Ganja Hampir 1 Kg Gagal Beredar di Pulo Gadung
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 976 gram di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial H.N. diamankan polisi. (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja hampir satu kilogram di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HN (35).
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pulo Gadung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi selanjutnya mengamankan HN dan melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawanya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantong berwarna biru, yang berisi satu kotak yang dibungkus plastik hitam dan dilakban cokelat.
Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi daun kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 976 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler milik HN yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Tony Gardianto mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Pulo Gadung.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja. Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial HN, usia 35 tahun, dengan barang bukti yang berhasil kami sita, yaitu narkotika jenis ganja seberat 976 gram di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur,” kata Tony, Senin (31/8/2026).
Saat ini, HN beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul ganja serta dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar