Breaking News
Trending Tags

Vonis Ringan Bos Investree, Penyidik OJK : Tanyakan Jaksa Penuntut umum dan Hakimnya

  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Reportasenews – Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) divonis 3 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus investasi ilegal yang telah meraup 2 triliun rupiah dana dari masyarakat tanpa ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Putusan majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Isabela Samelina ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Konstruksi pidana yang diterapkan, antara lain Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 10 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun.

Saat dikonfirmasi mengenai perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis sangat ringan tersebut, penyidik OJK menyatakan bahwa setelah perkara dilimpahkan, penanganannya sudah menjadi ranah Kejaksaan. Sedangkan mengenai putusan tiga tahun penjara, OJK menyebut hal itu merupakan ranah hakim.

“Karena kasus ini sudah P21, ranahnya bukan lagi di OJK, tapi di kejaksaan dan putusan itu ranah hakim”, jawab OJK melalui pesan Whatsup kepada Reportasenews.

Dalam kasus Investree, OJK sejak awal menjadi institusi yang melakukan penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, pencarian AAG yang berada di luar negeri, penerbitan red notice, upaya pemulangan ke Indonesia, hingga penyelesaian penyidikan dan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Pada 25 Juli 2025, OJK menerbitkan siaran pers berjudul “OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi.” Dalam rilis tersebut, OJK menyatakan AAG telah ditetapkan sebagai tersangka, masuk DPO dan berstatus red notice. OJK juga menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak untuk memulangkan AAG ke Indonesia guna meminta pertanggungjawaban pidana maupun perdata.

OJK kemudian kembali mengumumkan perkembangan red notice AAG dan upaya koordinasi untuk membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pada tahap awal OJK tampil aktif dan agresif dalam membangun penegakan hukum perkara Investree.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pada 22 Januari 2026, OJK menyerahkan AAG dan tersangka lainnya, APP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui tahap II. OJK menyatakan tahap tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya perkara ke tahap penuntutan.

Namun, setelah tahap II pada Januari 2026, perkara Investree seolah masuk ruang sunyi. Tidak ada lagi gaung pemberitaan hingga pada 24 Juli 2026 saat vonis dijatuhkan majelis hakim. Dengan vonis ringan tanpa ada upaya banding, kerja keras dan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menegakkan hukum dan memberantas pelanggaran di sektor jasa keuangan khusus dalam perkara Investree menjadi sia sia.(RN-04)

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan cucu Mpok Nori dengan 45 adegan. Polisi menyebut adegan krusial terjadi saat pelaku menyayat leher korban. (Foto: RN/HO-Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

    Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, 45 Adegan Diperagakan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi legendaris Mpok Nori. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa secara menyeluruh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. ‎Proses rekonstruksi digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026), dengan alasan keamanan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan […]

  • Bareskrim Polri mengungkap home industry skincare ilegal mengandung merkuri di Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka ditetapkan dan ribuan produk kosmetik disita. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Bareskrim Polri Bongkar Skincare Merkuri Ilegal di Cirebon

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik produksi skincare ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menyita ribuan produk kosmetik siap edar beserta bahan bakunya. ‎Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar […]

  • Gunakan Hak Jawab, Jambang Bantah Tudingan Pemerasan terhadap Kepala Desa

    Gunakan Hak Jawab, Jambang Bantah Tudingan Pemerasan terhadap Kepala Desa

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) MY alias Jambang membantah tuduhan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu sebagaimana diberitakan sejumlah media online belakangan ini. Jambang menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab itu melalui rilis pers yang disampaikan oleh Ringgo Siregar, pengurus Korwasis Madina, kepada masing-masing […]

  • Greenhouse SPPG Palmerah Polda Metro Jaya memanen 80 kilogram sawi dan 560 ekor ikan patin untuk kebutuhan menu bergizi bagi 2.529 penerima manfaat. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas PMJ)

    Panen Sawi dan Patin SPPG Palmerah Suplai 2.529 Penerima

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Greenhouse SPPG Palmerah Polda Metro Jaya memanen puluhan kilogram sayuran sawi dan ratusan ekor ikan patin untuk mendukung program penyediaan makanan bergizi bagi ribuan penerima manfaat, Senin (11/5/2026). ‎Hasil panen tersebut akan digunakan sebagai bahan baku menu makanan di SPPG Polri Palmerah yang melayani sekolah hingga posyandu di wilayah Jakarta Barat. ‎Auditor […]

  • Gegara Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Rekan Sendiri

    Gegara Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Rekan Sendiri

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Aksi kekerasan brutal mengguncang kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah seorang sopir angkutan kota berinisial P (38) nekat membakar rekannya sendiri, S (52), di dalam kendaraan akibat perselisihan antrean penumpang. Insiden yang terjadi di dekat Kantor Kecamatan Tanah Abang ini mengakibatkan satu unit angkot ludes terbakar dan korban harus dilarikan ke rumah […]

  • Polwan Jaga Jakarta menyalurkan bantuan sosial dan memberikan trauma healing kepada korban kebakaran Pasar Jiung di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Korban Kebakaran Pasar Jiung Dapat Trauma Healing dari Polwan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polwan Jaga Jakarta bersama Polres Metro Jakarta Pusat menyalurkan bantuan sosial sekaligus memberikan pendampingan trauma healing kepada warga terdampak kebakaran di kawasan Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). ‎Kegiatan kemanusiaan tersebut melibatkan sejumlah unsur kepolisian, mulai dari Satbrimob Polda Metro Jaya, Sidokkes Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Kemayoran, hingga Polwan Jaga […]

expand_less