Breaking News
Trending Tags

Menjadi Tergugat dalam Penyitaan Kasus Bank Centris, KPKNL Bongkar Aib Bank dalam Bank di BI

  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polemik penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dituduhkan kepada Andri Tedjadharma, mantan pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI), kembali memasuki babak baru.

Tindakan penyitaan harta pribadinya membuka persoalan mendasar yang terjadi dalam penyaluran BLBI pada 1998.

Dalam percakapan melalui WhatsApp, Andri kembali mengungkap apa yang disebutnya sebagai fakta mencengangkan tentang praktik “bank dalam bank” di tubuh Bank Indonesia (BI) dalam penyaluran dana BLBI.

Mnurut Andri, persoalan tersebut menjadi akar masalah yang telah membelit dirinya selama lebih dari 26 tahun.

Andri juga menyatakan bahwa seluruh proses penagihan, penyitaan, dan lelang terhadap 27 bidang tanah miliknya di Denpasar, ruko di Jakarta, villa di Bogor, lahan di Bandung dan rumah di Jakarta, didasarkan pada dokumen-dokumen yang cacat hukum, termasuk salinan kasasi Mahkamah Agung

“Dulu, tahun 2000, di PN Jaksel, BPPN membawa laporan hasil audit BPK sebagai bukti untuk menggugat Bank Centris Internasional (BCI). Fakta hukumnya, justru bukti dari BPPN tu sendiri yang membongkar adanya rekening rekayasa di BI dalam penyaluran BLBI,” tulisnya.

Andri melanjutkan, sekarang, KPKNL datang menagih dan menyita harta saya menggunakan salinan kasasi yang tidak diakui MA.

MA sendiri melalui 3 surat resminya menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi. Bahkan Ketua Majelis Hakim yang tercantum dalam salinan tersebut menyatakan bukan putusannya. “Sangat jelas dan terang benderang ini semua rekayasa hukum,” kata Andri.

Rekening Ganda yang Memicu Skandal

 

Andri menyatakan, sejak gugatan BPPN ditolak PN Jaksel dan tidak diterima PT DKI, perkara BPPN melawan BCI sebenarnya sudah dikubur di Mahkamah Agung.

Pertanyaannya, kenapa gugatan BPPN ditolak dan tidak diterima di dua lembaga peradilan itu?

Karena, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi bukti BPPN, dalam persidangan Perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL terdapat dua rekening dengan nama yang hampir identik.

Pertama, rekening 523.551.0016, yang disebut sebagai rekening resmi Bank Centris Internasional (BCI). Rekening ini tidak pernah menerima dana BLBI.

Kedua, rekening 523.551.000, yang disebut menggunakan nama Centris International Bank (CIB). Rekening individual inilah yang digunakan dalam aliran dana BLBI.

“Rekening Bank Centris Internasional yang asli adalah 523.551.0016, sementara rekening yang menerima BLBI adalah 523.551.000 atas nama Centris International Bank—sebuah rekening individual yang mengatasnamakan bank, tanpa izin operasi dan tidak terdaftar secara resmi,” tulis Andri panjang, Jumat (4/9/2026).

Menurut Andri, persoalan ini berujung pada kekeliruan subjek yang ditagih negara. Dengan kata lain, negara menagih kewajiban kepada Bank Centris Internasional, sementara dana BLBI justru mengalir ke rekening yang menggunakan nama Centris International Bank yang tidak memiliki status hukum sebagai bank yang beroperasi.

Akta Cessie “Salah Alamat”

Andri juga menyoroti kejanggalan dalam Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak (Cessie) No. 39 tanggal 22 Februari 1999 yang menjadi dasar pengalihan hak tagih dari Bank Indonesia kepada BPP“Akta Nomor 39 diperuntukkan untuk Centris International Bank dengan nomor rekening 523-551-000, dan bukan untuk Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523-551-0016. karena angka di kronologis BLBI untuk Centris International Bank no 523.551.000 tertulis angka yang sama sampai titik koma nya dan tidak ada verifikasi maupun persetujuan dan libatkan Bank Centris Internasional. Karena itu, KPKNL telah salah menagih. Seharusnya menagih Centris International Bank, bukan menagih Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma,” jelas Andri.

Fakta lain yang disoroti Andri adalah status Surat Keputusan PUPN dan Surat Paksa yang menjadi dasar awal penagihan.

Menurut dokumen yang disebut Andri:

• Putusan PTUN Jakarta No. 428/G/TUN/2022, 11 April 2023, mengabulkan gugatan Andri dan membatalkan SK PUPN serta Surat Paksa.

• Putusan PT TUN Jakarta No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT, 12 September 2023, menguatkan putusan PTUN Jakarta.

• Putusan MA No. 227 K/TUN/2024, tidak diterima atau N.O.

• Putusan MA No. 203 PK/TUN/2025, tidak diterima alias N.O.

Dengan dibatalkannya SK PUPN dan Surat Paksa, dasar hukum tindakan penagihan dan penyitaan yang bersumber dari keputusan tersebut bermasalah.

“Setelah kalah di PTUN, mereka mengeluarkan ‘salinan’ Putusan MA No. 1688 K/PDT/2003 yang sebelumnya tidak pernah ada. Ini rekayasa terang-terangan,” ujarnya seraya menegaskan bahwa Laporan PKPS BPK Tahun 2006 tidak ada memasukkan Bank Centris dan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI.

Kuasa hukum Andri, I Made Parwata, S.H, menambahkan, kliennya merupakan korban dari persoalan hukum yang berawal dari dokumen dan subjek hukum yang menurutnya tidak tepat.

“SK PUPN dan Surat Paksa sudah batal demi hukum. Putusan MA 1688 adalah dokumen yang tidak autentik dan keabsahannya menjadi masalah. Dengan demikian, Surat Perintah Penyitaan Nomor SPS-10/PUPNC.10.01/2023 yang diterbitkan kemudian adalah cacat hukum dan batal demi hukum,” jelasnya.

Yang Terjadi di Tubuh Bank Indonesia

Bagi Andri, persoalan dua rekening dengan nama yang hampir sama inilah yang menjadi titik paling krusial.

Ia menyebut adanya dua rekening tersebut sebagai indikasi praktik “bank dalam bank” di tubuh Bank Indonesia.

Dana BLBI, menurut Andri, seharusnya dapat ditelusuri kepada entitas yang menerima dana tersebut. Namun, yang kemudian ditagih justru Bank Centris Internasional.

“Ini yang menjadi permasalahan negara. Sejak kekalahan di PN Jaksel dan PT DKI, negara telah mengubur kasus ini. Sekarang malah dibongkar sendiri oleh Satgas BLBI, DJKN, PUPN, dan KPKNL,” pungkas Andri.(RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • 391 Jamaah Haji Kloter Perdana Asal Jakarta Timur Tiba Lebih Cepat

    391 Jamaah Haji Kloter Perdana Asal Jakarta Timur Tiba Lebih Cepat

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Sebanyak 391 jamaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) JKG-01 asal Jakarta Timur mendarat di Tanah Air sebagai rombongan perdana yang merasakan langsung efisiensi sistem pemangkasan waktu layanan debarkasi secara signifikan. Pesawat yang membawa ratusan jamaah tersebut menyentuh landasan pacu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (1/6/2026) malam pukul 22.29 WIB, […]

  • Ditlantas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan untuk mencegah pengendara melawan arus dan menggunakan pelat nomor yang ditutupi. (Ditlantas Polda Metro Jaya)

    Lawan Arus Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Langkah ini difokuskan untuk mencegah pengendara melawan arus serta menggunakan nomor polisi yang ditutupi atau tidak terbaca. Penguatan pengawasan dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memberikan arahan kepada jajaran lalu lintas untuk meningkatkan […]

  • Jual Motor Tantenya di Marketplace, Pemuda di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

    Jual Motor Tantenya di Marketplace, Pemuda di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial ACP lantaran nekat menjual sepeda motor milik tantenya sendiri melalui marketplace di media sosial. Pria dewasa ini diringkus polisi di rumah ibunya di kawasan Jalan Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Aksi penggelapan dalam keluarga ini bermula ketika ACP mendatangi rumah korban […]

  • Video viral memperlihatkan dugaan catcalling di Depok oleh tiga pria di Pancoran Mas. Aksi tersebut berpotensi melanggar UU TPKS dan menuai kecaman warganet. (Foto: Tangkapan Layar)

    Viral Catcalling di Depok, Seorang Wanita Labrak Pedagang Martabak

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Depok, ReportaseNews – Video dugaan pelecehan seksual dengan modus catcalling di kawasan Depok, Jawa Barat, viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Rekaman yang diunggah akun TikTok pwettiesreyy itu memperlihatkan tiga pria melontarkan ucapan bernada seksual kepada seorang perempuan yang tengah melintas. ‎Peristiwa tersebut disebut terjadi di sekitar toko martabak di Jalan Gelatik Raya, […]

  • Mantan Menag Yaqut Lawan KPK  Lewat Gugatan Praperadilan

    Mantan Menag Yaqut Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026). Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus […]

  • Tangkap Pasutri di Medan, BNNP Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

    Tangkap Pasutri di Medan, BNNP Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar sindikat narkoba internasional yang dikendalikan pasangan suami-istri (pasutri) asal Kota Medan. Dalam operasi berantai ini, petugas mengamankan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, 6.161 butir ekstasi, serta puluhan bungkus happy water yang dikendalikan langsung dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai […]

expand_less