Breaking News
Trending Tags

Praktisi Hukum Turnya Soroti Tindakan Main Sita yang Dilakukan KPKNL

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Pemberitaan yang menyebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berwenang mengeksekusi putusan pengadilan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman hukum yang keliru.

Praktisi Hukum Turnya, S.H., M.H. menegaskan bahwa kewenangan KPKNL dalam melaksanakan lelang eksekusi tidak dapat disamakan dengan kewenangan pengadilan dalam menjalankan eksekusi putusan perdata.

“KPKNL bukan pengadilan. Kewenangan melaksanakan lelang jangan ditafsirkan seolah-olah KPKNL dapat mengambil alih kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Turnya (03/09/26).

Menurutnya, dalam perkara perdata, eksekusi putusan harus mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang pada prinsipnya mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang berwenang.
Dalam proses tersebut dapat dilakukan teguran (aanmaning), penetapan eksekusi, sita eksekusi, dan apabila diperlukan penjualan objek melalui lelang, KPKNL dapat menjalankan fungsi pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi harus jelas batasnya. Pengadilan menjalankan kewenangan eksekutorial, sedangkan KPKNL melaksanakan lelang berdasarkan dasar dan permohonan yang sah. Jangan sampai kewenangan administratif berubah seolah-olah menjadi kewenangan yudisial,” ujarnya.

Turnya menyoroti pemberitaan mengenai perkara Andri Tedjadharma. Menurutnya, apabila terdapat aset pribadi yang dieksekusi dengan mendasarkan pada suatu putusan pengadilan, maka harus diperiksa secara terang siapa pihak dalam perkara, apa amar putusannya, objek apa yang diperintahkan untuk dieksekusi, siapa yang memerintahkan penyitaan, serta bagaimana prosedur pelelangannya.

“Eksekusi tidak boleh melampaui amar putusan. Harta seseorang tidak boleh begitu saja disita atau dilelang apabila tidak mempunyai dasar eksekutorial yang sah. Kalau dasar putusannya saja dipersoalkan, keabsahan dokumennya harus diperiksa terlebih dahulu,” kata Turnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kewenangan KPKNL, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan terhadap harta warga negara harus mempunyai dasar hukum dan prosedur yang jelas. KPKNL berwenang melaksanakan lelang eksekusi sesuai ketentuan hukum, tetapi bukan berarti KPKNL bebas mengeksekusi sendiri putusan pengadilan. Itu dua kewenangan yang berbeda dan jangan dicampuradukkan,” pungkas Turnya, S.H., M.H.(RN-04)

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Pengemudi Betor Tewas Dihantam Bus ALS di Padangsidimpuan

    Pengemudi Betor Tewas Dihantam Bus ALS di Padangsidimpuan

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Seorang pengemudi becak bermotor (betor) bernama Abdi Nusantara Harahap (21) tewas di tempat setelah terlibat tabrakan dengan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan H. T. Rizal Nurdin, Kota Padangsidimpuan, Kamis (2/4/2026) malam. Insiden ini diduga dipicu oleh upaya korban yang mencoba mendahului kendaraan lain dengan kecepatan tinggi hingga masuk ke jalur […]

  • Viral Polisi Dikejar Warga dan Didorong ke Parit Dekat Mako Polda Sumut

    Viral Polisi Dikejar Warga dan Didorong ke Parit Dekat Mako Polda Sumut

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang oknum anggota kepolisian dikejar-kejar oleh sekelompok warga hingga didorong masuk ke dalam parit viral di media sosial. Peristiwa yang sempat menghebohkan publik itu belakangan diketahui berlatar belakang konflik internal rumah tangga. Dalam potongan video yang beredar luas, anggota polisi yang diketahui berinisial HL tersebut awalnya terlibat […]

  • Material Longsor, Lumpuhkan Jalur Utama Ponorogo 

    Material Longsor, Lumpuhkan Jalur Utama Ponorogo 

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Trenggalek, ReportaseNews – Terjadi bencana tanah longsor di jalur utama antar Kabupaten, Trenggalek – Ponorogo, Jawa Timur, Selasa sore (03/03/2026). Sementara di wilayah tersebut kondisi cuaca masih diguyur hujan hingga malam hari. Material bebatuan besar setinggi 4 meter yang menyumpal jalur di titik longsor, Dusun Pacar, Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, itu mengakibatkan arus […]

  • Sebulan Berlalu, Polres Madina Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Minibus di SPBU

    Sebulan Berlalu, Polres Madina Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Minibus di SPBU

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam insiden kebakaran minibus Isuzu Carry pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, tersebut masih berstatus tahap penyelidikan meski polisi telah mengantongi indikasi adanya […]

  • Lapas Kelas IIB Purwodadi menggelar sosialisasi pemenuhan kebutuhan dasar WBP untuk memperkuat layanan kesehatan, kebersihan lingkungan, dan kualitas makanan. (Foto: ReportaseNews/And)

    Lapas Purwodadi Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Purwodadi, ReportaseNews — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi terus memperkuat layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui sosialisasi pemenuhan kebutuhan dasar WBP yang digelar di lapangan dalam lapas, Senin (11/5/2026). ‎Kegiatan tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas hidup warga binaan, mulai dari ketersediaan air bersih, kebersihan lingkungan, hingga pengawasan […]

  • Terpeleset Saat Cari Udang, Pemuda di Magetan Tewas Tenggelam di Embung

    Terpeleset Saat Cari Udang, Pemuda di Magetan Tewas Tenggelam di Embung

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    Reportasenews.com, Tidak cakap berenang nekat bermain di zona yang tak dikuasainya, akibatnya tewas terjerumus masuk sisi dalam di perairan Embung Duwetsewu, Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, Minggu (09/11/2025) petang. Korbannya adalah Andika Dwi Cahya (16) warga Desa Sendangagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Saat kejadian, korban bersama tujuh teman sebayanya berniat mengail […]

expand_less