Sekretaris NCB Interpol: Abdul Karim Raid Miqdad Bukan Aktivis Gaza
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H, menegaskan, berbagai narasi di media sosial yang menyebut penangkapan seorang warga negara asing (WNA) bernama Abdul Karim Raid Miqdad sebagai aktivis Gaza atau tokoh agama tidaklah benar.
Untung Widiatmoko memastikan bahwa penanganan terhadap yang bersangkutan sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas kemanusiaan, dukungan terhadap Palestina, maupun identitas agama yang disematkan kepadanya.
“Penindakan dilakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama kepolisian internasional,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Menurut Untung, aparat Kepolisian Republik Indonesia justru melakukan langkah antisipatif untuk mencegah potensi ancaman terorisme di Indonesia.
“Seluruh tindakan yang dilakukan bertujuan melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga keamanan nasional dari kemungkinan terjadinya aksi yang dapat mengancam warga sipil maupun fasilitas publik,” tegasnya
juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial terkait identitas Abdul Karim Raid Miqdad. Menurutnya, narasi yang menyebut yang bersangkutan sebagai seorang ustaz, syekh, maupun berbagai informasi mengenai latar belakang keluarganya, termasuk klaim bahwa ia memiliki istri atau keluarga berkewarganegaraan Indonesia, tidak sesuai dengan data yang dimiliki aparat.
“Narasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan murni berdasarkan aspek penegakan hukum dan kerja sama kepolisian internasional,” tegas Untung.
Ia menambahkan, Abdul Karim Raid Miqdad telah menjadi target pencarian melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil diamankan di Indonesia.
Lebih lanjut, Untung menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice yang diterbitkan atas permintaan negara pemohon melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Interpol. Red Notice tidak diterbitkan secara sembarangan, melainkan melalui proses verifikasi sesuai aturan organisasi kepolisian internasional tersebut.
Selain itu, sesuai ketentuan Interpol, Red Notice tidak digunakan untuk perkara yang semata-mata bermotif politik, militer, agama, atau ras.
“Karena itu, sangat tidak tepat apabila perkara ini digiring menjadi isu politik, agama, atau dikaitkan dengan perjuangan kemanusiaan di Gaza. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak didasarkan pada fakta,” ujarnya.
Ia menegaskan, Indonesia tetap berkomitmen mendukung nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian dunia. Namun, komitmen tersebut tidak mengurangi kewajiban negara untuk bekerja sama dalam penegakan hukum internasional serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap setiap potensi ancaman terorisme yang dapat membahayakan masyarakat Indonesia.
Untung mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang menyesatkan di ruang publik.(RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar