Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Minyak Tanah ke Rote Ndao
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kupang, ReportaseNews – Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan truk ekspedisi yang mengangkut 25 jeriken berukuran 30 liter berisi minyak tanah yang akan dibawa ke Rote Ndao pada Senin (15/6) di Pelabuhan Penyeberangan Bolok Kupang.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang yakni sopir truk berisinisial YB (29) warga Desa Daleholu, Kec. Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, dan seorang perempuan yakni LDD (52) warga Desa Oeleka, Kecamatan. Lobalain, Rote Ndao.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menjelaskan puluhan jeriken berisi minyak tanah tersebut akan dijual kembali ke Rote dengan harga lebih tinggi.
“Benar, anggota lapangan berhasil amankan truk ekspedisi yang membawa puluhan jeriken berisi minyak tanah untuk dijual kembali di Rote tanpa izin angkut,” kata Irwan.
Irwan mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (14/6) sekitar pukul 18.00 wita tentang adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak tanah tanpa izin dari Kota Kupang yang akan dibawa ke Rote Ndao menggunakan truk ekspedisi yang akan menyeberang menggunakan Kapal Ferry.
Dari informasi tersebut, anggota di lapangan melakukan pengawasan di sekitar lokasi tempat mobil truk ekspedisi yang akan mengangkut puluhan jeriken tersebut parkir.
“Menindaklanjuti informasi tersebut personil Intelair melaksanakan surveilance disekitar lokasi diparkirnya mobil ekspedisi yang akan digunakan untuk menyelundupkan BBM jenis minyak tanah tersebut,” kata Irwan tanpa menyebutkan lokasinya.
Dia menjelaskan pada Senin (15/6) dinihari sekitar pukul.01.00 truk ekspedisi tersebut kemudian bergerak menuju salah satu tempat kos yang berada di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Untuk memastikan truk tersebut mengangkut BBM jenis minyak tanah, seorang anggota Polairud kemudian menyamar dengan menitipkan barang di sopir truk. Hal tersebut dilakukan sekaligus untuk memastikan jadwal keberangkatan dari truk ekspedisi tersebut.
Disampaikan Irwan, sekitar pukul 11.30 Wita, truk ekspedisi tersebut keluar dari kos dan menuju Pelabuhan Penyeberangan Bolok.
“Saat sudah berada di pelabuhan dan akan menyeberang, anggota kami kemudian menahan dan menggeledah truk tersebut dan mendapat keterangan dari sopir bahwa yang diangkutnya adalah 25 jeriken berukuran 30 liter berisi minyak tanah yang akan dibawa ke Rote.,” kata Irwan.
Irwan menyebut, petugas di lapangan lalu mengamankan dua orang yakni sopir truk YB (29) warga Desa Daleholu, Kec. Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, dan seorang perempuan yakni LDD (52) warga
Desa Oeleka, Kecamatan. Lobalain, Rote Ndao ke markas Polairud untuk diperiksa.
Menurut Irwan petugas lapangan juga mengamankan satu unit truck berwarna kuning, 25 jeriken ukuran masing-masing 30 Liter berisi minyak tanah; satu lembar tiket Kapal Ferri penyeberangan Kupang-Rote, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Irwan menerangkan kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana yang melanggae pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja Jo Lampiran I Point 158 UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman Pidana 6 tahun dan denda Kategori IV.
Dijelaskannya modus operandi yang dijalankan kedua pelaku yakni membeli minyak tanah dari beberapa pengecer yang berada kota kupang seharga Rp. 7.000,- Perliter.
“Dan minyak tersebut akan dijual kembali di Rote dengan Harga Rp. 9.000,- perliter,” ujarnya
Kedua tersangka juga mengaku telah melakukan hal serupa sebanyak enam kali dengan niat meraup keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan pengangkutan Niaga BBM Subsidi Pemerintah. (EB/RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar