Negara Kebobolan Rp1,3 Triliun, LBH GKB Bidik Aktor Utama Inisial P dalam Skandal Tambang Emas Ilegal Muratara
- calendar_month 49 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sukamenang, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Lembaga Project Bumi Hijau resmi menunjuk LBH Gerakan Keadilan Bersama (GKB) sebagai kuasa hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan yang disebut telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Langkah hukum tersebut menandai keseriusan pelapor dalam mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung secara masif dan terorganisir. LBH GKB menyatakan telah mulai melakukan serangkaian upaya strategis, termasuk pengumpulan bukti dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pelapor, Sandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti pendukung kepada instansi terkait. Ia menyebut, fokus utama saat ini adalah mengungkap aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut, termasuk sosok berinisial P.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada instansi penegak hukum. Fokus kami adalah pengejaran terhadap aktor-aktor intelektual, termasuk oknum berinisial P yang diduga memiliki peran strategis sebagai koordinator lapangan sekaligus penyedia sarana operasional,” ujar Sandi di Jakarta.
Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pertambangan rakyat biasa. Ia menilai praktik ini telah berlangsung secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan dukungan modal besar dan peralatan lengkap.
Selain kerugian ekonomi, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri juga menjadi sorotan serius. Zat tersebut diduga digunakan dalam proses pengolahan emas dan berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
“Penggunaan sekitar 100 unit mesin pengolah emas ini menunjukkan bahwa ini adalah industri ilegal skala besar. Kami juga mengkaji kemungkinan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Nilai itu mencakup kehilangan penerimaan negara dari pajak dan royalti, serta biaya pemulihan lingkungan yang terdampak.
LBH GKB menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat di belakang aktor utama. (RN-09)
- Penulis: Ferdy Ferdy



Saat ini belum ada komentar