Breaking News
Trending Tags

Viral Catcalling di Depok, Seorang Wanita Labrak Pedagang Martabak

  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Depok, ReportaseNews – Video dugaan pelecehan seksual dengan modus catcalling di kawasan Depok, Jawa Barat, viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Rekaman yang diunggah akun TikTok pwettiesreyy itu memperlihatkan tiga pria melontarkan ucapan bernada seksual kepada seorang perempuan yang tengah melintas.

‎Peristiwa tersebut disebut terjadi di sekitar toko martabak di Jalan Gelatik Raya, Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, tepatnya di perempatan Merpati, Kota Depok. Hingga kini, video itu telah ditonton lebih dari satu juta kali.

‎Dalam rekaman, terdengar sejumlah ucapan yang mengarah pada pelecehan seksual verbal. Beberapa di antaranya berbunyi, “Mbak, check in yuk”, “Open BO nggak?”, “Berapa kalau di-BO?”, hingga “Gratis ya?” ucap para pelaku kepada korban, dalam video yang dikutip, Selasa (24/2/2026).

‎

‎Korban dalam video tampak menghampiri dan menegur para pria tersebut. Sikapnya menuai dukungan warganet yang menilai tindakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap pelecehan di ruang publik.

‎Disebutkan dalam unggahan, dua dari tiga pria tersebut diduga berprofesi sebagai pedagang di lokasi kejadian. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait identitas maupun tindak lanjut kasus tersebut.

‎Warga sekitar mengaku resah dengan kejadian itu. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar ruang publik tetap aman, khususnya bagi perempuan.

‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan catcalling masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik.

‎Dalam Pasal 5 beleid tersebut, pelaku kekerasan seksual non-fisik dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Meski demikian, ketentuan ini termasuk delik aduan, sehingga proses hukum dapat berjalan apabila korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

‎Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pelecehan seksual verbal bukan sekadar candaan, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.

‎Seperti diketahui, catcalling adalah tindakan pelecehan seksual secara verbal atau non-verbal yang biasanya terjadi di ruang publik. Contohnya seperti siulan, teriakan seperti “cantik banget”, komentar soal tubuh, atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman.

‎Meskipun kebanyakan korbannya adalah perempuan, siapa pun sebenarnya bisa mengalaminya. Catcalling tidak mengenal usia, jenis kelamin, maupun latar belakang, dan dampaknya bisa mempengaruhi rasa aman seseorang di ruang publik. (RN-07)

‎

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • 28 Tahun Tak Bermanfaat, Mahasiswa Desak Pemerintah Cabut Izin Sorik Mas Mining

    28 Tahun Tak Bermanfaat, Mahasiswa Desak Pemerintah Cabut Izin Sorik Mas Mining

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Koalisi Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal (Komandan Madina) bersama Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K) mendesak evaluasi total dan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Sorik Mas Mining (SMM). Desakan itu disampaikan kepada Bupati Madina H. Saipullah Nasution di kantornya, Panyabungan, Kamis (16/7/2026). Mahasiswa menilai keberadaan PT SMM minim kontribusi walaupun telah […]

  • Polisi Gagalkan Perdagangan Organ Satwa Langka di Sipirok

    Polisi Gagalkan Perdagangan Organ Satwa Langka di Sipirok

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan praktik perdagangan organ tubuh satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Jumat (1/5/2026) sore. Tersangka yang merupakan warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, ditangkap oleh polisi saat hendak transaksi jual-beli sisik trenggiling dan organ hewan […]

  • Nasi bronjol di lereng Gunung Slamet, Purbalingga, diserbu wisatawan saat libur panjang. Warung Samidtrans menghabiskan hingga 60 kilogram beras per hari karena lonjakan pengunjung. (Foto: RN/Kus)

    Hangat di Lereng Slamet: Romantika Nasi Bronjol yang Mengundang Rindu di Musim Libur Panjang

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Purbalingga, ReportaseNews — Di balik dinginnya udara pegunungan kaki Gunung Slamet, terselip kehangatan yang tak hanya berasal dari sepiring makanan, tetapi juga dari kisah sederhana yang menghidupkan suasana libur panjang. Warung Samidtrans milik Mukinah, yang berada di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, mendadak ramai diserbu wisatawan. ‎Antrean panjang tampak menghiasi halaman warung. Para pengunjung […]

  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Keluarga almarhumah Hj. Nur Hayati dan suaminya, H. Fahrizal Piliang, terpaksa membongkar dan memindahkan jenazah pasangan suami-istri itu dari lahan pemakaman keluarga di Huta Lombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Selasa (12/5/2026). Pemindahan makam itu dianggap sebagai titik akhir untuk menyudahi sengketa harta warisan yang melibatkan sesama anggota keluarga dan tak […]

  • Menangis Ketika Shalat  Apakah Ibadahnya Batal?

    Menangis Ketika Shalat  Apakah Ibadahnya Batal?

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

      Jakarta, ReportaseNews.com – apakah menangis saat berdoa diwaktu solat dapat membatalkan ibadahnya? ini  penjelasan dari pandangan mayoritas ulama, seperti dilansir dari NU Online. Para ulama mazhab Syafi’i telah membahas secara terperinci persoalan menangis ketika shalat, di antaranya Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj. Beliau menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab Syafi’i mengenai […]

  • Polda Metro Jaya menyiagakan 17.800 personel gabungan untuk mengamankan laga Persija Jakarta vs Persib Bandung di SUGBK, Sabtu (12/9/2026). (Istimewa)

    17.800 Personel Dikerahkan, Persija-Persib di GBK Dikawal Ketat

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya menyiagakan 17.800 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan Persija Jakarta kontra Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Pengamanan tidak hanya difokuskan di dalam stadion, tetapi juga mencakup kawasan GBK hingga jalur yang dilalui penonton. Personel pengamanan tersebut berasal dari unsur TNI, Polri, Pemerintah Provinsi […]

expand_less