Breaking News
Trending Tags

Praktisi Hukum : Lelang Negara Jangan Lahirkan Sengketa Baru 

  • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Praktisi Hukum Tata Negara Turnya, S.H., M.H. menyoroti polemik lelang tanah dan bangunan atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang dilakukan melalui KPKNL Jakarta I.

Menurut Turnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa lelang dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengurusan Piutang Negara. Negara juga harus mampu menunjukkan secara terang dasar hukum yang menyebabkan aset atas nama seseorang dapat disita dan kemudian dijual melalui lelang.

“Yang harus dijelaskan kepada publik bukan sekadar KPKNL berwenang atau tidak berwenang melakukan lelang. Pertanyaan hukumnya lebih dalam: apa dasar utangnya, bagaimana Andri Tedjadharma ditetapkan sebagai Penanggung Utang, apa dasar penyitaan aset pribadinya, dan apa dasar hukum objek tersebut kemudian dilelang? Rangkaian hukumnya harus jelas,” tegas Turnya.

Ia menilai keberadaan sertifikat asli yang disebut masih berada di tangan Andri memang tidak serta-merta membatalkan lelang. Namun kondisi tersebut justru menuntut transparansi dan kehati-hatian lebih tinggi dari negara.

“Kalau pengumuman lelang sendiri menyebut seluruh dokumen asli kepemilikan tidak dikuasai penjual, sementara sertifikat asli masih berada pada orang yang namanya tercantum dalam SHM, maka negara harus menjelaskan kepada calon pembeli bagaimana kepastian peralihan haknya nanti. Jangan sampai masyarakat memenangkan lelang, membayar miliaran rupiah, tetapi kemudian justru mewarisi sengketa hukum,” ujarnya.

Menurut Turnya, persoalan sertifikat hanya merupakan bagian dari masalah yang lebih besar. Hal yang harus diuji adalah legalitas mata rantai tindakan pemerintah sejak penetapan Piutang Negara, penetapan pihak yang bertanggung jawab, penyitaan, sampai dengan penjualan melalui lelang.

“Sertifikat ada di tangan siapa bukan satu-satunya ukuran sah atau tidaknya lelang. Tetapi negara wajib membuktikan bahwa sejak awal objek tersebut memang sah untuk dieksekusi. Jangan hanya bicara prosedur lelang di bagian akhir, sementara dasar hukum yang melahirkan hak negara untuk menyita dan menjual aset tersebut justru belum dijelaskan secara terang,” kata Turnya.

Turnya meminta PUPN dan KPKNL memberikan penjelasan terbuka mengenai hubungan hukum yang mendasari penetapan Andri Tedjadharma sebagai Penanggung Utang.

Terlebih apabila terdapat sengketa atau proses hukum sebelumnya yang berkaitan dengan Bank Centris International, BPPN maupun pihak-pihak terkait lainnya, menurutnya status dan relevansi perkara tersebut terhadap penagihan serta eksekusi aset harus dijelaskan secara transparan.

“Kalau utangnya memang sah, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau Andri memang secara hukum bertanggung jawab, jelaskan konstruksi hukumnya. Kalau aset pribadinya memang boleh disita, tunjukkan dasar penyitaannya. Dan kalau semuanya sudah memenuhi ketentuan, KPKNL tentu dapat menjelaskan itu kepada publik. Jangan sampai ada mata rantai hukum yang terputus,” katanya.

Menurut Turnya, kewenangan pemerintah tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tanpa batas.

“Dalam negara hukum, kewenangan bukan cek kosong. Setiap tindakan pemerintah harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya, prosedurnya, objeknya dan tujuan penggunaannya. Semakin besar tindakan negara membatasi atau mengambil hak seseorang, semakin kuat pula dasar hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Turnya juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan semata menyangkut kepentingan Andri Tedjadharma.

Ada kepentingan masyarakat sebagai calon peserta lelang yang juga harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Orang mengikuti lelang negara karena percaya kepada negara. Mereka berasumsi objek yang ditawarkan pemerintah memiliki dasar eksekusi yang jelas. Kepercayaan seperti itu harus dijaga. Jangan sampai seseorang mengeluarkan Rp4,45 miliar atau bahkan lebih, kemudian setelah menang lelang baru mengetahui bahwa objek tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang serius,” katanya.

Karena itu, menurutnya, transparansi dalam pengumuman lelang tidak cukup hanya mencantumkan bahwa dokumen asli kepemilikan tidak berada dalam penguasaan penjual.

“Calon pembeli harus mengetahui risiko hukumnya. Bagaimana proses balik nama dilakukan? Bagaimana apabila pemegang sertifikat asli menolak menyerahkannya? Bagaimana apabila dia menggugat? Dan apa jaminan hukum bagi pemenang lelang? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus mempunyai jawaban yang jelas,” ujar Turnya.

Turnya menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyatakan lelang tersebut pasti sah ataupun pasti tidak sah.

Namun menurutnya, polemik tersebut cukup serius untuk meminta klarifikasi terbuka dari instansi terkait.

“Saya tidak mengatakan hanya karena sertifikat asli berada pada Andri kemudian lelang otomatis batal. Itu terlalu sederhana secara hukum. Tetapi saya juga tidak setuju apabila keberadaan mekanisme lelang negara dianggap otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai kepemilikan, utang dan penyitaan. Semuanya harus diuji berdasarkan dasar hukumnya masing-masing,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar istilah “aset bodong” atau “barang curian” yang disampaikan pihak yang keberatan tidak langsung diposisikan sebagai fakta hukum.

“Itu merupakan pernyataan atau tudingan pihak yang merasa dirugikan dan tentu harus dibuktikan. Tetapi substansi keberatannya tetap harus dijawab. Jawaban terbaik bukan polemik, melainkan membuka dasar hukum penetapan utang, penyitaan dan lelang tersebut,” katanya.

Turnya menutup pernyataannya dengan meminta negara menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas.

“Lelang negara seharusnya menyelesaikan persoalan, bukan memindahkan persoalan kepada pembeli. Kalau seluruh prosesnya sah, buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi apabila masih terdapat persoalan fundamental mengenai dasar utang, subjek Penanggung Utang, penyitaan ataupun status objek, jangan korbankan masyarakat dengan menjual terlebih dahulu dan membiarkan sengketanya diselesaikan belakangan.”

“Negara boleh mengeksekusi ketika hukum memberikan kewenangan. Tetapi negara juga mempunyai kewajiban memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat dalam lelang memperoleh objek dan hak yang mempunyai kepastian hukum. Itulah esensi negara hukum,” pungkasnya.(RN-04).

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Sebanyak 210 WNA diduga terlibat scam investasi online di Batam diamankan petugas Imigrasi. Polisi menyita ratusan komputer, ponsel, dan paspor. (Foto: ReportaseNews/Aji)

    210 WNA Pelaku Scam Investasi Online Digerebek di Batam

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Aji
    • 0Komentar

    Batam, ReportaseNews – Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi daring atau online scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2026). ‎Pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan pengawasan orang asing yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi bersama sejumlah instansi terkait di kawasan apartemen Lubuk Baja, Batam. ‎Konferensi pers kasus tersebut […]

  • KPK mengungkap praktik pemberian THR kepada Forkopimda yang terjadi di sejumlah daerah dan menelusuri aliran dana dari kasus OTT kepala daerah. (Freepik)

    THR ke Forkopimda Disorot KPK, Modus Masif Terungkap

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dinilai terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia. ‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pola tersebut terungkap dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sepanjang tahun 2026. ‎“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar […]

  • Polda NTT mengerahkan 845 personel dan 821 personel instansi terkait untuk menangani dampak gempa Flores pada Sabtu (15/8/2026). (Dok. Humas Polri)

    Polda NTT Kerahkan 845 Personel Hadapi Gempa Flores

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengerahkan ratusan personel untuk membantu penanganan gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores, Sabtu (15/8/2026). Sebanyak 845 personel Polri diterjunkan ke sejumlah wilayah terdampak. Mereka terdiri atas 168 personel Polda NTT dan 677 personel dari Polres jajaran. Selain personel Polri, penanganan bencana juga melibatkan 821 personel dari berbagai […]

  • Polres Kepulauan Seribu memperkuat pengamanan dermaga untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan saat libur panjang. Polisi siaga di titik keberangkatan dan kedatangan kapal. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Polisi Perketat Pengamanan Dermaga Kepulauan Seribu Saat Libur Panjang

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Kepulauan Seribu, ReportaseNews – Kepadatan wisatawan menuju wilayah Kepulauan Seribu mulai meningkat selama momentum libur panjang. Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, Polres Kepulauan Seribu memperkuat pengamanan di sejumlah dermaga pulau wisata dan pulau penduduk, Jumat (15/5/2026). ‎Pengamanan dilakukan melalui kegiatan rutin Strong Point yang melibatkan personel Polres dan Polsek jajaran. Petugas disiagakan di titik strategis dermaga […]

  • Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengingatkan pemudik motor agar tidak membawa barang berlebihan saat mudik. Barang “gembolan” dinilai berbahaya bagi pengendara dan pengguna jalan lain. (Foto: RN/Tama)

    Viral Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta, Ini Kata Polisi!

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan informasi mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol Jakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial bukan merupakan aturan baru. Kebijakan tersebut telah lama berlaku dan mengacu pada regulasi yang sudah diterapkan di ruas jalan protokol ibu kota. ‎Direktur Lalu Lintas Polda […]

  • Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Pejabat Madina Janji Bongkar Rahasia

    Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Pejabat Madina Janji Bongkar Rahasia

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 1Komentar

    Madina, ReportaseNews – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menahan Ahmad Meinul Lubis, mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, terkait dugaan korupsi program Smart Village tahun anggaran 2023 pada Rabu (29/7/2026). Penanganan kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar itu diwarnai sinyal perlawanan dari tersangka. Meinul Lubis berjanji akan membongkar seluruh fakta […]

expand_less