Praktisi Hukum Turnya Kritik Hasto: Jangan Politisasi Ijazah Gibran, Hormati Kepastian Hukum
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Pamulang, Turnya, S.H., M.H., memberikan tanggapan kritis terhadap polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi perdebatan politik nasional, termasuk dalam pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurut Turnya, polemik tersebut harus ditempatkan secara proporsional dalam perspektif hukum administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum tata negara.
“Saya berpandangan bahwa riwayat pendidikan Gibran di luar negeri beserta dokumen penyetaraan yang diterbitkan pemerintah tidak boleh diabaikan begitu saja. Jika terdapat persoalan mengenai kelengkapan dokumen, penyelesaiannya harus melalui pembuktian dan mekanisme hukum, bukan langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa jabatan Wakil Presiden tidak sah,” ujar Turnya.
Turnya menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki mekanisme pengakuan dan penyetaraan pendidikan yang ditempuh warga negara di luar negeri.
Dalam kasus Gibran, terdapat Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan melalui layanan kementerian pada 2019.
Menurut Turnya, keberadaan surat tersebut merupakan fakta administratif yang harus diperiksa dan dinilai menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai kita membangun opini seolah-olah seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri wajib memiliki ijazah dengan bentuk dan nomenklatur yang persis sama dengan sekolah di Indonesia. Sistem pendidikan setiap negara berbeda. Karena itulah mekanisme penyetaraan disediakan oleh pemerintah,” jelasnya.
Namun, Turnya juga menekankan bahwa surat penyetaraan bukan pengganti otomatis bukti kelulusan. Keabsahan dasar penerbitannya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Turnya menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Meskipun Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan menengah luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan, Mahkamah juga tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
“Harus dibedakan antara adanya persoalan pembuktian dokumen pendidikan dan adanya putusan hukum yang memberhentikan seorang wakil presiden. Keduanya tidak sama. Sampai ada proses konstitusional yang sah untuk mengubah kedudukannya, Gibran tetap menjalankan jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
Turnya menyatakan bahwa Hasto memiliki hak menyampaikan kritik sebagai bagian dari demokrasi. Namun, setiap kesimpulan mengenai keabsahan jabatan negara harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur konstitusional.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab secara hukum bukan semata-mata apakah Gibran bersekolah di luar negeri, melainkan apakah dokumen pendidikannya memenuhi persyaratan kelulusan yang ditentukan undang-undang.
“Saya menghormati kritik politik Hasto. Akan tetapi, kritik politik tidak dapat menggantikan putusan hukum. Apabila ada dugaan pelanggaran, buktikan melalui mekanisme yang berwenang. Jangan sampai masyarakat diarahkan untuk menganggap bahwa kontroversi administratif otomatis membatalkan mandat konstitusional,” kata Turnya.
Menurut Turnya, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan pejabat negara memang penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Namun, penyelesaiannya tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan mekanisme konstitusional.
Ia mengingatkan bahwa pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden memiliki ketentuan tersendiri dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
“Membela kepastian hukum terhadap kedudukan Gibran bukan berarti menolak pemeriksaan dokumen pendidikannya. Justru keduanya harus berjalan bersama. Pemeriksaan harus transparan, sedangkan kesimpulan dan akibat hukumnya harus mengikuti konstitusi,” ujarnya.
Turnya juga meminta seluruh elite politik agar tidak menjadikan polemik tersebut sebagai perdebatan tanpa akhir yang mengesampingkan agenda pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Gibran memiliki hak untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil, sama seperti warga negara lainnya. Kritik boleh keras, tetapi tidak boleh mendahului pembuktian. Sebaliknya, pejabat publik juga berkewajiban memberikan klarifikasi yang memadai kepada masyarakat,” tambahnya.
Menutup tanggapannya, Turnya menegaskan bahwa penyelesaian polemik ijazah Gibran harus mengutamakan objektivitas dan penghormatan terhadap konstitusi.
“Saya mendukung agar kedudukan Wakil Presiden Gibran dihormati sesuai hukum yang berlaku. Jika masih ada kekurangan dokumen, selesaikan melalui prosedur hukum dan administrasi yang benar. Jangan menjadikan perdebatan politik sebagai pengganti proses konstitusional.”
“Hukum harus menjadi panglima, bukan opini politik. Kepastian hukum harus dijaga, transparansi harus ditegakkan, dan kepentingan rakyat harus tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.(RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar