Breaking News
Trending Tags

Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Madina, ReportaseNews – Polres Mandailing Natal (Madina) menerima laporan dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran terhadap Rumah Sakit Permata Madina dan dua dokter spesialis pada Kamis (4/6/2026). Laporan ini terkait nasib yang menimpa RSH, remaja 18 tahun asal Kelurahan Panyabungan II, yang terpaksa kehilangan tangan kirinya akibat diamputasi pasca menerima penanganan medis di rumah sakit tersebut.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/241/VI/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal, keluarga pasien melaporkan dr. Joko Siswanto Sp.B, dr. Syafran Halim Harahap, beserta institusi RS Permata Madina atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Kasus itu bermula pada 17 Oktober 2025, ketika korban yang mengalami insiden jatuh dan kejang-kejang dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Permata Madina. Di sana, korban menerima penanganan medis berupa pemasangan infus di tangan kiri yang diduga diwarnai kegagalan berulang kali oleh tenaga medis dalam proses memasukkan jarum.

Sehari pasca tindakan itu, korban mulai merasakan nyeri dan pembengkakan. Meski perawat sempat menyebutnya sebagai kondisi biasa yang hanya butuh dikompres, korban terus mengalami nyeri hebat yang menjalar ke dada dan menggigil setiap kali cairan obat dimasukkan melalui selang infus.

RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada RS Permata Madina, Senin (30/3/2026). (FOTO: ISTIMEWA)

Kondisi memburuk hingga jari-jari tangan korban berubah menghitam, mengindikasikan adanya gangguan aliran darah serius yang berujung pada matinya jaringan.

Meskipun pihak RS Permata Madina sempat melakukan tindakan operasi pada 23 Oktober 2025, korban pada akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil di Kota Padang keesokan harinya. Setelah melalui proses observasi, tim dokter di rumah sakit rujukan tersebut menyatakan jaringan di tangan korban sudah rusak parah dan tidak dapat diselamatkan, sehingga tindakan amputasi terpaksa dilakukan pada 27 Oktober 2025.

Kerusakan jaringan itu diduga kuat dipicu oleh infeksi berat akibat cairan yang masuk melalui tindakan medis sebelumnya.

Nur Miswari, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan, membenarkan langkah hukum pidana yang ditempuh pihaknya. Dia mengatakan kliennya terpaksa melapor ke polisi setelah upaya komunikasi melalui mekanisme somasi tidak membuahkan itikad baik maupun penyelesaian yang diharapkan dari pihak rumah sakit.

“Benar. Hari ini kita memang melakukan laporan ke SPKT di Polres Mandailing Natal bersama korban dan orangtua. Dari somasi yang kita layangkan ada respon daripada somasi pertama. Namun, tidak sesuai dengan harapan kita karena mereka menyampaikan itu sesuai SOP. Akan tetapi, kita buat lagi somasi kedua, tidak ada jawaban daripada pihak rumah sakit. Hingga tindak lanjut yang kita lakukan adalah pelaporan langsung berdasarkan hasil musyawarah keluarga,” ujar Nur Miswari.

Terkait langkah hukum selanjutnya guna mencari keadilan bagi kliennya, Nur Miswari mengatakan pihaknya tidak hanya bertumpu pada jalur pidana di kepolisian. Dia telah mempersiapkan serangkaian gugatan perdata serta pelaporan kode etik terhadap pihak-pihak terkait.

“Habis ini kita menunggu hasil dari laporan polisi dan undangan dari Polres Mandailing Natal. Rencana berikutnya, kita akan ajukan gugatan ke pengadilan. Begitu juga dengan pelaporan terkait kode etik profesi rumah sakit dengan dokter yang menangani persoalan ini,” kata Nur Miswari. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ekonomi Hadi Santoso. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Keluarga Ko Erwin Terseret, Bareskrim Bongkar TPPU Narkoba

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkotika. ‎Ketiga tersangka yakni Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, […]

  • Naik Pangkat Bintang Tiga, Kapolda Jawa Barat Sandang Gelar Komjen

    Naik Pangkat Bintang Tiga, Kapolda Jawa Barat Sandang Gelar Komjen

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi atau bintang tiga dalam upacara korps raport yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kenaikan pangkat ini menjadi sorotan di tengah pelantikan 87 Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya. Keberhasilan Kapolda Jawa Barat menembus […]

  • Langkah Tegas Kapolda NTT Nonaktifkan Kombes ATB Patut Diapresiasi 

    Langkah Tegas Kapolda NTT Nonaktifkan Kombes ATB Patut Diapresiasi 

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Langkah tegas Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko yang menomaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Kombes ATB bersama enam anggotanya karena diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemerasan terhadap tersangka patut diapresiasi dan harus mendapat dukungan. Hal tersebut disampaikan Dosen hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupangà, Michael Feka dalam ketetangannya Senin (16/3) Menurut Michael, […]

  • Kapolda NTT Nonaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Diduga Peras Tersangka

    Kapolda NTT Nonaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Diduga Peras Tersangka

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Rudi Darmoko, menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. ATB dan enam anggota Diresnarkoba lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan menyalahgunakan kewenangan. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hemry Novika Chandra yang dikonfirmasi Sabtu (14/3) membenarkan penonaktifan Diresnarkoba, Kombes Pol. ATB. “Iya, dinonaktifkan bersama enam anggotanya” kata […]

  • Polres Metro Bekasi menangkap pria pengedar obat keras di Cikarang Barat. Ratusan pil disita, polisi dalami jaringan peredaran ilegal. (Ist)

    Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AMR (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti. ‎Penindakan dilakukan pada Senin (4/5/2026) malam di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dari lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat […]

  • Kapolri Pastikan Bripda MS Dihukum Setimpal Usai Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas

    Kapolri Pastikan Bripda MS Dihukum Setimpal Usai Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus penganiayaan maut yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terhadap seorang pelajar berinisial AT (14). Jenderal bintang empat ini menegaskan tindakan brutal yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng kehormatan Korps Bhayangkara. Kemarahan Kapolri mencuat setelah Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka oleh […]

expand_less