Korban Kasus Dugaan Malapraktik RS Permata Belum Terima SP2HP dari Polres Madina
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

RSH (18) bersama orangtuanya dan Tim Pendamping Hukum memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Madina terkait kasus dugaan malapraktik RS Permata Madina, Kamis (18/6/2026). (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Madina, ReportaseNews – Lebih dari sebulan sejak pelaporan pada 4 Juni 2026, korban dugaan malapraktik Rumah Sakit Permata Madina Panyabungan belum juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Mandailing Natal (Madina). Hal ini memunculkan tanda tanya terkait transparansi penanganan perkara, terlebih Kasat Reskrim AKP Try Boy Alvin memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana, penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan SP2HP kepada pelapor paling sedikit satu kali dalam satu bulan, baik diminta maupun tidak.
Mengacu pada aturan tersebut, korban berinisial RSH (18) seharusnya sudah menerima kepastian atau pembaruan status penyelidikan. Namun, hingga kini hak pelapor untuk mendapatkan akuntabilitas atas kinerja kepolisian itu belum terpenuhi.
Sikap pasif kepolisian ini diperparah dengan keengganan Kasat Reskrim AKP Try Boy Alvin untuk memberikan keterangan kepada media. Seperti diberitakan baswaratime.com, konfirmasi yang dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada Rabu, 1 Juli 2026, dan Senin, 6 Juli 2026, terkait kebenaran pemanggilan para terlapor sama sekali tidak dijawab.
Sikap itu bertolak belakang sekaligus mencoreng komitmen keterbukaan informasi yang sebelumnya digaungkan oleh Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy saat mengunjungi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina, belum lama ini.
Sebelumnya, RSH didampingi orangtuanya serta tim pendamping hukum Nur Miswari dan Ridwan, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis, 18 Juni 2026, di ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina. Mereka melaporkan dr. Joko Siswanto, dr. Syafran Halim Harahap, serta manajemen Rumah Sakit Permata Madina atas dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran.
Dalam pemeriksaan bersama Juru Periksa Briptu Hendra J. Panjaitan tersebut, pihak keluarga membeberkan kronologi dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan tangan kiri RSH mengalami kerusakan jaringan berat hingga terpaksa diamputasi, sekaligus menyerahkan seluruh bukti dokumen medis kepada penyidik.
Ayah korban, Khairun Rizqi Harahap, menuntut keadilan dan mendesak penyidik agar bekerja secara objektif serta transparan dalam menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan fisik dan psikis anaknya.
“Anak kami awalnya hanya mengalami kejang biasa saat jatuh. Namun, penanganan infus yang gagal berulang kali di IGD dan pengabaian keluhan bengkak oleh perawat justru berujung pada hilangnya tangan kiri anak kami secara permanen,” kata Khairun.
Dalam proses hukum ini, penyidik Satreskrim Polres Madina tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Mengingat batas waktu satu bulan telah terlewati tanpa terbitnya SP2HP, pihak keluarga maupun pendamping hukum memiliki landasan hukum untuk menanyakan langsung kepada penyidik atau melaporkan kendala ini kepada Pengawas Penyidik maupun Propam demi menjamin transparansi penanganan perkara. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar