Keluarga Sutrimo Tagih Hasil Ekshumasi ke Polda Metro Jaya
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta perkembangan hasil ekshumasi dan mempertanyakan sejumlah fakta terkait kematian Sutrimo. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menagih perkembangan hasil ekshumasi atau pembongkaran makam yang dilakukan pada 12 Agustus 2026. Keluarga mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik.
Kuasa Hukum Keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan permohonan tersebut diajukan karena hasil ekshumasi yang sebelumnya disebut ditargetkan rampung pada pekan lalu belum diterima pihak keluarga.
“Kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP,” kata Aan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Aan mengatakan pihak keluarga masih berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan hasil ekshumasi. Namun, hingga saat ini belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan jenazah Sutrimo.
“Kami memang sampai kemarin informasi masih kontak-kontakan dengan penyidik masih belum ada,” ujar Aan.
Sutrimo, yang disebut pernah menjadi pegawai mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, ditemukan meninggal dunia di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan. Kematian Sutrimo menjadi sorotan karena terjadi di tengah proses penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Keluarga kemudian meminta dilakukan ekshumasi untuk membantu mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Proses pembongkaran makam tersebut dilakukan pada 12 Agustus 2026.
Selain mempertanyakan hasil ekshumasi, keluarga juga kembali menyoroti keberadaan telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan.
Aan mengatakan keluarga juga meminta penyidik mendalami keterangan Febrio Adiono yang dinilai mengetahui sejumlah hal penting sebelum Sutrimo meninggal dunia.
Menurut Aan, Febrio merupakan orang yang pertama kali membawa Sutrimo ke rumah sakit. Dia juga disebut mengambil keputusan agar jenazah Sutrimo tidak menjalani autopsi.
“Ya satu di satu sisi dia juga ternyata orang yang mengambil keputusan, saya tidak tahu apakah dia atas kehendaknya sendiri apa perintah atasan begitu kan, dia yang memutuskan untuk tidak dilakukan otopsi dan jenazah dikirim hari itu juga tanpa memberitahukan kepada kami keluarga almarhum Sutrimo terkait dengan keberadaan kondisi fisik pada saat almarhum Sutrimo ditemukan, yaitu ditemukan busa pada mulut dan hidung,” ucap Aan.
Aan menyebut hingga kini Febrio belum diperiksa penyidik terkait kematian Sutrimo. Keluarga menilai pemeriksaan terhadap Febrio penting karena dia dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui kondisi Sutrimo sebelum meninggal.
Keluarga juga menduga Febrio mengetahui keberadaan ponsel Sutrimo. Dugaan itu muncul setelah keluarga menerima panggilan dari nomor milik Sutrimo yang menyampaikan kabar kematian korban.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan kecurigaan dari pihak keluarga dan belum menjadi kesimpulan penyidik.
Selain keberadaan ponsel, keluarga juga menyoroti adanya transaksi uang sebesar Rp5 juta sebelum Sutrimo meninggal. Aan menyebut uang tersebut tercatat masuk dari seorang perempuan berinisial YLD yang diduga merupakan ajudan Febrie Adriansyah.
“Kami cek tadi memang betul ada uang masuk Rp5 juta. Namanya pengirimnya perempuan, inisialnya YLD,” ucap Aan.
Aan menduga transfer tersebut berkaitan dengan permintaan agar Sutrimo kembali dari Banyumas ke Jakarta. Saat itu, Sutrimo disebut berada di kampung halaman karena merasa khawatir setelah kediaman mantan majikannya digeledah dalam proses penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Menurut Aan, Sutrimo sempat tidak memiliki biaya untuk kembali ke Jakarta. Dia kemudian mendapat bantuan biaya perjalanan yang disebut difasilitasi oleh pihak Febrie.
Keluarga menilai transaksi tersebut perlu didalami karena berpotensi memberikan petunjuk mengenai rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal dunia.
Di sisi lain, keluarga Sutrimo telah mengirimkan surat kepada Febrie Adriansyah pada 14 Agustus 2026. Aan mengatakan surat tersebut kemudian dijawab oleh putra Febrie, Agam, melalui kuasa hukum.
Menurut Aan, pihak Febrie menyatakan akan kooperatif membantu keluarga mengungkap keberadaan ponsel Sutrimo. Namun, pihak keluarga mendapat informasi bahwa Agam mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut.
“Sementara kami juga kan memang tanggal 14 Agustus kemarin sudah bersurat ke Pak Febrie dan kebetulan yang jawab kuasa hukumnya dari Mas Agam, putranya. Jadi putranya mewakili dengan kuasa hukum menyampaikan ke kami pada prinsipnya mereka akan kooperatif membantu dan minta waktu. Adapun terkait dengan HP memang Mas Agam sendiri tidak tahu-menahu,” kata Aan.
Hingga permohonan SP2HP diajukan, keluarga masih menunggu perkembangan penyidikan dan hasil ekshumasi dari Polda Metro Jaya. Keluarga berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian Sutrimo sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan yang masih belum terungkap.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar