#KewenanganKpknl
Praktisi Hukum Turnya Soroti Tindakan Main Sita yang Dilakukan KPKNL
- calendar_month 19 jam yang lalu
- 0Komentar
Jakarta, ReportaseNews – Pemberitaan yang menyebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berwenang mengeksekusi putusan pengadilan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman hukum yang keliru. Praktisi Hukum Turnya, S.H., M.H. menegaskan bahwa kewenangan KPKNL dalam melaksanakan lelang eksekusi tidak dapat disamakan dengan kewenangan pengadilan dalam menjalankan eksekusi putusan perdata. “KPKNL bukan pengadilan. Kewenangan melaksanakan […]



