Vonis Ringan Bos Investree, Penyidik OJK : Tanyakan Jaksa Penuntut umum dan Hakimnya
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Reportasenews – Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) divonis 3 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus investasi ilegal yang telah meraup 2 triliun rupiah dana dari masyarakat tanpa ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Putusan majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Isabela Samelina ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Konstruksi pidana yang diterapkan, antara lain Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 10 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun.
Saat dikonfirmasi mengenai perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis sangat ringan tersebut, penyidik OJK menyatakan bahwa setelah perkara dilimpahkan, penanganannya sudah menjadi ranah Kejaksaan. Sedangkan mengenai putusan tiga tahun penjara, OJK menyebut hal itu merupakan ranah hakim.
“Karena kasus ini sudah P21, ranahnya bukan lagi di OJK, tapi di kejaksaan dan putusan itu ranah hakim”, jawab OJK melalui pesan Whatsup kepada Reportasenews.
Dalam kasus Investree, OJK sejak awal menjadi institusi yang melakukan penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, pencarian AAG yang berada di luar negeri, penerbitan red notice, upaya pemulangan ke Indonesia, hingga penyelesaian penyidikan dan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Pada 25 Juli 2025, OJK menerbitkan siaran pers berjudul “OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi.” Dalam rilis tersebut, OJK menyatakan AAG telah ditetapkan sebagai tersangka, masuk DPO dan berstatus red notice. OJK juga menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak untuk memulangkan AAG ke Indonesia guna meminta pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
OJK kemudian kembali mengumumkan perkembangan red notice AAG dan upaya koordinasi untuk membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pada tahap awal OJK tampil aktif dan agresif dalam membangun penegakan hukum perkara Investree.
Penyidikan kemudian berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pada 22 Januari 2026, OJK menyerahkan AAG dan tersangka lainnya, APP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui tahap II. OJK menyatakan tahap tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya perkara ke tahap penuntutan.
Namun, setelah tahap II pada Januari 2026, perkara Investree seolah masuk ruang sunyi. Tidak ada lagi gaung pemberitaan hingga pada 24 Juli 2026 saat vonis dijatuhkan majelis hakim. Dengan vonis ringan tanpa ada upaya banding, kerja keras dan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menegakkan hukum dan memberantas pelanggaran di sektor jasa keuangan khusus dalam perkara Investree menjadi sia sia.(RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar