Breaking News
Trending Tags

Praktisi Hukum Turnya Soroti Tindakan Main Sita yang Dilakukan KPKNL

  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Pemberitaan yang menyebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berwenang mengeksekusi putusan pengadilan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman hukum yang keliru.

Praktisi Hukum Turnya, S.H., M.H. menegaskan bahwa kewenangan KPKNL dalam melaksanakan lelang eksekusi tidak dapat disamakan dengan kewenangan pengadilan dalam menjalankan eksekusi putusan perdata.

“KPKNL bukan pengadilan. Kewenangan melaksanakan lelang jangan ditafsirkan seolah-olah KPKNL dapat mengambil alih kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Turnya (03/09/26).

Menurutnya, dalam perkara perdata, eksekusi putusan harus mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang pada prinsipnya mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang berwenang.
Dalam proses tersebut dapat dilakukan teguran (aanmaning), penetapan eksekusi, sita eksekusi, dan apabila diperlukan penjualan objek melalui lelang, KPKNL dapat menjalankan fungsi pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi harus jelas batasnya. Pengadilan menjalankan kewenangan eksekutorial, sedangkan KPKNL melaksanakan lelang berdasarkan dasar dan permohonan yang sah. Jangan sampai kewenangan administratif berubah seolah-olah menjadi kewenangan yudisial,” ujarnya.

Turnya menyoroti pemberitaan mengenai perkara Andri Tedjadharma. Menurutnya, apabila terdapat aset pribadi yang dieksekusi dengan mendasarkan pada suatu putusan pengadilan, maka harus diperiksa secara terang siapa pihak dalam perkara, apa amar putusannya, objek apa yang diperintahkan untuk dieksekusi, siapa yang memerintahkan penyitaan, serta bagaimana prosedur pelelangannya.

“Eksekusi tidak boleh melampaui amar putusan. Harta seseorang tidak boleh begitu saja disita atau dilelang apabila tidak mempunyai dasar eksekutorial yang sah. Kalau dasar putusannya saja dipersoalkan, keabsahan dokumennya harus diperiksa terlebih dahulu,” kata Turnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kewenangan KPKNL, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan terhadap harta warga negara harus mempunyai dasar hukum dan prosedur yang jelas. KPKNL berwenang melaksanakan lelang eksekusi sesuai ketentuan hukum, tetapi bukan berarti KPKNL bebas mengeksekusi sendiri putusan pengadilan. Itu dua kewenangan yang berbeda dan jangan dicampuradukkan,” pungkas Turnya, S.H., M.H.(RN-04)

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Borong 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur

    Borong 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Ponorogo, ReportaseNews – Sekolah vokasi pelat merah, SMKN 1 Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur, menuntaskan tugas akademiknya di ajang bergengsi, Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Dikmen Jawa Timur 2026. Di perhelatan itu sekolahan yang dipimpin srikandi Farida Hanim Handayani, S.Pd., M.Pd., itu berhasil membawa pulang  4 medali emas dan 1 medali perak. Capaian  membanggakan yang mendapat sambutan […]

  • Ilustrasi bus ALS. (Foto: Wikipedia/Mujiono M)

    Cerita Mudik di Bus ALS Dipenuhi Asap Rokok, Balita Sesak Napas

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Perjalanan mudik Lebaran kerap menyisakan cerita beragam. Selain kemacetan panjang, pengalaman tidak menyenangkan juga dialami seorang ibu yang bepergian menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). ‎Curhatan tersebut viral setelah diunggah melalui akun Instagram @nurohmahkd pada Rabu (25/3/2026). Video yang beredar memperlihatkan kondisi di dalam bus ber-AC yang dipenuhi asap rokok. Sejumlah penumpang, termasuk […]

  • Ratusan mahasiswa membubarkan aksi di Gedung UOB Jakarta secara tertib. Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang yang membawa barang berbahaya. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Demo Mahasiswa di Jakarta Berakhir, Polisi Amankan 21 Orang Bawa Petasan hingga Flare

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Ratusan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung UOB, Jakarta Pusat, membubarkan diri secara mandiri pada Selasa (18/8/2026) sore. Massa meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.10 WIB. Peserta aksi bersama mobil komando bergerak meninggalkan kawasan tersebut menuju arah Semanggi. Pembubaran berlangsung tertib tanpa arahan dari petugas keamanan. Setelah massa meninggalkan lokasi, aparat […]

  • Selebgram ZNM mengungkap dampak penggunaan Whip Pink atau gas tertawa N2O usai diperiksa Bareskrim Polri. Pengguna disebut mengalami pusing hingga kelumpuhan sementara. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Usai Diperiksa Bareskrim, ZNM Ungkap Efek Whip Pink hingga Kelumpuhan Sementara

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa selebgram berinisial ZNM terkait dugaan penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau gas tertawa yang dikenal dengan sebutan Whip Pink. Dalam pemeriksaan tersebut, ZNM membeberkan pengalaman serta dampak kesehatan yang dirasakan setelah menggunakan gas tersebut. ‎Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu […]

  • Penemuan Mayat Wanita Dewasa Bikin Geger Warga Padangsidimpuan

    Penemuan Mayat Wanita Dewasa Bikin Geger Warga Padangsidimpuan

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mendadak gempar setelah menemukan sesosok mayat perempuan dewasa tergeletak di Jalan Imam Bonjol, Gang Abadi, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diduga tunawisma. Penemuan itu segera dilaporkan ke Kepala Lingkungan VI, Asrul, yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke Polres Padangsidimpuan melalui layanan Call […]

  • Pelajar 14 Tahun di Tapsel Tewas Tersambar Petir Saat Mandi Hujan

    Pelajar 14 Tahun di Tapsel Tewas Tersambar Petir Saat Mandi Hujan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Ramadhan Nola Sitompul meninggal dunia setelah tersambar petir saat hujan deras melanda Desa Wek IV, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (18/4/2026) sore. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ketika wilayah tersebut diguyur hujan lebat yang disertai dengan kilatan petir […]

expand_less