Polri Tegas, Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Terlibat Jaringan Narkoba
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian. Sikap tegas tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
”Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny Edison Isir, Senin (27/7/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Menurut Jhonny, pimpinan Polri telah memberikan arahan tegas agar tidak ada anggota yang mendapatkan perlindungan apabila terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Bahkan, pemeriksaan terhadap personel kepolisian dilakukan dengan standar yang lebih ketat demi menjaga integritas institusi.
”Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana, termasuk peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Di sisi lain, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai mekanisme yang berlaku.
Polri memastikan seluruh proses hukum, baik pidana maupun etik, akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga berjanji membuka perkembangan penyidikan kepada publik sesuai tahapan hukum yang berlaku.
”Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutup Jhonny.
(RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar