Dugaan Skandal Bancassurance: Nasabah Gugat AIA Financial dan Bank CIMB Niaga
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Praktik kerja sama pemasaran produk asuransi melalui perbankan (bancassurance) kembali menuai persoalan hukum serius. Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners (NIP Law Firm) resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua orang nasabah berinisial SD dan MH setelah upaya mediasi dan somasi yang dilayangkan sebelumnya menemui jalan buntu.
Kuasa hukum penggugat, Noviar Irianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama bancassurance yang dijalin kliennya sejak tahun 2010. Namun, kejanggalan baru terendus pada November 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan fakta mengejutkan adanya 83 polis asuransi yang terbit atas nama kedua penggugat tanpa sepengetahuan mereka, meliputi 58 polis atas nama Penggugat I (SD) dan 25 polis atas nama Penggugat II (MH).
“Klien kami menduga adanya pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ). Alamat dan nomor telepon yang tercantum tidak sesuai, sehingga klien tidak pernah menerima fisik polis maupun konfirmasi welcoming call,” tegas Noviar dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).
Selain persoalan polis asuransi, gugatan ini juga menyoroti peran perbankan terkait pengawasan dana nasabah. Pihak penggugat menemukan adanya ratusan transaksi pendebetan rekening tanpa izin (autodebet) untuk pembayaran premi polis-polis tersebut.
Tercatat ada 181 transaksi ilegal dari rekening Penggugat I dan 8 transaksi dari rekening Penggugat II. Akibatnya, Penggugat I mengalami Kerugian mencapai lebih dari Rp15 miliar sedangkan Penggugat II menderita Kerugian mencapai Rp350 juta.
Sebelum menempuh jalur litigasi, pihak nasabah telah melayangkan tiga kali somasi pada rentang November hingga Desember 2025. Namun, tawaran penyelesaian dari para tergugat dinilai sangat jauh dari angka kerugian nyata.
”Pihak bank hanya menawarkan penggantian di bawah Rp1 miliar, padahal kerugian nyata mencapai Rp15 miliar. Tawaran asuransi pun tidak mencerminkan pemulihan kerugian secara utuh,” tambah Noviar.
Dalam gugatannya, nasabah meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Membatalkan demi hukum seluruh polis dan transaksi yang tidak sah.
Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil secara tanggung renteng. Meletakkan sita jaminan terhadap aset milik PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga untuk menjamin putusan.
Kasus ini akan menjadi sorotan publik dan regulator jasa keuangan (OJK), mengingat isu perlindungan data pribadi dan validitas persetujuan nasabah dalam produk bancassurance sering kali menjadi titik lemah yang merugikan konsumen. (RN-04).
- Penulis: Didik



Saat ini belum ada komentar