Breaking News
Trending Tags

Korupsi Dana Pilkada, Dua Pegawai KPU Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara 

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang, ReportaseNews – Dua pegawai sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, NTT, yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp. 400 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Senin (20/4).

Berdasarkan rilis tertulis dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kedua pegawai KPU Sumba Timur yang telah menjadi terdakwa tersebut harus duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun angaran 2024 di KPU Sumba Timur.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 pukul 14.50 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah melaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Angaran 2024 s.d selesai pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma melalui keterangan tertulis Senin (20/4).

Dia menjelaslan dalam kasus korupsi tersebut dua terdakwa yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dituntut delapan tahun penjara dan wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp. 400 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” ujar Raka mengutip tuntutan JPU dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, dan dua hakim anggota masing-masin Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Dan selaku JPU dari Kejari Sumba Timur yang membacakan tuntutan adalah Bagus Aulia Yusril Imtihan.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi masing-masing dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.249.207.914.

Dengan ketentuan lanjut Raka, apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” jelas Raka.

Disampaikan Raka, adapun amar tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu  dan Sedelti Remi  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pilkada Sumba Timur di Komisi Pemilihan Umum tahun amggaran 2024.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam *Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* sebagaimana termuat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum,” jelas Raka.

Raka bilang Khusus untuk terdakwa Sedelti Remi alias Delti yang telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 30 juta yang merupakan bagian dari.lerugian negara diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara bagi terdakwa.

Pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah oleh jaksa saat persidangan yang turut dihadiri oleh penasehat hukum dari kedia terdakwa yakni Adrianus Gabriel sebagai penasehat hukum dari terdakwa Sacarias Lenggu alias Saca dan Hardiyanto sebagai penasehat hukum dari terdakwa Sedelti Remi alias Delti.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pelidoi atau pembelaan.

Selanjutnya sidang akan dilaksanakan kembali pada Selasa (21/4)  dengan agenda pembelaan dari pemasehat hukum kedua terdakwa. (EB/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Polres Flores Timur Beri Bantuan ke Purnawirawan dan Warga

    Polres Flores Timur Beri Bantuan ke Purnawirawan dan Warga

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Larantuka, ReportaseNews – Polres Flores Timur, NTT melakukan kunjungan dan anjangsana ke sejumlah purnawirawan Polri, warakawuri dan warga kurang mampu di Kota Larantuka, untuk memberi bantuan sosial, Rabu (24/6) Kunjungan dan pemberian bantuan sosial tersebut dipimpin Kapolres Flores Timur, AKBP. Adhitya Putra Octora didampingi Ketua  Bhayangkari Cabang Flores Timur, Dian Adhitya bersama para anggota serta […]

  • Viral bocah bermain mobil-mobilan di jalan raya Batam, tepatnya di Simpang Gelael. Aksi berbahaya ini memicu kekhawatiran warganet soal pengawasan orang tua. (Foto: Tangkapan Layar)

    Viral Bocah Asyik Main Mobil-mobilan di Tengah Jalan Raya Batam, Warganet Geram!

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Batam, ReportaseNews – Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah bermain mobil-mobilan di tengah jalan raya viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi di kawasan Simpang Gelael, Batam. ‎Dalam rekaman yang beredar, anak tersebut tampak berada di jalur kendaraan saat arus lalu lintas terpantau cukup padat. Sejumlah sepeda motor dan mobil melintas di sekitarnya, menciptakan […]

  • Dua Armada Transjakarta Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Khusus Cipulir

    Dua Armada Transjakarta Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Khusus Cipulir

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kondisi memprihatinkan terlihat di jalur layang atau “Jalur Langit” Koridor 13 Transjakarta, tepatnya di dekat Halte Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi. Dua unit armada bus milik operator BMP 263 dan MYS 17100 rusak berat atau ringsek pada bagian depan setelah terlibat kecelakaan adu banteng saat keduanya sedang beroperasi di jalur khusus […]

  • Harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex naik akibat lonjakan harga minyak dunia. Pemerintah pastikan BBM subsidi tetap stabil. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    BBM Non-subsidi Naik Gila-gilaan, Ini Faktanya!

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi sebagai konsekuensi dari tekanan global, terutama lonjakan harga minyak mentah dunia. ‎Kenaikan tersebut dipicu oleh ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, sehingga berdampak langsung terhadap harga energi internasional. […]

  • Kenakan Rompi Orange, Mantan Menag Yaqut Ditahan KPK

    Kenakan Rompi Orange, Mantan Menag Yaqut Ditahan KPK

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf ditahan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (12/3/2026). Terlihat petugas menggiring Menag era Pemerrintahan Joko Widodo dengan tangan terborgol dan mengenkan rompi orange saat di pelataran Gedung KPK. Dia ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak siang tadi. Yaqut ditahan untuk […]

  • Polisi menangkap pelaku peredaran uang palsu Rp620 juta di Bogor. Sejumlah alat produksi disita dan jaringan pelaku masih didalami. (Ist)

    Polda Metro Jaya Sita Uang Palsu Rp620 Juta, Pelaku Ditangkap di Bogor

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pembuatan sekaligus peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MP di kamar hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3/2026). ‎Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery […]

expand_less