Breaking News
Trending Tags

Tok…! DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi

  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Rapat dengan agenda pembicaraan tingkat II ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Agenda ini juga dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Proses pengesahan bermula saat Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I mengenai RUU Polri.

Usai mendengar pemaparan laporan tersebut, Dasco langsung meminta persetujuan seluruh peserta rapat yang hadir untuk meresmikan payung hukum baru bagi korps kepolisian tersebut.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada forum.

Seluruh peserta sidang yang hadir serentak menjawab setuju, yang kemudian diikuti dengan pengetukan palu oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan resmi.

Sebelum dibawa ke tingkat paripurna, Komisi III DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri pada Senin (8/6/2026). Dalam rapat tingkat I yang digelar di ruang rapat Komisi III tersebut, seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk membawa RUU Polri ke tahap akhir.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam revisi undang-undang ini adalah penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi anggota Polri.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan, terdapat perubahan spesifik, khususnya untuk perwira tinggi.

“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Eddy Hiariej.

Eddy menegaskan, poin utama perubahannya terletak pada penambahan klausul penyesuaian kebutuhan berdasarkan kputusan Presiden.

Selain mengatur batas usia perwira tinggi, undang-undang baru ini juga memuat aturan peralihan terkait batas usia pensiun pada saat regulasi ini mulai berlaku. Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, langsung berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku.

Sementara bagi anggota Polri yang sudah berusia 57 tahun saat undang-undang ini berlaku, batas usia pensiunnya mendapatkan perpanjangan sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

Adapun anggota kepolisian yang akan menginjak usia 58 tahun pada tahun berjalan ini, masa baktinya dapat diperpanjang sampai dengan usia 59 tahun. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 30 ayat 7 yang dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal undang-undang ini resmi diundangkan. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Apel Gabungan Dipimpin Kompol Seala Syah Alam, Polisi-TNI dan Warga Perkuat Kamtibmas Pesanggrahan

    Apel Gabungan Dipimpin Kompol Seala Syah Alam, Polisi-TNI dan Warga Perkuat Kamtibmas Pesanggrahan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam memimpin apel gabungan sebelum patroli skala besar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang digelar di halaman Mapolsek Pesanggrahan ini melibatkan personel lintas wilayah, mulai dari Polsek Pesanggrahan, Polsek Kebayoran Lama, Polsek Kebayoran Baru, hingga Polsek Cilandak. […]

  • Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menolak serangan AS ke Iran dan melarang penggunaan pangkalan militer di negaranya. Presiden AS Donald Trump merespons dengan ancaman pemutusan perdagangan. (Foto: Reuters/Francois Lenoir)

    ‎PM Spanyol Sanchez Tolak Serangan Iran, Trump Ancam Putus Perdagangan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez secara tegas menolak mendukung serangan militer Amerika Serikat terhadap Iran. Sikap tersebut memicu kemarahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang bahkan mengancam akan menghentikan hubungan perdagangan dengan Spanyol. ‎Di tengah sikap hati-hati sebagian pemimpin Eropa terhadap konflik tersebut, Sanchez justru secara terbuka mengkritik serangan yang dilakukan Amerika […]

  • Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika, Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: Ist)

    Pengendali Heroin Jaringan Internasional Ditangkap di Kualanamu

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika, Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. ‎Supriadi diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika lintas negara. Ia diamankan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. ‎Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV […]

  • Kementerian PPPA mencatat 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin. Kondisi ini dinilai mengancam kualitas pengasuhan anak di tengah meningkatnya kebutuhan layanan. (Foto: KemenPPPA)

    Fakta Mengejutkan! 44 Persen Daycare di Indonesia Belum Berizin

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap masih banyak layanan penitipan anak atau daycare di Indonesia yang belum memenuhi aspek legalitas. Dari hasil pendataan terbaru, sebanyak 44 persen daycare diketahui belum memiliki izin maupun status hukum yang jelas. ‎Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan persoalan legalitas masih menjadi […]

  • Korban Meninggal Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    Korban Meninggal Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur kembali bertambah menjadi 16 orang pada Rabu (29/4/2026). Satu orang pasien dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Kota Bekasi akibat luka berat yang dideritanya. Gubernur Jawa Barat […]

  • Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan terungkap di persidangan. (Ist)

    Komisi III DPR Pasang Badan Jadi Penjamin Videografer Amsal Sitepu

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta majelis hakim memberikan vonis bebas kepada videografer Amsal Sitepu yang didakwa korupsi senilai Rp202 juta dalam proyek video profil desa. Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026), seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk pasang badan dengan mengajukan […]

expand_less