Korupsi Dana Pilkada, Dua Pegawai KPU Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kupang, ReportaseNews – Dua pegawai sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, NTT, yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp. 400 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Senin (20/4).
Berdasarkan rilis tertulis dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kedua pegawai KPU Sumba Timur yang telah menjadi terdakwa tersebut harus duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun angaran 2024 di KPU Sumba Timur.
“Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 pukul 14.50 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah melaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Angaran 2024 s.d selesai pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma melalui keterangan tertulis Senin (20/4).
Dia menjelaslan dalam kasus korupsi tersebut dua terdakwa yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dituntut delapan tahun penjara dan wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp. 400 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” ujar Raka mengutip tuntutan JPU dalam persidangan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, dan dua hakim anggota masing-masin Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Dan selaku JPU dari Kejari Sumba Timur yang membacakan tuntutan adalah Bagus Aulia Yusril Imtihan.
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi masing-masing dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.249.207.914.
Dengan ketentuan lanjut Raka, apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” jelas Raka.
Disampaikan Raka, adapun amar tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pilkada Sumba Timur di Komisi Pemilihan Umum tahun amggaran 2024.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam *Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* sebagaimana termuat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum,” jelas Raka.
Raka bilang Khusus untuk terdakwa Sedelti Remi alias Delti yang telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 30 juta yang merupakan bagian dari.lerugian negara diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara bagi terdakwa.
Pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah oleh jaksa saat persidangan yang turut dihadiri oleh penasehat hukum dari kedia terdakwa yakni Adrianus Gabriel sebagai penasehat hukum dari terdakwa Sacarias Lenggu alias Saca dan Hardiyanto sebagai penasehat hukum dari terdakwa Sedelti Remi alias Delti.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pelidoi atau pembelaan.
Selanjutnya sidang akan dilaksanakan kembali pada Selasa (21/4) dengan agenda pembelaan dari pemasehat hukum kedua terdakwa. (EB/RN-04)
- Penulis: Didik



Saat ini belum ada komentar