Breaking News
Trending Tags

Viral Catcalling di Depok, Seorang Wanita Labrak Pedagang Martabak

  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Depok, ReportaseNews – Video dugaan pelecehan seksual dengan modus catcalling di kawasan Depok, Jawa Barat, viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Rekaman yang diunggah akun TikTok pwettiesreyy itu memperlihatkan tiga pria melontarkan ucapan bernada seksual kepada seorang perempuan yang tengah melintas.

‎Peristiwa tersebut disebut terjadi di sekitar toko martabak di Jalan Gelatik Raya, Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, tepatnya di perempatan Merpati, Kota Depok. Hingga kini, video itu telah ditonton lebih dari satu juta kali.

‎Dalam rekaman, terdengar sejumlah ucapan yang mengarah pada pelecehan seksual verbal. Beberapa di antaranya berbunyi, “Mbak, check in yuk”, “Open BO nggak?”, “Berapa kalau di-BO?”, hingga “Gratis ya?” ucap para pelaku kepada korban, dalam video yang dikutip, Selasa (24/2/2026).

‎Korban dalam video tampak menghampiri dan menegur para pria tersebut. Sikapnya menuai dukungan warganet yang menilai tindakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap pelecehan di ruang publik.

‎Disebutkan dalam unggahan, dua dari tiga pria tersebut diduga berprofesi sebagai pedagang di lokasi kejadian. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait identitas maupun tindak lanjut kasus tersebut.

‎Warga sekitar mengaku resah dengan kejadian itu. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar ruang publik tetap aman, khususnya bagi perempuan.

‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan catcalling masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik.

‎Dalam Pasal 5 beleid tersebut, pelaku kekerasan seksual non-fisik dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Meski demikian, ketentuan ini termasuk delik aduan, sehingga proses hukum dapat berjalan apabila korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

‎Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pelecehan seksual verbal bukan sekadar candaan, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.

‎Seperti diketahui, catcalling adalah tindakan pelecehan seksual secara verbal atau non-verbal yang biasanya terjadi di ruang publik. Contohnya seperti siulan, teriakan seperti “cantik banget”, komentar soal tubuh, atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman.

‎Meskipun kebanyakan korbannya adalah perempuan, siapa pun sebenarnya bisa mengalaminya. Catcalling tidak mengenal usia, jenis kelamin, maupun latar belakang, dan dampaknya bisa mempengaruhi rasa aman seseorang di ruang publik. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polisi Tembak Pria Asal Madina yang Membunuh Lansia di Angkola Timur

    Polisi Tembak Pria Asal Madina yang Membunuh Lansia di Angkola Timur

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Pelarian MS, tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang nenek di Dusun Simandalu, berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pria asal Mandailing Natal (Madina) ini terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki setelah mencoba melawan dan melarikan diri saat proses pengembangan barang bukti dilakukan oleh polisi. Kejadian ini bermula […]

  • Ancaman Denda Puluhan Juta Rupiah Sebelum Novia Gugur di Latsarmil

    Ancaman Denda Puluhan Juta Rupiah Sebelum Novia Gugur di Latsarmil

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Seorang peserta Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih (KDNMP) asal Padangsidimpuan, Novia Rahmadhani Sihotang (25), yang meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil), ternyata sempat didera keraguan terkait kejelasan status pekerjaan hingga aturan denda puluhan juta rupiah sebelum akhirnya memutuskan berangkat. Abang kandung korban, Hary Suanto (28), mengatakan adiknya berkali-kali mencurahkan […]

  • Kapolres Sumba Timur Datangi Rumah Korban Tertabrak Mobil Polisi

    Kapolres Sumba Timur Datangi Rumah Korban Tertabrak Mobil Polisi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa Senin (25/5) menyambangi rumah para korban yang mengalami cedera akibat tertabrak mobil patroli polisi yang dikendarai Kapolsek Kota Waingapu  Iptu Rauta Ubini Kuri. “Iya, hari ini saya, wakapolres, kasat lantas dan Kapolsek (Kota Waingapu) kembali menjenguk para korban di rumah masing-masing yang mengalami cedera pasca insiden […]

  • SETARA Institute: Sikap Defensif Kejagung Cederai Nalar Publik

    SETARA Institute: Sikap Defensif Kejagung Cederai Nalar Publik

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi memperingatkan Kejaksaan Agung agar tidak mengambil posisi defensif maupun berlindung di balik asas praduga tak bersalah guna menghindari pengawasan masyarakat dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat tingginya. Sikap defensif institusi tersebut, termasuk imbauan agar masyarakat tidak membangun opini, dinilai sebagai langkah sembrono yang justru […]

  • Main Petasan, Pom Mini Berikut Toko Kelontong Hangus Terbakar

    Main Petasan, Pom Mini Berikut Toko Kelontong Hangus Terbakar

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

      Madiun, ReportaseNews – Akibat main petasan sembarangan, sebuah Pom Mini dan sebuah  toko barang kelontong, di Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Madiun, Jawa Timur, terbakar hebat, Kamis (19/02/2026). Bakaran juga melahap satu unit mobil Pajero yang terparkir di garasi. Selain menjual barang mudah terbakar bensin, toko milik almarhum Boimin yang dijaga istrinya, Bu Tanem, itu […]

  • Sebanyak 42 pensiunan melapor menjadi korban dugaan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp8,1 miliar. Dana pinjaman kredit diduga dialihkan ke rekening pihak lain. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    ‎42 Pensiunan Jadi Korban, Kerugian Investasi Diduga Rp8,1 Miliar

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – Dugaan praktik investasi bodong yang menyeret sejumlah pensiunan di Kabupaten Banyumas terus menjadi sorotan. Hingga Selasa (2/6/2026), sebanyak 42 orang tercatat telah melaporkan diri sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp8,1 miliar. ‎Mayoritas korban merupakan pensiunan yang sebelumnya mengajukan pinjaman kredit di sejumlah bank. Namun, dana hasil pencairan kredit tersebut diduga tidak […]

expand_less