Breaking News
Trending Tags

Vonis Ringan Bos Investree, Penyidik OJK : Tanyakan Jaksa Penuntut umum dan Hakimnya

  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Reportasenews – Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) divonis 3 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus investasi ilegal yang telah meraup 2 triliun rupiah dana dari masyarakat tanpa ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Putusan majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Isabela Samelina ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Konstruksi pidana yang diterapkan, antara lain Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 10 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun.

Saat dikonfirmasi mengenai perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis sangat ringan tersebut, penyidik OJK menyatakan bahwa setelah perkara dilimpahkan, penanganannya sudah menjadi ranah Kejaksaan. Sedangkan mengenai putusan tiga tahun penjara, OJK menyebut hal itu merupakan ranah hakim.

“Karena kasus ini sudah P21, ranahnya bukan lagi di OJK, tapi di kejaksaan dan putusan itu ranah hakim”, jawab OJK melalui pesan Whatsup kepada Reportasenews.

Dalam kasus Investree, OJK sejak awal menjadi institusi yang melakukan penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, pencarian AAG yang berada di luar negeri, penerbitan red notice, upaya pemulangan ke Indonesia, hingga penyelesaian penyidikan dan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Pada 25 Juli 2025, OJK menerbitkan siaran pers berjudul “OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi.” Dalam rilis tersebut, OJK menyatakan AAG telah ditetapkan sebagai tersangka, masuk DPO dan berstatus red notice. OJK juga menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak untuk memulangkan AAG ke Indonesia guna meminta pertanggungjawaban pidana maupun perdata.

OJK kemudian kembali mengumumkan perkembangan red notice AAG dan upaya koordinasi untuk membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pada tahap awal OJK tampil aktif dan agresif dalam membangun penegakan hukum perkara Investree.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pada 22 Januari 2026, OJK menyerahkan AAG dan tersangka lainnya, APP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui tahap II. OJK menyatakan tahap tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya perkara ke tahap penuntutan.

Namun, setelah tahap II pada Januari 2026, perkara Investree seolah masuk ruang sunyi. Tidak ada lagi gaung pemberitaan hingga pada 24 Juli 2026 saat vonis dijatuhkan majelis hakim. Dengan vonis ringan tanpa ada upaya banding, kerja keras dan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menegakkan hukum dan memberantas pelanggaran di sektor jasa keuangan khusus dalam perkara Investree menjadi sia sia.(RN-04)

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Kesehatan Tak Memadai, Tiga Calon Haji Asal Tapsel Tunda Keberangkatan

    Kesehatan Tak Memadai, Tiga Calon Haji Asal Tapsel Tunda Keberangkatan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Tiga calon haji asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terpaksa menunda keberangkatan mereka ke Tanah Suci, karena kondisi kesehatan yang dinyatakan belum memadai saat proses pemberangkatan di Asrama Haji Medan. Penundaan ini menyebabkan jumlah jamaah yang berangkat berkurang dari rencana semula. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Tapsel Firmansyah Pasaribu menjelaskan, tiga […]

  • DPR Minta LPSK Tolak Lindungi Sony Sanjaya

    DPR Minta LPSK Tolak Lindungi Sony Sanjaya

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjaga muruah lembaga dengan tidak memberikan perlindungan kepada mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Menurut Sugiat, LPSK harus selektif agar tidak memicu persepsi publik bahwa lembaga tersebut menjadi tempat berlindung bagi para tersangka korupsi. […]

  • Viral warga Jakarta mengaku laporan parkir liar melalui aplikasi JAKI ditutup dengan bukti foto diduga hasil edit AI. Unggahan ini memicu kritik terhadap layanan pengaduan resmi. (Foto: Threads/seinsh)

    Laporan JAKI Dibalas Foto AI, Stafsus DKI Minta Maaf

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Aplikasi layanan warga milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, JAKI, menjadi perbincangan publik setelah laporan dugaan parkir liar ditutup dengan bukti foto yang diduga hasil kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kasus ini memicu kritik warganet terhadap mekanisme penanganan aduan. ‎Sorotan muncul setelah akun media sosial @seinsh mengunggah keluhan pada Sabtu (4/4/2026). Ia […]

  • Polisi menangkap pelaku peredaran uang palsu Rp620 juta di Bogor. Sejumlah alat produksi disita dan jaringan pelaku masih didalami. (Ist)

    Polda Metro Jaya Sita Uang Palsu Rp620 Juta, Pelaku Ditangkap di Bogor

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pembuatan sekaligus peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MP di kamar hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3/2026). ‎Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery […]

  • Warga Kebun Bunga Palembang menggelar Lomba Baca Al-Fatihah untuk memeriahkan HUT ke-81 RI sekaligus mengajak masyarakat memperbaiki bacaan sesuai tajwid. (Foto: ReportaseNews/Don)

    Sambut HUT ke-81 RI, Warga Kebun Bunga Palembang Gelar Lomba Baca Al-Fatihah

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews — Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Palembang diisi dengan kegiatan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga bernuansa keagamaan. Warga RT 074 RW 014, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, menggelar Lomba Baca Al-Fatihah yang Benar dan Indah pada Sabtu (15/8/2026) malam. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 19.30 WIB di […]

  • Brimob Polda Metro Jaya membubarkan tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Lima pemuda dan satu senjata tajam diamankan. (Dok Humas Polda Metro Jaya)

    Tawuran Pecah di Jaktim, Lima Pemuda Diamankan Brimob Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tawuran pecah di Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (15/8/2026) dini hari. Aksi tersebut dibubarkan Tim Patroli Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur. Petugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang diduga terlibat […]

expand_less