Breaking News
Trending Tags

Kasus Tewasnya ART di Cileungsi Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan dan Minta Polisi Usut Tuntas

  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bogor, ReportaseNews – Kasus tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RR (26) di sebuah rumah di kawasan Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi sorotan.

Selain telah menetapkan tiga tersangka, kuasa hukum keluarga korban juga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dan meminta polisi mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners, Dolan Alwindo Colling, SH, mengatakan penyidik Polsek Cileungsi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka.

“Saat ini pihak penyidik Reskrim Polsek Cileungsi telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan. Pada 26 Juni 2026 juga telah dilakukan rekonstruksi sebanyak 33 adegan,” kata Dolan, Minggu (28/6/2026).

Menurut Dolan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian serta hasil rekonstruksi, rangkaian peristiwa bermula pada 26 Mei 2026 ketika anak majikan berinisial HO alias Ade hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta dan meminta korban mencari charger jam tangan yang disebut hilang.

Korban bersama tiga rekan sesama ART, yakni Faridawati Rusliani, Nia Ramadini, dan Yuliati, disebut telah berupaya mencari barang tersebut, namun tidak berhasil menemukannya.

Diduga Dianiaya Selama Dua Hari

Dolan menyebut, sehari setelah pencarian charger tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan oleh ketiga tersangka.

Menurutnya, korban diduga dipaksa membuka pakaian hingga hanya mengenakan pakaian dalam, kemudian disiram air panas dari water heater serta dipukul menggunakan botol obat nyamuk pada bagian wajah dan mulut.

Keesokan harinya, 28 Mei 2026, korban kembali diduga mengalami penganiayaan di kamar mandi menggunakan gagang sapu yang diarahkan ke wajah korban.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 30 Mei 2026.

Dolan menilai korban tidak memperoleh pertolongan medis yang memadai setelah mengalami luka-luka.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan

Kuasa hukum keluarga korban menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami penyidik.

Mereka berencana meminta hasil autopsi resmi guna memastikan penyebab kematian korban, sekaligus mengajukan permohonan rekonstruksi ulang.

Selain itu, pihak keluarga juga tengah menyiapkan laporan polisi baru ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.

Menurut Dolan, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal, mulai dari belum dipastikannya waktu pasti kematian korban, dugaan tidak adanya laporan segera kepada polisi, hingga jenazah yang disebut langsung dipulangkan ke kampung halaman usai autopsi.

Ia juga mempertanyakan keberadaan majikan saat dugaan penganiayaan terjadi.

“Perlu dipastikan apakah benar saat kejadian seluruh majikan sedang berada di luar kota. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui data perjalanan dan tiket,” ujarnya.

Selain itu, Dolan juga mempertanyakan belum disitanya telepon genggam milik para tersangka maupun majikan yang dinilai berpotensi menjadi barang bukti penting.

Ia juga menyoroti tidak adanya penyitaan pakaian korban, tidak dilakukan pengujian terhadap water heater yang diduga digunakan dalam penganiayaan, serta lokasi kejadian yang disebut tidak langsung dipasang garis polisi.

“Menurut kami terlalu janggal apabila hanya karena charger jam tangan tidak ditemukan kemudian berujung pada dugaan pembunuhan. Semua fakta ini perlu didalami lebih lanjut,” katanya.

Minta Pasal Diperberat

Kuasa hukum keluarga korban menilai penerapan pasal terhadap para tersangka masih perlu dikaji kembali.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima keluarga korban, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, pihak keluarga berpendapat penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 459 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dinilai lebih sesuai dengan konstruksi perkara.

“Kami berharap penyidik dapat menggali seluruh fakta yang belum terungkap sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dolan.

Polisi: Berawal dari Charger Jam Tangan yang Hilang

Sebelumnya, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison membenarkan adanya kasus tersebut.

Menurut Edison, peristiwa bermula ketika para pelaku mempertanyakan hilangnya charger jam tangan milik majikan.

Korban mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut. Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, salah seorang pelaku diduga mengancam akan menyiram korban menggunakan air panas.

Ancaman itu kemudian diduga benar terjadi pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibawa ke kamar mandi dan secara bergantian disiram air panas hingga mengalami luka bakar serius.

Setelah itu korban dipindahkan ke kamar ART dan hanya mendapat penanganan seadanya. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

“Saat ini Polsek Cileungsi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut,” kata Kompol Edison.

Pihak kepolisian juga telah menahan tiga tersangka dan proses penyidikan masih terus berlangsung. (RN-09).

  • Penulis: Ferdy Ferdy

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Kejati Jambi Segel Pabrik Sawit PT PAL, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    Kejati Jambi Segel Pabrik Sawit PT PAL, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jambi, ReportaseNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menghentikan seluruh operasional dan mengosongkan aset sitaan berupa pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/4/2026). Tindakan pengosongan itu merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk mengamankan aset negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi salah satu bank […]

  • Perempuan Pekerja Tempat Hiburan Malam di Kupang Tewas Ditikam Pacar

    Perempuan Pekerja Tempat Hiburan Malam di Kupang Tewas Ditikam Pacar

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Seorang perempuan berinisial AT (38) yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kupang, NTT ditemukan tewas dengan beberapa luka tusuk senjata tajam di tubuhnya pada Selasa (21/4) dinihari sekitar pukul 02.30 wita. Menurut Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Iptu Frengky Lapuisali korban tewas setelah dihukani tusukan senjata tajam oleh tersangka […]

  • Masjid Istiqlal Sediakan 10 ribu Porsi makanan Gratis Selama Ramadhan

    Masjid Istiqlal Sediakan 10 ribu Porsi makanan Gratis Selama Ramadhan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

      Jakarta, ReportaseNews. – Selama Bukan Suci Ramadhan 1447 H, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menyediakan 10 ribu porsi makanan gratis untuk jamaah berbuka puasa. Menteri Agama yang juga Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar mengatakan, Kegiatan buka puasa di Istiqlal pada akhir pekan, jumlah jamaah yang berbuka puasa bisa mencapai 7.000–10.000 orang, sedangkan hari biasa sekitar […]

  • Swedia berhasil menumbangkan Tunisia dengan skor 5-1, dalam laga Piala Dunia 2026. (Foto: Getty Images/Ryan Pierse)

    Klasemen Grup F Piala Dunia 2026: Swedia Ketiga, Jepang Jadi Penentu Nasib

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Swedia masih menjaga peluang untuk lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 meski saat ini menempati posisi ketiga klasemen sementara Grup F, Selasa (23/6/2026). ‎Tim berjuluk Blågult itu mengoleksi tiga poin dari dua pertandingan yang telah dijalani. Pada laga pembuka, Swedia tampil impresif dengan mengalahkan Tunisia 5-1. Namun, mereka gagal mempertahankan […]

  • 130 Calhaj Tapsel Diberangkatkan ke Tanah Suci Nanti Malam

    130 Calhaj Tapsel Diberangkatkan ke Tanah Suci Nanti Malam

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Sebanyak 130 jamaah calon haji (calhaj) asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 5 memasuki masa karantina setelah tiba dengan selamat di Asrama Haji Medan, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Minggu (26/4/2026) pagi. Rombongan yang menempuh perjalanan darat dari Sipirok ini tiba sekitar pukul 06.30 WIB. Perjalanan panjang […]

  • Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 266 Unit Kapal Lintas Penyeberangan

    Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 266 Unit Kapal Lintas Penyeberangan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Untuk memastikan kelancaran, kenyamanan dan keselamatan penumpang yang akan mudik lebaran tahun 2026 di lintas penyebarangan nasional, Kementerian perhubungan telah menyiapkan 266 unit kapal dengan kapasitas angkut sebanyak 6,15 juta penupang dan 770 ribu kendaraan melalui 15 lintas penyeberangan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. (18/02/2026) […]

expand_less