Breaking News
Trending Tags

Sidang Perdana Gugatan Andri Tedjadharma di PN Cibinong, KPKNL dan PUPN Mangkir

  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cibinong, ReportaseNews – Perjuangan hukum Andri Tedjadharma untuk mempertahankan hak atas rumah pribadinya memasuki babak baru. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (5/8/2026), berlangsung tanpa kehadiran para tergugat.

Andri Tedjadharma, yang kini berusia 70 tahun dan mengaku tengah mengalami berbagai gangguan kesehatan, menggugat penyitaan serta rencana lelang rumah miliknya di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dengan dasar tuduhan bahwa dirinya merupakan penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tuduhan yang terus dibantahnya.

Sidang perdana yang dijadwalkan untuk mempertemukan para pihak hanya dihadiri Andri bersama tim kuasa hukumnya. Sementara pihak DJKN Kementerian Keuangan, PUPN, dan KPKNL Jakarta I tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Andri Tedjadharma, Edi Winarto, S.H., M.H., C.L.A., menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Menurutnya, absennya pihak yang digugat menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan mereka dalam menghadapi proses hukum.

“Ketidakhadiran mereka di sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini menjadi bukti bahwa mereka tidak menghormati lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Edi dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, apabila seluruh tindakan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum (due process of law), seharusnya para tergugat hadir untuk menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut di hadapan majelis hakim.

Menurut Edi, proses persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji legalitas setiap tindakan negara, termasuk penyitaan aset warga negara.

Dalam gugatannya, Andri kembali menegaskan bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukan obligor BLBI dan tidak pernah menerima pencairan dana BLBI dari Bank Indonesia.

Ia menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan hak atas aset pribadinya yang disita. Menurut Andri, penyitaan itu berangkat dari anggapan bahwa dirinya merupakan penanggung utang negara, sesuatu yang ia bantah sejak awal.

Andri juga mengacu pada sejumlah putusan pengadilan sebelumnya yang, menurutnya, menunjukkan bahwa dirinya dan Bank Centris Internasional bukan penerima dana BLBI maupun penanggung utang negara.

Dalam berbagai kesempatan, Andri menjelaskan bahwa hubungan Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia hanya tertuang dalam Akta Nomor 46 dan Akta Nomor 47 tertanggal 9 Januari 1998.

Akta tersebut, menurut Andri, mengatur penjualan promes nasabah dengan jaminan tanah seluas 452 hektare serta gadai saham pemegang saham Bank Centris Internasional. Namun, ia menegaskan tidak pernah ada pencairan dana ke rekening resmi Bank Centris Internasional.

Andri mengklaim pembayaran yang dilakukan Bank Indonesia justru masuk ke rekening lain yang disebutnya sebagai rekening individual dengan nomor berbeda dari rekening resmi Bank Centris Internasional.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu dasar mengapa dirinya menolak disebut sebagai penerima dana BLB

Andri juga menyoroti Akta Nomor 39 tertanggal 22 Februari 1999 mengenai pengalihan piutang (cessie) dari Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengalihan tersebut dan menilai proses tersebut tidak disertai penyerahan jaminan sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 46.

Berdasarkan pandangannya, penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan dengan menarik kembali surat utang yang dialihkan kepada BPPN dan mengembalikan promes nasabah kepada Bank Indonesia agar penyelesaian dilakukan sesuai perjanjian awal antara Bank Indonesia dan Bank Centris.(RN-04).

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Tim Gabungan Kodaeral IV dan Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

    Tim Gabungan Kodaeral IV dan Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Batam, ReportaseNews – Tim gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV dan Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia di perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Rabu (10/6/2026). Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang nahkoda berinisial AK (67) beserta barang bukti 1.084 gram sabu-sabu dan 582 butir pil […]

  • Seorang perempuan mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terkait perkawinan siri dengan pengusaha berinisial SP dan meminta pendampingan hukum. (Kus)

    Istri Siri Pengusaha Purwokerto Adukan Dugaan Penelantaran

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews — Seorang perempuan bernama Ulfa mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum terkait perkawinan siri yang disebut dijalaninya dengan seorang pengusaha di wilayah Banyumas Raya berinisial SP. Ulfa mengaku kondisi ekonomi yang diterimanya dari SP kini tidak lagi seperti sebelumnya. Kuasa hukum Ulfa, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/Tama)

    Putusan Bebas Aktivis Lokataru, Ini Respons Polda Metro Jaya

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. ‎Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026). ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menghormati […]

  • Pemilik hajatan di Purwakarta tewas diduga dikeroyok preman usai menolak permintaan uang saat pesta pernikahan anaknya. Polisi masih memburu pelaku. (Ist)

    Tolak Beri Uang Jatah Preman, Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok di Purwakarta

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Purwakarta, ReportaseNews — Insiden tragis terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Seorang pemilik hajatan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok preman saat acara pernikahan anaknya berlangsung. ‎Korban diketahui bernama Dadang. Peristiwa tersebut terjadi di kediamannya di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Keributan bermula ketika sejumlah orang mendatangi lokasi […]

  • Korban pelecehan driver taksi online di Jakarta Pusat mendapat pendampingan Polda Metro Jaya. Polisi mengungkap kronologi hingga pelaku WAH ditangkap di Depok. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Korban Pelecehan Driver Taksi Online Dapat Perlindungan Polisi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya memberikan pendampingan kepada S (20), korban dugaan pelecehan oleh pengemudi taksi daring atau taksi online di Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan serta pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung. ‎Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari […]

  • Tokoh dan Perantau Tabagsel Desak Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

    Tokoh dan Perantau Tabagsel Desak Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ribuan tokoh dan perantau asal Tapanuli bagian selatan (Tabagsel) Kembali menyerukan percepatan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dalam acara halal bihalal lintas organisasi yang digelar di Sekolah Al-Jannah, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (19/4/2026). Momentum konsolidasi yang dihadiri sekitar 1.500 warga ini menjadi wadah penyatuan visi empat organisasi besar, yakni FORMAT, IKAMATABAGSEL, PSBB, dan […]

expand_less