Breaking News
Trending Tags

Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Ade Darmawan Tantang Roy Suryo Buktikan di Sidang

  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, melontarkan respons keras terhadap langkah Roy Suryo yang melaporkan advokat Lechumanan dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya.

‎Ade menilai laporan tersebut bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan bentuk perlawanan balik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.

‎”Itu counter, kenapa itu terjadi karena Lechumanan pelapor akan memberatkan dia, itu pertama. Kedua adalah berarti dia ngajak perang, Ade Darmawan yang diajak perang. Akan ku buktikan, jangan sampai kau malu, ku lawan kau (di pengadilan nanti),” kata Ade kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

‎Menurut Ade, pelaporan terhadap Lechumanan dan Rismon dilakukan untuk menekan pihak yang dinilai memiliki posisi penting dalam perkara yang kini menjerat Roy Suryo sebagai tersangka. Ia juga menduga langkah tersebut merupakan strategi untuk memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.

‎Pada kesempatan yang sama, Ade mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang telah diajukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

‎Ia mengaku bersyukur karena akhirnya dapat bertemu langsung dengan pimpinan penyidik untuk menyampaikan substansi surat tersebut.

‎”Alhamdulillah, kita diterima dengan baik, saya ketemu Dirkrimum ini susah banget, tapi alhamdulillah sudah diterima dalam rangka menyampaikan surat. Surat sudah dibaca dan (pertemuan berlangsung) alot,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang sebelumnya telah diserahkan pada 9 Juni 2026.

‎Menurut dia, penyidik masih memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

‎”Di dalam hukum acara itu dimungkinkan sebelum perkara dilimpahkan. Jadi kewenangan penyidik itu ada 20 hari untuk melakukan penahanan,” ujar Suhadi.

‎Suhadi menilai terdapat sejumlah alasan yang mendasari permintaan penahanan terhadap Roy Suryo. Salah satunya karena Roy pernah terlibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎”Dia residivis, itu sudah ada putusan pengadilan berkaitan dengan kasus Stupa (Candi Borobudur), kasus yang sama itu dilakukan lagi berkaitan UU ITE. Dahulu kan berkaitan Stupa itu UU ITE, sekarang juga berkaitan dugaan ijazah palsu ini menggunakan UU ITE, menyebarkan berita-berita bohong berkaitan dengan ijazahnya Pak Jokowi yang dikatakan palsu oleh Roy Suryo,” tuturnya.

‎Selain itu, Suhadi menyoroti pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Menurutnya, syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.

‎”Berikutnya UU KUHAP baru itu kan orang yang sudah ditetapkan tersangka kan nggak boleh lagi mengulangi perbuatan. Apa sih perbuatan yang diulang (Roy Suryo), itu menyebarkan berita ijazahnya Pak Jokowi palsu dan lain sebagainya, padahal sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak dilakukan penahanan hingga proses persidangan berlangsung, Roy Suryo berpotensi kembali menyampaikan tudingan yang sama terkait ijazah Jokowi. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

‎”Jadi kita tadi menyampaikan pada Pak Dir sebaiknya dilakukan penahanan, jangan lagi diberi kesempatan untuk diberi ruang-ruang bebas, di mana sudah terbukti ijazahnya Pak Jokowi itu benar, tapi terus dituduh melakukan serangkaian dugaan pemalsuan,” pungkas Suhadi. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Ilustrasi Polwan Polri. (Ist)

    Dugaan Pelecehan Polwan di Polda Sumbar, LPPBI Apresiasi Ketegasan Kapolda Sumbar

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Lembaga Pemuda Pemantau Bangsa Indonesia (LPPBI) menilai penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sumatera Barat menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. ‎Menurut LPPBI, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan integritas institusi kepolisian, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap […]

  • Direktur Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polda Metro Buka Peluang Periksa YouTuber Bigmo terkait Dugaan Eksploitasi Anak

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya membuka peluang memanggil YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan eksploitasi anak dalam promosi produk liquid rokok elektrik atau vape. Namun, penyidik masih memprioritaskan pencarian anak yang diduga menjadi korban sebelum melangkah ke tahap berikutnya. ‎Direktur Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA PPO) […]

  • Dua anak Palestina terluka dalam serangan Israel di Tepi Barat menjelang Idul Adha. Aksi perusakan lahan, pohon, dan rumah warga kembali meningkat. (Foto: Anadolu)

    ‎Di Hari Idul Adha, Tentara dan Pemukim Israel Serang Warga Palestina

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Tepi Barat, ReportaseNews – Tepi Barat kembali memanas menjelang Hari Raya Idul Adha. Dua anak Palestina dilaporkan terluka dalam rangkaian operasi militer Israel dan aksi kekerasan pemukim di sejumlah wilayah pendudukan Tepi Barat, Selasa (27/5/2026). ‎Bulan Sabit Merah Palestina menyebut seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun harus dilarikan ke rumah sakit setelah terkena peluru karet […]

  • Polres Tapsel Sita 5 Kg Ganja Asal Madina, Dua Tersangka Ditangkap

    Polres Tapsel Sita 5 Kg Ganja Asal Madina, Dua Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan peredaran lima kilogram ganja yang dibeli seharga Rp700 ribu per kilogram dari wilayah Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Penangkapan di sekitar pondok perkebunan warga, Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AN (37) dan perempuan berinisial S […]

  • Apel Gabungan Dipimpin Kompol Seala Syah Alam, Polisi-TNI dan Warga Perkuat Kamtibmas Pesanggrahan

    Apel Gabungan Dipimpin Kompol Seala Syah Alam, Polisi-TNI dan Warga Perkuat Kamtibmas Pesanggrahan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam memimpin apel gabungan sebelum patroli skala besar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang digelar di halaman Mapolsek Pesanggrahan ini melibatkan personel lintas wilayah, mulai dari Polsek Pesanggrahan, Polsek Kebayoran Lama, Polsek Kebayoran Baru, hingga Polsek Cilandak. […]

  • Kasus Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Dokter Syafran dan Joko Diperiksa Polisi

    Kasus Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Dokter Syafran dan Joko Diperiksa Polisi

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews — Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) memeriksa dr. Syafran Halim Harahap dan dr. Joko Siswanto, dua dokter terlapor dalam kasus dugaan malapraktik di RS Permata Madina yang mengakibatkan seorang pasien berinisial RSH harus kehilangan lengan kirinya akibat diamputasi. Langkah hukum itu menjadi babak baru setelah sekian lama pihak keluarga menanti kepastian hukum atas […]

expand_less