Breaking News
Trending Tags

Korupsi Dana Pilkada, Dua Pegawai KPU Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara 

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang, ReportaseNews – Dua pegawai sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, NTT, yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp. 400 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Senin (20/4).

Berdasarkan rilis tertulis dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kedua pegawai KPU Sumba Timur yang telah menjadi terdakwa tersebut harus duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun angaran 2024 di KPU Sumba Timur.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 pukul 14.50 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah melaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Angaran 2024 s.d selesai pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma melalui keterangan tertulis Senin (20/4).

Dia menjelaslan dalam kasus korupsi tersebut dua terdakwa yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dituntut delapan tahun penjara dan wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp. 400 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” ujar Raka mengutip tuntutan JPU dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, dan dua hakim anggota masing-masin Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Dan selaku JPU dari Kejari Sumba Timur yang membacakan tuntutan adalah Bagus Aulia Yusril Imtihan.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi masing-masing dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.249.207.914.

Dengan ketentuan lanjut Raka, apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” jelas Raka.

Disampaikan Raka, adapun amar tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu  dan Sedelti Remi  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pilkada Sumba Timur di Komisi Pemilihan Umum tahun amggaran 2024.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam *Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* sebagaimana termuat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum,” jelas Raka.

Raka bilang Khusus untuk terdakwa Sedelti Remi alias Delti yang telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 30 juta yang merupakan bagian dari.lerugian negara diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara bagi terdakwa.

Pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah oleh jaksa saat persidangan yang turut dihadiri oleh penasehat hukum dari kedia terdakwa yakni Adrianus Gabriel sebagai penasehat hukum dari terdakwa Sacarias Lenggu alias Saca dan Hardiyanto sebagai penasehat hukum dari terdakwa Sedelti Remi alias Delti.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pelidoi atau pembelaan.

Selanjutnya sidang akan dilaksanakan kembali pada Selasa (21/4)  dengan agenda pembelaan dari pemasehat hukum kedua terdakwa. (EB/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Agrinas Palma Nusantara Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran Ratusan Hewan Kurban

    Agrinas Palma Nusantara Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran Ratusan Hewan Kurban

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan melalui penyaluran ratusan hewan kurban pada momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pada perayaan Iduladha tahun ini, Agrinas […]

  • Korban Meninggal Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    Korban Meninggal Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur kembali bertambah menjadi 16 orang pada Rabu (29/4/2026). Satu orang pasien dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Kota Bekasi akibat luka berat yang dideritanya. Gubernur Jawa Barat […]

  • Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutabargot Masih Masif

    Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutabargot Masih Masif

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kilometer 2, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hingga kini masih terus berlangsung secara masif. Meski telah berulang kali memakan korban jiwa akibat tertimbun longsor dan sering dirazia oleh tim gabungan Polres serta TNI, para penambang seolah tidak gentar dan terus […]

  • Keanu Angelo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel. Ia mengaku tidak menerima uang endorsement dan menyerahkan bukti rekening koran kepada penyidik. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Keanu Angelo Buka Suara soal Kasus Hanania Travel

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Keanu Angelo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah Hanania Travel, Senin (8/6/2026). ‎Influencer yang memiliki nama lengkap Muhammad Miftahul Huda itu diperiksa karena pernah terlibat dalam promosi layanan Hanania Travel. Dalam pemeriksaan tersebut, Keanu mengaku mendapat sekitar […]

  • Remaja Perempuan di NTT Diringkus Polisi Usai Curi Motor

    Remaja Perempuan di NTT Diringkus Polisi Usai Curi Motor

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Larantuka, ReportaseNews – Seorang remaja perempuan berinisial VID (16) Warga Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) diringkus unit reaksi cepat (URC) Satreskrim Polres Flotim karena dilaporkan mencuri sebuah sepeda kotor milik warga. Kapolres Flores Timur, AKBP. Adhitya Octorio Putra mengatakan tersangka diringkus Sabtu (30/5) dinihari pukul 03.00 wita di kawasan Tabali, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka. […]

  • Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Hingga 79,2 Persen

    Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Hingga 79,2 Persen

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Indonesia Development Monitoring (IDM) merilis hasil survei terkait kinerja dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Survei dilakukan pada 7–20 April 2026 terhadap 1.580 responden di 34 provinsi menggunakan metode multistage random sampling. Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 79,2 persen. Angka tersebut disebut menunjukkan tren pemulihan […]

expand_less