Karhutla Mengancam ASEAN, Polri Didorong Ubah Strategi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Karhutla dinilai menjadi ancaman keamanan non-tradisional. Polri didorong memperkuat collaborative policing, teknologi dan scientific investigation. (Don)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palembang, ReportaseNews — Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dinilai telah berkembang menjadi ancaman keamanan non-tradisional yang tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, perekonomian hingga hubungan Indonesia dengan negara-negara ASEAN.
Karena itu, Polri didorong mengubah pola penanganan karhutla dari pendekatan yang cenderung reaktif menjadi lebih prediktif, preventif dan kolaboratif dengan memanfaatkan teknologi serta metode penyidikan berbasis ilmiah.
Gagasan tersebut disampaikan Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., peserta didik SESPIMMEN Polri T.A. 2026, dalam karya tulis akademiknya berjudul “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Era Perubahan Iklim: Strategi Collaborative Policing dalam Menjaga Keamanan Lingkungan dan Kepentingan Geopolitik Indonesia di ASEAN”.
Tony menilai karakter karhutla telah melampaui persoalan bencana dan kerusakan lingkungan. Kebakaran dapat mengancam keselamatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi, menimbulkan gangguan kesehatan, merusak ekosistem hingga memicu konflik sosial.
Dampaknya juga dapat meluas ketika asap akibat kebakaran terbawa angin hingga memasuki wilayah negara lain.
“Karhutla dapat berkembang dari persoalan lokal menjadi persoalan regional ketika asap memasuki wilayah negara lain,” demikian substansi analisis Tony dalam karya tulis tersebut.
Tony menilai kondisi itu membuat kemampuan Indonesia dalam mencegah dan menangani karhutla turut berkaitan dengan kepentingan geopolitik nasional di kawasan ASEAN.
Dalam karya tulisnya, ia menyoroti kondisi kawasan ASEAN pada Agustus 2026 ketika ASEAN Specialised Meteorological Centre atau ASMC meningkatkan status peringatan kawasan ASEAN bagian selatan menjadi Alert Level 3. Kondisi tersebut terjadi setelah terdeteksi peningkatan aktivitas hotspot dan kondisi asap, termasuk indikasi asap lintas batas dari wilayah Kalimantan.
Menurut Tony, situasi tersebut menunjukkan bahwa karhutla di Indonesia berpotensi menimbulkan konsekuensi lintas batas dan memengaruhi hubungan dengan negara-negara tetangga.
Penyidikan Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Selain aspek pencegahan, Tony menyoroti tantangan pembuktian dalam perkara karhutla. Luas wilayah terbakar, sulitnya akses menuju lokasi serta perubahan kondisi tempat kejadian perkara setelah kebakaran dipadamkan menjadi tantangan bagi penyidik.
Ia menilai penanganan perkara tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan maupun keterangan saksi. Penyidik perlu membangun konstruksi perkara dengan memanfaatkan berbagai alat bukti yang diperoleh secara sah.
Bukti tersebut antara lain hasil olah TKP, titik koordinat, kondisi dan pola lahan terbakar, dokumen penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, penggunaan alat berat, rekaman komunikasi, data satelit, dokumentasi drone serta keterangan ahli.
Pendekatan tersebut dinilai dapat memperkuat scientific investigation dalam pengungkapan perkara karhutla.
Tony juga mendorong penyidik menelusuri perkara secara menyeluruh, termasuk hubungan penguasaan lahan, pihak yang memperoleh keuntungan hingga kemungkinan adanya pembiaran atau kelalaian sepanjang dapat dibuktikan secara hukum.
Namun, penindakan terhadap korporasi maupun pihak lain yang diduga terlibat harus tetap didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Prinsip tersebut diperlukan agar penegakan hukum tetap berjalan profesional sekaligus memberikan kepastian hukum.
Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri
Tony kemudian menawarkan pendekatan collaborative policing sebagai salah satu strategi menghadapi kompleksitas karhutla.
Model tersebut menempatkan penanganan karhutla sebagai kerja bersama yang melibatkan Polri, TNI, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, BMKG, BNPB, perusahaan, masyarakat, akademisi serta media.
Kolaborasi dilakukan mulai dari deteksi dini, verifikasi informasi, pencegahan, pemadaman, penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan, pemulihan lingkungan serta evaluasi.
Dalam skema tersebut, Polri memiliki peran strategis dalam penyelidikan dan penegakan hukum. Sementara unsur lainnya menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat juga dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem deteksi dini melalui penguatan community policing dan jejaring masyarakat peduli lingkungan.
Dengan pola tersebut, informasi mengenai hotspot maupun potensi kebakaran dapat lebih cepat diverifikasi dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Teknologi Jadi Kunci Pencegahan
Pemanfaatan teknologi juga dinilai penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penegakan hukum karhutla.
Data satelit dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi hotspot sekaligus memetakan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Sementara drone dapat digunakan untuk memantau lokasi, mendokumentasikan TKP, memetakan luas lahan terbakar serta mengidentifikasi aktivitas manusia di sekitar lokasi.
Teknologi Geographic Information System atau GIS juga dapat digunakan untuk mengintegrasikan data hotspot dengan informasi kawasan hutan, konsesi, perkebunan, jalan, permukiman, sumber air hingga riwayat kebakaran.
Integrasi data tersebut dapat membantu kepolisian menentukan prioritas patroli, melakukan verifikasi lapangan serta memperkuat konstruksi perkara.
Tony menilai teknologi tidak seharusnya hanya digunakan setelah kebakaran terjadi. Teknologi perlu menjadi bagian dari sistem pencegahan sekaligus instrumen penegakan hukum.
Keberhasilan Tak Cukup dari Jumlah Tersangka
Tony juga menilai keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan.
Menurutnya, indikator keberhasilan harus mencakup kemampuan negara mencegah kebakaran, mengidentifikasi pelaku secara tepat, membangun pembuktian yang kuat, memutus rantai keuntungan dari kejahatan lingkungan, melindungi masyarakat serta mendorong pemulihan lingkungan.
Dalam karya tulisnya disebutkan, hingga 21 Agustus 2026 Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda. Dari penanganan tersebut terdapat 72 tersangka perorangan, dengan luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Data tersebut, menurut Tony, menunjukkan perlunya pendekatan penanganan karhutla yang lebih terintegrasi dan tidak berhenti pada tindakan hukum setelah kebakaran terjadi.
Karhutla Berkaitan dengan Citra Indonesia di ASEAN
Kemampuan Indonesia mengendalikan karhutla juga dinilai memiliki kaitan dengan kredibilitas Indonesia di kawasan ASEAN.
Ketika asap kebakaran melintasi batas negara, dampaknya dapat berkembang dari persoalan lingkungan dan kesehatan menjadi tekanan publik hingga persoalan diplomatik.
Karena itu, Indonesia dinilai perlu memperkuat pencegahan kebakaran, mempercepat deteksi hotspot, memastikan penegakan hukum terhadap pelaku, melakukan pemulihan lingkungan serta memperkuat kerja sama dengan negara-negara ASEAN.
Kerja sama tersebut dapat mencakup pertukaran informasi, pemantauan hotspot, komunikasi darurat, kerja sama teknis hingga diplomasi lingkungan.
Tony menempatkan pendekatan tersebut sebagai bagian dari perubahan paradigma penanganan karhutla dari fire fighting oriented menuju integrated environmental security policing.
Pendekatan itu menggabungkan predictive policing, preventive policing, collaborative policing dan scientific policing dengan dukungan teknologi serta partisipasi masyarakat.
Dengan paradigma tersebut, keberhasilan negara dalam menangani karhutla tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pelaku yang ditangkap. Lebih jauh, keberhasilan diukur dari kemampuan mencegah kebakaran, memastikan pertanggungjawaban hukum, melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan dan menjaga kepentingan Indonesia di tingkat regional.
(Don)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar