PWI Resmi Polisikan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- print Cetak

PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan disertai barang bukti video dan menggunakan Pasal 242 KUHP. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7/2026) dan telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan penyidik serta menyerahkan bukti awal berupa rekaman video yang beredar di media sosial.
”Kita sepakati dibuatkan laporan ini dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP. Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, penanganan perkara tersebut diperkirakan akan berada di bawah kewenangan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. PWI juga mengajak seluruh insan pers untuk mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian.
”Kami berharap kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya bisa secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, PWI menyerahkan rekaman video yang dinilai memuat pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. Setelah dilakukan pembahasan bersama penyidik, laporan itu menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Tadi kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita kenakan Pasal 242 KUHP,” kata Edison.
Edison menegaskan permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Hotman Paris melalui media sosial tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. Menurutnya, permohonan maaf hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.
”Kita menerima permohonan maaf itu secara manusiawi. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak menghilangkan tindak pidana yang dibuat. Permohonan maaf itu mungkin bisa menjadi hal yang meringankan, nanti hakim yang menilai,” ujarnya.
Meski proses hukum telah berjalan, PWI tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila Hotman Paris menunjukkan itikad baik dan menjalin komunikasi dengan pihak yang merasa dirugikan.
”Pada dasarnya kita bukan mau memenjarakan orang, kita tidak mau menghukum orang. Kalau memang ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya why not,” katanya.
Edison juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Hotman Paris belum melakukan komunikasi langsung dengan organisasi wartawan maupun wartawan yang hadir saat peristiwa tersebut terjadi.
”Sampai saat ini dia tidak pernah menghubungi organisasi wartawan apa pun. Bahkan wartawan yang ada di situ pun tidak pernah dihubunginya secara pribadi untuk meminta maaf, hanya membuat video di Instagram,” ujarnya.
Kendati demikian, PWI menegaskan pintu mediasi masih terbuka selama disertai niat baik dari pihak terlapor.
”Kalau ada niat baik dia yang tulus, ya well, mari. Jadi ini juga pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut, jangan asal bicara seolah paling hebat,” tandas Edison.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar