB) mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi memiliki titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Ketua Umum POM sekaligus Koordinator PHB, Agus Setiadi, SE, mengatakan data yang diterimanya mencatat terdapat 9.215 hotspot di dalam konsesi sekitar 286 perusahaan pada periode 16 hingga 22 Agustus 2026. Data tersebut mencakup perusahaan perkebunan sawit, pertambangan, dan pemegang PBPH.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.124 hotspot tercatat berada di kawasan sawit, 3.901 hotspot di kawasan pertambangan, dan 2.190 hotspot di kawasan PBPH.
Agus menilai keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi dasar pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian karhutla.
“9.215 hotspot bukan angka kecil. Negara harus memeriksa satu per satu konsesi, menelusuri penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi,” kata Agus, Kamis (3/9/2026).
Menurut Agus, pemeriksaan perlu mencakup kewajiban perusahaan dalam pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan, penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan, hingga pemulihan wilayah terdampak kebakaran.
Ia juga merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin atas kebakaran hutan di areal kerjanya. Selain itu, Agus menyebut Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 56 Tahun 2025 sebagai bagian dari regulasi pengendalian karhutla dan kewajiban pelaku usaha.
“Kalau terbukti lalai, membiarkan api atau tidak menjalankan kewajiban pengendalian karhutla, jangan berhenti pada teguran. Gunakan kewenangan hukum, termasuk pembekuan atau pencabutan izin bila memenuhi syarat,” ujarnya.
POM dan PHB meminta Polri, Kejaksaan, KLH/BPLH, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah serta instansi terkait melakukan penegakan hukum berdasarkan data dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Agus menekankan, penanganan karhutla tidak hanya perlu menyasar orang yang ditemukan melakukan pembakaran. Menurutnya, perusahaan juga perlu diperiksa apabila berdasarkan proses hukum terbukti lalai menjalankan kewajibannya atau gagal melakukan pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya.
Di sisi lain, dampak karhutla terhadap masyarakat juga menjadi perhatian. Data yang diperoleh POM dan PHB mencatat 113.762 kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA di 10 kabupaten/kota hingga 1 September 2026.
Agus mengatakan dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi dan lingkungan.
“Kami meminta negara hadir secara nyata: usut konsesinya, periksa korporasinya, telusuri penyebab apinya, periksa kewajibannya. Jika terbukti melanggar, proses pidana dan jatuhkan sanksi administratif sampai pencabutan izin. Tidak boleh ada impunitas korporasi dalam persoalan karhutla Kalimantan Barat,” tegas Agus.
POM dan PHB juga mendorong pemerintah melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh pemegang konsesi, khususnya wilayah yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi. Audit tersebut mencakup kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan dan pemulihan.
Selain penegakan hukum, korporasi diminta segera mengerahkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran di wilayah konsesinya serta membantu masyarakat yang terdampak.
POM dan PHB menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian. Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus diproses sesuai hukum, sementara korporasi yang terbukti melanggar kewajiban juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar