Breaking News
Trending Tags

Kasus TPPO Cibitung Terungkap, Anak-anak Diduga Dipaksa Jadi LC Tamu Karaoke

  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan kedok kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan sejumlah anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

‎Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik prostitusi anak. Penelusuran yang awalnya dilakukan terhadap dugaan keterlibatan warga negara asing di Jakarta tidak menemukan bukti. Namun, penyelidikan berkembang hingga mengarah ke kawasan lokalisasi Tenda Biru di Cibitung.

‎Dalam operasi penindakan, Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat. Anak-anak yang diduga menjadi korban kemudian dievakuasi ke tempat yang aman untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diduga direkrut sebagai pemandu lagu di sejumlah kafe karaoke. Dalam praktiknya, mereka diduga diminta menemani tamu atau ladies companion (LC) laki-laki, mengonsumsi minuman beralkohol, bernyanyi, hingga kemudian mengalami eksploitasi seksual.

‎Penyidik mengidentifikasi sedikitnya empat kafe yang diduga menjadi lokasi terjadinya eksploitasi tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan 37 orang, delapan di antaranya masih berstatus anak.

‎Setelah menjalani pemeriksaan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari muncikari, bagian pemasaran, hingga pekerja yang diduga turut memfasilitasi praktik eksploitasi.

‎Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

‎Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyidik menemukan indikasi praktik eksploitasi anak di kawasan Cibitung melalui patroli siber.

‎”Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” kata Rita dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2026).

‎‎Rita menjelaskan penyidik menemukan sedikitnya empat kafe yang diduga menjadi lokasi eksploitasi anak dengan modus mempekerjakan mereka sebagai pendamping tamu.

‎”Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe. Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” ujar Rita.

‎Ia menambahkan para korban tidak hanya diminta menemani tamu, tetapi juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol dan bernyanyi sebelum akhirnya mengalami eksploitasi seksual.

‎”Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” pungkasnya.

‎‎(RN-07)

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Operasi Pekat

    Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Operasi Pekat

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Polres Padangsidimpuan bersama unsur Forkopimda memusnahkan ribuan barang bukti narkotika, minuman keras, dan knalpot brong hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di halaman Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026). Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna merinci, barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi sabu seberat 41,75 kilogram, ganja sebanyak 36 kilogram, 150 botol minuman keras, serta […]

  • Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polri Sebut Perburuan Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Temui Titik Terang

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, menunjukkan perkembangan signifikan. Tim gabungan kini terus memburu seluruh pelaku sekaligus mengusut jaringan narkoba yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. ‎Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir mengatakan, […]

  • Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online 1xBet jaringan internasional. Empat tersangka ditangkap, satu WNA pengendali masuk DPO, dengan omzet diperkirakan melampaui Rp2 miliar. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online 1xBet Internasional

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap praktik judi daring atau online jaringan internasional yang beroperasi melalui situs 1xBet. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional sindikat, sementara seorang warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pengendali utama masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). ‎Kasubdit IV Direktorat Reserse […]

  • Eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK Jakarta berlangsung ricuh. Massa penolak pengosongan bentrok dengan aparat saat pelaksanaan putusan pengadilan. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Eksekusi Hotel Sultan Berakhir Ricuh, Massa Serang Aparat

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Proses eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, berujung ricuh, Rabu. Kericuhan terjadi saat aparat bersama tim eksekusi berupaya memasuki area hotel untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ‎Sejumlah massa simpatisan yang menolak pengosongan bertahan di depan area Hotel Sultan dan menolak membubarkan diri. Saat […]

  • Serangan Israel di Lebanon menewaskan tenaga medis, merusak fasilitas kesehatan, dan memicu pengungsian massal yang memperparah krisis layanan kesehatan. (Foto: Anadolu)

    Biadab! Serangan Israel Lumpuhkan Sistem Kesehatan Lebanon

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Beirut, ReportaseNews — Serangan Israel di Lebanon dalam sebulan terakhir menekan sistem layanan kesehatan hingga berada di ambang krisis. Puluhan tenaga medis dilaporkan tewas, fasilitas kesehatan rusak, dan sejumlah rumah sakit terpaksa menghentikan operasional. ‎Kementerian Kesehatan Lebanon mencatat sedikitnya 53 tenaga medis tewas sejak eskalasi terbaru. Selain itu, 87 ambulans dan pusat layanan kesehatan hancur, […]

  • Polisi mengungkap kasus ayah cabuli anak kandung di Batam. Tersangka TR diduga mengeksploitasi korban selama bertahun-tahun dengan berbagai modus. (Foto: ReportaseNews/Gus)

    Ayah Cabuli Anak Kandung di Batam, Polisi Bongkar Modus Tersangka

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Gus
    • 0Komentar

    Batam, ReportaseNews — Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial TR (49) diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri, DS (13). ‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindakan asusila. Kepala Bidang Humas […]

expand_less