Jualan Sinte, 2 Mahasiswa di Jagakarsa Ditangkap Polisi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa yang diduga mengedarkan tembakau sintetis di Jakarta Selatan. Polisi menyita 423,17 gram barang bukti dan mengungkap modus peredaran melalui media sosial. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan. Kedua pelaku berinisial B (20) dan F (19) diduga memasarkan barang haram tersebut dengan memanfaatkan media sosial untuk menyasar kalangan remaja.
Penangkapan bermula dari pengungkapan terhadap pelaku B di kawasan Jagakarsa. Saat menggeledah kamar pelaku, petugas menemukan 20 paket plastik klip berisi tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 415,91 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, B mengaku barang bukti tersebut merupakan milik sepupunya, F. Berbekal informasi itu, tim Ditresnarkoba bergerak ke kawasan Lenteng Agung dan berhasil mengamankan F.
Dalam penangkapan kedua, polisi kembali menemukan empat batang rokok berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan kedua pelaku memanfaatkan ruang digital sebagai sarana transaksi narkotika dengan menyasar pengguna media sosial yang didominasi kalangan muda.
”Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, inisial B dan F di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Indah, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita mencapai 423,17 gram bruto. Barang bukti tersebut terdiri atas 20 paket tembakau sintetis siap edar, empat batang rokok sintetis, timbangan digital, alat komunikasi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
”Adapun barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan yaitu tembakau sintetis sebesar 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan juga beberapa klip siap edar. Selain itu ada timbangan digital, alat komunikasi, dan tentunya identitas dari para pelaku,” katanya.
Indah mengungkapkan, kedua tersangka masih berstatus mahasiswa. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena para pelaku diduga memanfaatkan media sosial untuk menjangkau remaja dan generasi muda sebagai target pemasaran narkotika.
”Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital untuk melakukan peredaran narkotika. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius karena sasaran utama dari para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial,” ucapnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
”Saat ini, para pelaku dan juga barang bukti telah kami amankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Generasi intelektual adalah generasi yang berani menolak narkoba demi masa depan bangsa,” tutup Indah.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar