Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

Polres Metro Bekasi menangkap pria pengedar obat keras di Cikarang Barat. Ratusan pil disita, polisi dalami jaringan peredaran ilegal. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AMR (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penindakan dilakukan pada Senin (4/5/2026) malam di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dari lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang berisiko tinggi bagi masyarakat.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujar Sumarni, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 295 butir Hexymer dan 90 butir Tramadol. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp 917.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon seluler, sepeda motor, serta dompet milik terduga pelaku.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AMR diduga telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras di kawasan Cikarang Barat. Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang tersebut.
Sepanjang periode Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi mencatat telah mengungkap 216 kasus terkait narkotika dan obat keras, dengan total 286 tersangka.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram tembakau sintetis, 3,18 gram serbuk sintetis, serta 13,52 gram bibit sintetis.
Sumarni mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar