Keluarga Nikita Mirzani Minta Keadilan TPPU
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Keluarga Nikita Mirzani meminta transparansi hukum setelah artis tersebut menerima vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan terbuka dan objektif agar publik dapat melihat fakta sebenarnya di persidangan.
“Pihak keluarga prinsipnya menginginkan keadilan itu seterang-terangnya, lebih terang dari cahaya. Keluarga menyampaikan, ‘Kalau adik saya bersalah, tolong tunjukkan kesalahannya di mana’,” kata Usman Lawara di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Usman, Nikita Mirzani tidak melakukan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang berkaitan dengan Reza Gladys.
Ia menilai penerapan Pasal TPPU dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Usman bahkan menyebut penegak hukum terkesan memaksakan konstruksi hukum terhadap kliennya.
“Saya menilai ini dipaksakan dan tidak logis kalau merujuk dari fakta persidangan,” ujarnya.
Usman menjelaskan uang dari Reza Gladys merupakan dana kerja sama pekerjaan yang dikirim ke rekening perusahaan tempat Nikita membeli rumah beberapa tahun lalu.
“Dia menyuruh Mail mengirimkan rekening, dan rekening itu adalah rekening perusahaan tempat dia membeli rumah yang sudah dibeli dua tahun sebelumnya. Ini bukan rangkaian proses tindak pidana pencucian uang pada umumnya,” jelasnya.
Ia juga menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran hukum yang membuat Nikita akhirnya dijerat Pasal TPPU.
Untuk memperjelas pandangannya, Usman memberikan analogi sederhana terkait penerapan pasal pencucian uang.
“Logika sederhananya begini: Saya melakukan tindak pidana lain, misalnya mencuri. Lalu uang itu saya pakai buat membeli motor atau mobil. Tiba-tiba dengan kejahatan itu saya langsung dianggap melakukan pencucian uang? Tidak sesederhana itu,” katanya.
Usman menegaskan kliennya tidak merancang sistem ataupun mengatur aliran dana sebagaimana praktik pencucian uang pada umumnya.
“Niki tidak memutar uangnya, tapi itu uang kerja sama yang kemudian pembayarannya dibayarkan untuk pembayaran rumah,” ujar Usman Lawara.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani kini menjadi perhatian publik karena memunculkan perdebatan soal penerapan Pasal TPPU dalam perkara kerja sama bisnis. (RN-09).
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar