Bareskrim Bongkar Sindikat Curi Modul BTS 5G Senilai Rp60 Miliar
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengungkap sindikat pencurian 600 modul BTS 5G senilai Rp60 miliar yang diduga dikendalikan jaringan internasional asal China. Polisi memburu tiga WNA. (Foto: ReportaseNews/Sat Resmob Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Sat Resmob Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) jaringan seluler 5G yang menyebabkan kerugian materiil hingga Rp60 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 12 tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China.
Para pelaku diduga mencuri sedikitnya 600 modul BTS dengan nilai sekitar Rp120 juta per unit. Selain menimbulkan kerugian finansial, aksi tersebut juga memicu gangguan layanan komunikasi di sejumlah wilayah, termasuk kawasan ibu kota.
Direktur penyidikan mengungkapkan, para tersangka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi provider seluler. Mereka mengenakan rompi kerja dan memanfaatkan pengetahuan teknis mengenai instalasi BTS untuk mengambil modul peningkat sinyal 5G tanpa menimbulkan kecurigaan.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku merupakan teknisi harian lepas yang direkrut oleh jaringan penadah. Mereka dibekali rekening untuk transaksi, telepon genggam, serta daftar spesifikasi modul BTS yang menjadi target pencurian.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi mengatakan penyidik berhasil mengungkap dua jaringan yang memiliki pola operasi serupa.
”Dari hasil penyidikan kami, kami berhasil menangkap dua jaringan pelaku pencurian modul BTS. Menjadi terbuka terkait dengan modus mereka yaitu, pertama adalah para penadah yang dari warga negara asing ini datang ke Indonesia, kemudian mencari orang yang bersedia untuk mencari para pelaku pencurian modul ini dengan memberikan model tertentu. Saat ini yang diincar adalah model-model modul BTS terbaru yang memang ternyata dari salah satu provider ini lagi melakukan peningkatan kualitas jaringan,” kata Teuku Arsya, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar karena setiap modul BTS memiliki harga sekitar Rp120 juta.
”Kerugiannya adalah dari satu modul ini adalah sekitar 120 juta. Dari hasil penyelidikan kami, dari dua kelompok ini, ternyata mereka telah melakukan pencurian dan mendapatkan hasil sekitar 600-an modul. Jadi apabila ditotal, kerugiannya adalah sekitar 60 milyar di kerugian materiilnya. Untuk kerugian materiilnya adalah terkait dengan gangguan masyarakat untuk mengakses jaringan komunikasi nasional,” ujarnya.
Menurut Teuku Arsya, para penadah memanfaatkan mantan teknisi pemasangan BTS yang memahami proses instalasi maupun jenis modul yang bernilai tinggi.
”Para penadah yang di Indonesia ini, kemungkinan merekrut orang-orang eks teknisi lepasan dari pemasangan instalasi tersebut. Jadi, orang-orang yang paham bagaimana memasang, mencabut, dan juga jenis modul apa yang diminta. Jadi memang para pelaku sebagian besar adalah teknisi lepasan dari pemasang modul yang dipekerjakan secara kontrak ataupun per proyek dari instalasi pemasangannya,” ucapnya.
Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan lintas negara. Modul hasil curian diduga dikirim ke China untuk diperjualbelikan kembali.
”Jadi terkait dengan hasil penyelidikan yang kami dapatkan, memang ini masuk jaringan internasional, karena pesanannya dari luar dan juga barang ini dikirimkan ke luar negeri,” tutur Teuku Arsya.
Dari 12 tersangka yang telah diamankan, empat di antaranya berperan sebagai penadah. Sementara itu, Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu tiga WNA asal China yang diduga menjadi otak utama sindikat pencurian modul BTS tersebut.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Bareskrim Polri. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar