Polisi Ancam Jerat Pidana Penghalang Penyidikan Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi melakukan penggeledahan secara serentak di delapan lokasi. Dua di antaranya berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yakni Cafe de'Clan dan Poin Money Changer. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mentoleransi setiap upaya yang menghambat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani. Penyidikan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan bahwa pihak mana pun yang berusaha menghalangi proses hukum berpotensi diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi, seluruh pihak diharapkan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum.
“Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ujarnya.
Adapun penyidikan mencakup tiga perkara utama, yakni dugaan korupsi terkait pemadaman listrik (blackout) di lingkungan PT PLN (Persero), dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri (Persero) dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Saat ditanya mengenai pelibatan personel bersenjata lengkap dalam penggeledahan, Budi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional standar yang diterapkan kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.
“Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” katanya.
Dalam penyidikan tersebut, aparat melakukan penggeledahan secara serentak di delapan lokasi. Dua di antaranya berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yakni Cafe de’Clan dan Poin Money Changer.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai SOP dengan fokus pada tiga objek perkara, yakni dugaan korupsi terkait blackout PLN, kasus Asabri, dan perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar