Kasus TPPO Cibitung Terungkap, Anak-anak Diduga Dipaksa Jadi LC Tamu Karaoke
- calendar_month 36 menit yang lalu
- print Cetak

Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan kedok kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan sejumlah anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik prostitusi anak. Penelusuran yang awalnya dilakukan terhadap dugaan keterlibatan warga negara asing di Jakarta tidak menemukan bukti. Namun, penyelidikan berkembang hingga mengarah ke kawasan lokalisasi Tenda Biru di Cibitung.
Dalam operasi penindakan, Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat. Anak-anak yang diduga menjadi korban kemudian dievakuasi ke tempat yang aman untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diduga direkrut sebagai pemandu lagu di sejumlah kafe karaoke. Dalam praktiknya, mereka diduga diminta menemani tamu atau ladies companion (LC) laki-laki, mengonsumsi minuman beralkohol, bernyanyi, hingga kemudian mengalami eksploitasi seksual.
Penyidik mengidentifikasi sedikitnya empat kafe yang diduga menjadi lokasi terjadinya eksploitasi tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan 37 orang, delapan di antaranya masih berstatus anak.
Setelah menjalani pemeriksaan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari muncikari, bagian pemasaran, hingga pekerja yang diduga turut memfasilitasi praktik eksploitasi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyidik menemukan indikasi praktik eksploitasi anak di kawasan Cibitung melalui patroli siber.
”Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” kata Rita dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2026).
Rita menjelaskan penyidik menemukan sedikitnya empat kafe yang diduga menjadi lokasi eksploitasi anak dengan modus mempekerjakan mereka sebagai pendamping tamu.
”Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe. Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” ujar Rita.
Ia menambahkan para korban tidak hanya diminta menemani tamu, tetapi juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol dan bernyanyi sebelum akhirnya mengalami eksploitasi seksual.
”Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” pungkasnya.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar