Breaking News
Trending Tags

Korupsi Dana Pilkada, Dua Pegawai KPU Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara 

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang, ReportaseNews – Dua pegawai sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, NTT, yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp. 400 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Senin (20/4).

Berdasarkan rilis tertulis dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kedua pegawai KPU Sumba Timur yang telah menjadi terdakwa tersebut harus duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun angaran 2024 di KPU Sumba Timur.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 pukul 14.50 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah melaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Angaran 2024 s.d selesai pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma melalui keterangan tertulis Senin (20/4).

Dia menjelaslan dalam kasus korupsi tersebut dua terdakwa yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dituntut delapan tahun penjara dan wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp. 400 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” ujar Raka mengutip tuntutan JPU dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, dan dua hakim anggota masing-masin Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Dan selaku JPU dari Kejari Sumba Timur yang membacakan tuntutan adalah Bagus Aulia Yusril Imtihan.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi masing-masing dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.249.207.914.

Dengan ketentuan lanjut Raka, apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” jelas Raka.

Disampaikan Raka, adapun amar tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu  dan Sedelti Remi  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pilkada Sumba Timur di Komisi Pemilihan Umum tahun amggaran 2024.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam *Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* sebagaimana termuat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum,” jelas Raka.

Raka bilang Khusus untuk terdakwa Sedelti Remi alias Delti yang telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 30 juta yang merupakan bagian dari.lerugian negara diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara bagi terdakwa.

Pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah oleh jaksa saat persidangan yang turut dihadiri oleh penasehat hukum dari kedia terdakwa yakni Adrianus Gabriel sebagai penasehat hukum dari terdakwa Sacarias Lenggu alias Saca dan Hardiyanto sebagai penasehat hukum dari terdakwa Sedelti Remi alias Delti.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pelidoi atau pembelaan.

Selanjutnya sidang akan dilaksanakan kembali pada Selasa (21/4)  dengan agenda pembelaan dari pemasehat hukum kedua terdakwa. (EB/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Timnas Indonesia U-17 gagal meraih kemenangan usai ditahan Vietnam 0-0 di Piala AFF U-17 2026. Pelatih Kurniawan Dwi Yulianto soroti lemahnya serangan balik. (Foto: Antara/Rizal Hanafi)

    Timnas U-17 Mandek Usai Lawan Vietnam, Pelatih Soroti Serangan Balik

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Sidoarjo, ReportaseNews – Timnas Indonesia U-17 harus puas dengan hasil imbang tanpa gol saat menghadapi Vietnam dalam lanjutan Piala AFF U-17 2026. Hasil tersebut menjadi perhatian serius tim pelatih untuk pembenahan menjelang turnamen berikutnya. ‎Pelatih Timnas U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, mengakui strategi yang diterapkan belum berjalan optimal, terutama saat transisi menyerang. ‎“Kami menyiapkan game plan […]

  • Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho. (Foto: RN/HO-KORLANTAS POLRI)

    Kakorlantas Polri: Operasi Ketupat 2026 Fokus Keselamatan Pemudik

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa Operasi Ketupat 2026 tidak sekadar pengamanan arus mudik dan arus balik. Operasi tahunan ini dipastikan mengedepankan pendekatan kemanusiaan demi menjamin keselamatan dan rasa aman masyarakat selama Ramadhan hingga Idul Fitri. ‎Dilansir dari Antara, Menurut Agus, kehadiran Polri dalam Operasi […]

  • Jika Terjadi Kepadatan di Merak, Kapolda Banten Siapkan Skema Delaying System dan Buffer Zone

    Jika Terjadi Kepadatan di Merak, Kapolda Banten Siapkan Skema Delaying System dan Buffer Zone

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Merak, ReportaseNews – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menyiapkan berbagai pola sistem terpadu guna mengantisipasi peningkatan volume kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak. Strategi utama yang diusung meliputi penerapan sistem penundaan atau delaying system serta optimalisasi kawasan penyangga (buffer zone) guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di sekitar pelabuhan. Langkah pertama yang menjadi prioritas adalah pemberlakuan […]

  • Kisah warga Banyumas mengembangkan usaha ternak ayam Elba dari 25 ekor hingga menghasilkan omzet Rp20 juta per bulan saat pandemi. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Dari 25 Ayam, Warga Banyumas Kantongi Rp20 Juta per Bulan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Tekanan ekonomi saat pandemi tidak selalu berujung pada keterpurukan. Sebagian warga justru menemukan peluang baru, seperti yang dilakukan Syahri Mukhtarom, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. ‎Syahri mengembangkan usaha ternak ayam Elba yang kini mampu menghasilkan omzet puluhan juta rupiah setiap bulan. Usaha tersebut bermula dari skala kecil dengan […]

  • Isak Tangis dan Guyuran Hujan Iringi Pemakaman Vidi Aldiano di Tanah Kusir

    Isak Tangis dan Guyuran Hujan Iringi Pemakaman Vidi Aldiano di Tanah Kusir

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Suasana haru menyelimuti Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2026) pagi, saat jenazah musisi kenamaan Vidi Aldiano dihantarkan ke tempat peristirahatannya yang terakhir. Kepergian penyanyi bernama asli Oxavia Aldiano ini menyisakan duka mendalam tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi ratusan pelayat yang memadati area pemakaman meski cuaca sedang […]

  • Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik di Command Center Jasa Marga Berjalan Lancar

    Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik di Command Center Jasa Marga Berjalan Lancar

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan dan pengendalian arus balik Lebaran 2026 berjalan optimal saat meninjau langsung Jasa Marga Toll Road Command Center di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2026). Dalam peninjauan itu, Sigit mengatakan puncak arus balik gelombang pertama telah terlewati pada Selasa malam dengan volume kendaraan yang lebih tinggi […]

expand_less