Bareskrim Sita Pabrik Emas Sidoarjo, 2 Direktur Jadi Tersangka
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- print Cetak

Bareskrim Polri menyita pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo terkait kasus tambang emas ilegal dan TPPU. Dua direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita kantor dan pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Brebek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Petugas gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, hingga Polsek Waru memasang spanduk penyitaan di area perusahaan. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan.
”Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan termasuk di antaranya melakukan upaya paksa penggeledahan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu di beberapa titik. Toko emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, kediaman ataupun rumah tempat tinggal dari pemilik toko emas Semar Nganjuk, dan pabrik serta kantor PT Simba Jaya Utama beberapa waktu lalu,” kata Ade, Kamis (11/6/2026).
Menurut Ade, tiga tersangka awal berasal dari lingkungan PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) dan Toko Emas Semar Nganjuk, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan satu keluarga yang diduga membeli, menampung, dan mengolah emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
”Inilah (para tersangka) suami, istri, dan anak, dengan wujud perbuatan berupa tersangka TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia atau PT SPEM dan pemilik toko emas Semar Nganjuk secara bersama-sama dengan tersangka lainnya, dalam hal ini ada tersangka DW dan tersangka BSW dan kawan-kawan di Kalimantan Barat, Papua Barat, Jatim, dan wilayah lainnya yang masih dalam dalam wilayah hukum NKRI, melakukan transaksi pembelian emas berbentuk batangan atau kotak,” ujar Ade.
Hasil penyidikan mengungkap emas yang diduga berasal dari tambang ilegal tersebut diproses dan dimurnikan secara berkala di fasilitas milik PT SJU di Sidoarjo sepanjang 2019 hingga 2025.
Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut diduga dialirkan ke sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usul dana. Penyidik menemukan aliran transaksi melalui 15 rekening bank atas nama salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Minerba, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pengurus PT Simba Jaya Utama. Bareskrim kemudian menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru.
DHB diketahui pernah menjabat Direktur PT SJU pada periode 2021–2022, sedangkan VC merupakan direktur yang masih aktif hingga saat ini.
”Ya ada keterlibatan pelaku lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” tutur Ade.
Ia menjelaskan, DHB merupakan putra dari SB alias A yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut. Namun proses hukum terhadap SB tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
”Masing-masing tersangka atas nama DHB, ini merupakan putra dari SB alias A selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 sampai dengan 14 September 2022 dan tersangka VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 sampai dengan saat ini,” jelas Ade.
Untuk mengantisipasi upaya melarikan diri, penyidik telah mengambil langkah pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.
Bareskrim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Polisi akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Penyidik juga akan memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari penambang, penadah, pengolah, hingga pihak yang diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan melalui mekanisme pencucian uang.
Ade menegaskan penyitaan aset PT SJU dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal.
”Pada hari ini berdasarkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 563 2026 tanggal 9 Juni 2026 dan surat perintah penyitaan nomor SP SITA 276 tanggal 9 Juni 2026, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU ini untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” pungkasnya. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar